Kewajiban Pengusaha Terhadap Anggota Federasi Serikat Pekerja Pertanian Dan Perkebunan Provinsi Riau Yang Dalam Proses Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

  • Robert Libra
  • Zulkarnaen Noerdin
Keywords: Pengusaha, Pekerja, pemutusan Hubungan Kerja

Abstract

Pelaksanaan Kewajiban Pengusaha terhadap Pekerja Anggota Federasi Serikat Pekerja  Pertanian dan Perkebunan Provinsi Riau yang sedang dalam proses Pemutusan Hubungan Kerja. Metode penelitian ini dilakukan secara langsung dilapangan sesuai dengan jenisnya penelitian hukum sosiologis. Hasil penelitian diketahui bahwa pelaksanaan regulasi tentang Kewajiban Pengusaha terhadap Pekerja Anggota Federasi Serikat Pekerja  Pertanian dan Perkebunan Provinsi Riau yang sedang dalam proses Pemutusan Hubungan Kerja belum mencapai hasil yang maksimal. Faktor yang menghambat pelaksanaan regulasi tentang Kewajiban Pengusaha terhadap Pekerja Anggota Federasi Serikat Pekerja  Pertanian dan Perkebunan Provinsi Riau yang sedang dalam proses Pemutusan Hubungan Kerja adalah berupa: hukum yang berlaku, waktu yang tidak maksimal dalam penyelesaian masalah di tingkat pengadilan, tidak adanya program pemerintah dalam penyelesaian masalah tersebut. Upaya yang dilakukan adalah berupa tindakan preventif dan representatif



Downloads

Download data is not yet available.

References

Adrian Sutedi, Hukum Perburuhan, Sinar Grafika, Volume 2, Jakarta, 2012.
Asri Wijayanti, Hukum Ketenagakerjaan Pasca Reformasi. Jakarta: Sinar Grafika, 2010.
Indra Afrita, Hukum Ketenagakerjaan dan Penyelesaian Sengketa Hubungan Industrial di Indonesia. Yogyakarta: Absolute Media, 2015.
Lalu Husni, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan, Raja Grafindo Persada, Jakarta 2014.
Payaman J.Simanjuntak, Manajemen Hubungan Industrial. Jakarta : Jala Pertama Aksara, 2009.
R. Joni Bambang S. Hukum Ketenagakerjaan. Bandung: Pustaka Setia, 2013.
Zaeni Asyhadie dan Rahmawati Kusuma, Hukum Ketenagakerjaan (Dalam Teori dan Praktik Indonesia). Jakarta Timur : Prenadamedia, 2019.
Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
Undang undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan peraturan Perundang-undangan.
Undang Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Undang Undang Nomor 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
https://www.hukumonline.com/berita/baca/hol17282/upah-pekerja-selama-proses-phk-seringkali-tak-dibayar/ diakses tanggal 31 Oktober 2020.
Published
2021-07-06
How to Cite
Libra, R., & Noerdin, Z. (2021). Kewajiban Pengusaha Terhadap Anggota Federasi Serikat Pekerja Pertanian Dan Perkebunan Provinsi Riau Yang Dalam Proses Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Jurnal Hukum Respublica, 20(2), 1-12. https://doi.org/10.31849/respublica.v21i1.7193
Abstract viewed = 316 times
PDF downloaded = 420 times

Most read articles by the same author(s)