Pelaksanaan Hak Penyandang Disabilitas Di Kota Pekanbaru Berdasarkan Undang–Undang Nomor 8 Tahun 2016

Authors

  • Hidayaturrahman Hidayaturrahman Praktisi Hukum Kota Pekanbaru

DOI:

https://doi.org/10.31849/jgh.v4i01.10439

Keywords:

Disabilitas, Aksesibilitas, Pelaksanaan

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tentang pelaksanaan hak penyandang disabilitas di bidang aksessibilitas di Kota pekanbaru berdasarkan Undang - Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Tujuan penelitian adalah Untuk menganalisis upaya apa yang dilakukan untuk mengatasi hambatan dalam Pelaksanaan Hak Penyandang Disabilitas di Kota Pekanbaru berdasarkan Undang – Undang Nomor 8 Tahun 2016. Metodologi penelitian ini adalah hukum sosiologis yang dilakukan dengan cara survey, yaitu penelitian secara langsung kelokasi penelitian dengan menggunakan alat pengumpulan data berupa wawancara dan observasi. Hasil penelitian ditemukan dalam pelaksanaan Undang - Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang penyandang disabilitas adalah tidak terlaksana dengan baik sebagaimana mestinya. standar dan tujuan yang jelas, sumber daya yang baik dan benar, karakteristik pelaksana kebijakan, cara berkomunikasi dan menjalin hubungan antar pihak-pihak pelaksana dan sasaran tujuan, disposisi serta pengaruh lingkungan sosial dan ekonominya. Yang mana dari hasil penelitian dilapangan bahwa keenam faktor ini belum dapat dilaksanakan dengan baik dan benar

References

S. Marzuki, Aksesbilitas Peradilan Bagi Penyandang Disabilitas. Yogyakarta: PUSHAM UII, 2015.

J. Asshiddiqie, Komentar atas Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Jakarta: Sinar Grafika, 2009.

International Labour Office, Kaidah ILO tentang Pengelolaan Penyandang Cacat di Tempat Kerja. Jakarta: ILO Publication, 2006.

Z. Ridwan, “Perlindungan Hak-Hak Konstitusional Penyandang Disabilitas (Rights Of Persons With Disabilities),” FIAT Justisia, vol. 7, no. 2, p. 236, 2013.

F. M. Suseno, Etika Politik: Prinsip-Prinsip Moral Dasar Kenegaraan Modern. Jakarta: Gramedia, 2001.

U. Pratimarti, Jaminan Aksesibilitas bagi Penyandang Cacat sebagai Perwujudan Perlindugnan Hak Asasi Manusia. Bandung: Refika Aditama, 2002.

Downloads

Published

2022-06-30

How to Cite

Pelaksanaan Hak Penyandang Disabilitas Di Kota Pekanbaru Berdasarkan Undang–Undang Nomor 8 Tahun 2016 . (2022). Jurnal Gagasan Hukum, 4(01), 14-28. https://doi.org/10.31849/jgh.v4i01.10439