Keabsahan Artificial Intelligence (AI) Sebagai Tempat Meminta Fatwa Agama

Authors

  • Rudi Kurnia UNIVERSITAS LANCANG KUNING
  • Lasri Nijal UNIVERSITAS LANCANG KUNING
  • Putri Apria Ningsih UNIVERSITAS LANCANG KUNING

Keywords:

Artificial Intelligence, Fatwa, Keabsahan

Abstract

Teknologi Artificial Intelligence atau Kecerdasan Buatan (yang selanjutnya disebut AI) berkembang sangat cepat dan mengubah banyak aspek kehidupan modern. Maraknya informasi palsu akibat penyalahgunaan teknologi AI, mengharuskan Masyarakat harus berhati-hati dalam mengambil ilmu Agama. Fatwa adalah hasil ijtihad individual atau kolektif yang merespons pertanyaan umat mengenai hukum suatu perbuatan dalam perspektif syariah. fatwa menjadi sumber rujukan dalam praktik keagamaan sehari-hari seperti zakat, pernikahan, muamalah, hingga persoalan etika kontemporer. Dalam masyarakat tradisional, fatwa bahkan memiliki kekuatan mengikat secara moral, meskipun tidak secara hukum formal. Keberadaan fatwa menjadi bukti bahwa hukum Islam bersifat hidup dan kontekstual. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif, yaitu penelitian yang memiliki objek kajian tentang kaidah atau aturan hukum. AI tidak layak dijadikan sumber fatwa. AI tidak mengetahui situasi dan kondisi dari penanya, budaya masyarakat sekitar, serta keputusan yang paling mungkin untuk mendatangkan maslahat. Meskipun terkadang jawaban yang diberikan sesuai dengan jawaban yang bisa ditemukan dalam kitab-kitab yang dapat dipercaya.AI juga tidak layak untuk diminta jawaban dan sumber referensi terhadap permasalahan agama sehingga pengetahuan yang didapat dari AI terkait urusan agama bukanlah pengetahuan yang mu’tabar (dapat diterima).

References

[1] Ratih Rahma Dewi, Problematika Artificial Intelligence Sebagai Pemberi Fatwa

[2] Dalam Perspektif Hukum Islam, Jurnal Analisis Hukum Volume 7 Issue 2, 2024

[3] Yusuf al-Qaradawi. Minhaj al-Fatwa fi al-Islam. Kairo: Maktabah Wahbah, 2001

[4] Asy-Syatibi, Ibrahim. Al-Muwafaqat fi Usul al-Shari’ah. Beirut: Dar al-Ma’rifah, 2000.

[5] Al-Ghazali, Al-Mustashfa min Ilmi al-Ushul, Kairo: Sayyid al-Husain, t.th., hlm. 480-481.

[6] Al-Syaukani, Irsyad al-Fuhul ila Tahqiq al-Haqqi min Ilmi al-Ushul, Surabaya: Maktabat Ahmad ibn Sa’ad ibn Nabhan, t.th. hlm. 252

[7] Al-Syathibi, Al-Muwafaqat fi Ushul al-Ahkam, tt.: Dar al-Fikr, t.th., juz IV, hlm. 90

Downloads

Published

2025-12-01

How to Cite

Keabsahan Artificial Intelligence (AI) Sebagai Tempat Meminta Fatwa Agama. (2025). SEMASTER: Seminar Nasional Teknologi Informasi & Ilmu Komputer, 4(1), 56-64. https://journal.unilak.ac.id/index.php/Semaster/article/view/30973