Peningkatan Pemahaman Masyarakat Terhadap Perlindungan Anak Dari Tindak Pidana Kekerasan Di Kecamatan Rumbai Kota Pekanbaru

  • Olivia Anggie Johar Universitas Lancang Kuning
  • Fahmi Fahmi Universitas Lancang Kuning
  • Rai Iqsandri Universitas Lancang Kuning
Keywords: Child protection, Criminal, Violence, Pekanbaru, Perlindungan anak, Pidana, Kekerasan, Pekanbaru

Abstract

Children must be protected, at this time there are many cases of violence against children in which the perpetrators are the closest people either parents, siblings, neighborhoods or schools. Many children who are victims of violence are reluctant to report to parents or obligatory parties because there are feelings of fear and also threats from perpetrators of violence. Children or people around children who know that there has been violence against children do not know how to report to the authorities. In addition, many do not understand the crime of violence against and children because they regard it as a family problem. In this community service program, it provides an understanding of the rules that must be obeyed, and the legal impact on the crime of violence against children, giving them the privilege of being victims of violence against children. The approach to resolving partner issues with programs that have been mutually agreed upon in the service realization period is lecture / counseling accompanied by dialogue, with work procedures to support the methods offered are lectures / counseling and dialogue held in several meetings according to partner needs while still in the term program time. Later in this service program will produce scientific articles in accordance with the plan of activity proposer, while for partners is the increase in knowledge of partners is increasing knowledge about criminal acts of violence against children.

Anak harus dilindungi, saat ini banyak terjadi kasus kekerasan terhadap anak yang pelakunya adalah orang-orang terdekat baik itu orang tua, saudara, tetangga ataupun sekolah. Banyak anak korban kekerasan yang enggan melapor kepada orang tua atau pihak wajib karena ada perasaan takut dan juga ancaman dari pelaku kekerasan. Anak-anak atau orang-orang di sekitar anak yang mengetahui telah terjadi kekerasan terhadap anak tidak mengetahui bagaimana cara melaporkan kepada pihak yang berwajib. Selain itu, banyak yang tidak memahami tindak pidana kekerasan terhadap dan anak karena menganggapnya sebagai masalah keluarga. Dalam program pengabdian masyarakat ini memberikan pemahaman tentang aturan-aturan yang harus dipatuhi, dan dampak hukum terhadap tindak pidana kekerasan terhadap anak, memberikan mereka keistimewaan menjadi korban kekerasan terhadap anak. Pendekatan penyelesaian masalah mitra dengan program yang telah disepakati bersama dalam masa realisasi pelayanan adalah ceramah/konseling disertai dialog, dengan tata kerja mendukung metode yang ditawarkan adalah ceramah/konseling dan dialog yang dilaksanakan dalam beberapa pertemuan sesuai kebutuhan mitra sedangkan masih dalam jangka waktu program. Nantinya dalam program pengabdian ini akan menghasilkan artikel ilmiah yang sesuai dengan rencana kegiatan pengusul, sedangkan untuk mitra adalah peningkatan pengetahuan mitra adalah peningkatan pengetahuan tentang tindak pidana kekerasan terhadap anak.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Arif Gosita, 2004, Masalah Perlindungan Anak, Buana Ilmu Populer, Jakarta.
Abdussalam, 2016, Hukum Perlindungan Anak, PTIK, Jakarta.
Irma Styowati Soemitro, Aspek Hukum Pelindungan Anak, Bumi Aksara, Jakarta.
Maidin Gultom, Perlindungan Hukum Terhadap Anak dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia, Refika Aditama, Bandung.
Waluyadi, Hukum Perlindungan Anak, Mandar Maju, Bandung.
Published
2021-09-30
Abstract viewed = 185 times
PDF downloaded = 218 times