Tanggung Jawab Hukum Perusahaan Asuransi Jiwa terhadap Tertanggung dalam Pembayaran Klaim Asuransi

  • Indra Afrita
  • Wilda Arifalina
Keywords: Tanggung Jawab, Perusahaan Asuransi Jiwa, Klaim Tertanggung

Abstract

Bagaimana Tanggung Jawab Hukum Perusahaan Asuransi Jiwa terhadap Tertanggung dalam Pembayaran Klaim Asuransi. Jenis penelitian yang dilakukan adalah  hukum normatif merupakan penelitian kepustakaan yang datanya diperoleh dari mengkaji bahan-bahan pustaka. Hasil dan pembahasan dari penelitian adalah Tanggung jawab hukum perusahaan asuransi jiwa terhadap tertanggung dalam pembayaran klaim asuransi dimana perjanjian asuransi jiwa yang disebut dengan polis berlaku apabila telah ditutup (telah ada persesuaian kehendak) berdasarkan ketentuan tersebut pembayaran uang santunan kepada pemegang polis atau tertunjuk wajib dilaksanakan oleh penanggung apabila telah terjadi evenemen atau resiko. Penyelesaian hukum yang dilakukan oleh perusahaan asuransi jiwa terhadap tertanggung dalam pembayaran klaim asuransi dalam hal kepailitan Perusahaan Asuransi, jaminan perlindungan terhadap pemegang polis asuransi telah diatur secara tegas pemegang polis mendapatkan pelunasan terlebih dahulu dari pada kreditur lainnya

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abdulkadir Muhammad, 1999, Hukum Asuransi Indonesia, Jakarta: Citra Aditya Bakti.
Djoko Prakoso dan I Ketut Murtika, 2010, Hukum Asuransi Indonesia. Jakarta: Bina Aksara .
Emmy Pangaribuan Simanjuntak, 1980 Hukum Pertanggungan, Seksi Hukum Dagang Fakultas Hukum U,niversitas Gadjah Mada, Yogyakarta.
Gatot Supramono, 2013, Perjanjian Utang-Piutang, Jakarta; Prenadamedia Group
Junaedy Ganie, 2013, Hukum Asuransi di Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika
Ketut Artadi, 2014, Anatomi Kontrak Berdasarkan Hukum Perjanjian, Jakarta; Udayana University Press
Maman Suparman Sastrawidjaja dan Endang, 2013, Hukum Asuransi, Perlindungan Tertanggung, Asuransi Deposito, Usaha Perasuransian. Bandung: Alumni.
Sri Rejeki Hartono, 2001, Hukum Asuransi Dan Perusahaan Asuransi. Jakarta : Sinar Grafika.
Soesno Djojosoedarso, 2003. Prinsip-prinsip Manajemen Risiko dan Asuransi. Jakarta: Salemba Empat.
Soetjipto Raharjo, 2014. Permasalahan hukum di Indonesia. Bandung: alumni.
Subekti, 2003, Pokok-Pokok Hukum Perdata, Jakarta; Intermasa.
Wirjono Prodjodikoro , 1981, Hukum Asuransi di Indonesia, Jakarta; PT Intermasa.

Perundang-undangan
Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian
Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan
Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Published
2021-05-28
How to Cite
Afrita, I., & Arifalina, W. (2021). Tanggung Jawab Hukum Perusahaan Asuransi Jiwa terhadap Tertanggung dalam Pembayaran Klaim Asuransi. Jurnal Hukum Respublica, 20(2), 123-134. https://doi.org/10.31849/respublica.v20i2.7232
Abstract viewed = 1833 times
PDF downloaded = 3077 times