Legal Inconsistency Of Land Procurement For Mining In Forest Area

  • Rudi Khairul Praktisi Hukum Kota Medan
Keywords: Mining, Legal Inconsistency, Forest Area

Abstract

Damage to natural resources in Indonesia is starting to have an impact on the community as a result of mining that does not heed environmental sustainability resulting in ecosystem damage such as water pollution, loss of ground cover and increased levels of hazardous substances. The type of research carried out is by using normative legal research which is limited to the study of the application of positive law under study. Procurement of land for the mining business sector involves many aspects of statutory regulations including the Forestry Law, Conservation Law, Environmental Law, Land Law, Investment Law and the Law governing Mining itself which consists of from the Minerba Law, the Oil and Gas Law and the Geothermal Law. the impact that arises as a result of legal inconsistencies in the mining sector, such as the presence of several mining companies mining in areas prohibited for mining.

Downloads

Download data is not yet available.

References

M. MD, Politik Hukum di Indonesia. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2011.

U. Santoso, Hukum Agraria dan Hak-Hak Atas Tanah. Jakarta: Kencana, 2005.

B. Harsono, Hukum Agraria Indonesia, Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria. Jakarta: Djambatan, 2011.

K. Hardjasoemantri, Hukum Tata Lingkungan. Yogyakarta: Gajah Mada University Press, 2012.

T. Rahmadi, Hukum Lingkungan di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers, 2013.

A. Saleng, Hukum Pertambangan. Yogyakarta: UII Press, 2004.

P. M. Hadjon, Perlindungungan Hukum Bagi Rakyat. Jakarta: Peradapan, 2010.

Subroto, Perencanaan Pengembangan Wilayah. Bandung: Fajar Gemilang, 2013.

Maryanto, “Urgensi Pembaharuan Hukum Indonesia Berdasarkan Nilai-Nilai Pancasila,” J. Huk. Fak. Huk. Unissula, vol. 25, no. 1, hal. 428, 2011, doi: http://dx.doi.org/10.26532/jh.v25i1.202.

S. HS, Hukum Pertambangan di Indonesia. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2004.

S. Sundari, Hukum Lingkungan dan kebijakan Lingkungan dalam Proses Pembangunan Hukum Nasioanl Indonesia. Surabaya: UNAIR, 2012.

D. Listyarini, “Prismatika Nilai Ekonomi dan Nilai Kepentingan Sosial sebagai Dasar Kebijakan Pembangunan Hukum Nasional,” J. Asy-Syi’ah, vol. 42, no. 2, hal. 1, 2009.

J. Asshiddiqie, Green Constitution: Nuansa Hijau Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2009.

M. Akib, Politik Hukum Lingkungan Dinamika dan Refleksinya Dalam Produk Hukum Otonomi Daerah. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2013.

M. Muchtar, Sistem Peradilan Pidana di Bidang Perlindungan & Pengelolaan Lingkungan Hidup. Jakarta: Prestasi Pustakaraya, 2015.

Supriadi, Hukum Kehutanan & Hukum Perkebunan di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2009.

J. Hanafiah, “65 perusahaan tambang diduga masuk hutan lindung dan kawasan konservasi,” MONGABAY Situs Berita Lingkungan, Aceh, Sep 29, 2014.

detiknews, “dituding menambang lahan konservasi pt chevron digugat ke pengadilan,” detiknews, Riau, Apr 23, 2012.

F. Ariyanti, “Pengeboran kawasan konservasi zamrud diklaim tak rusak lingkungan,” Liputan6.com, Pekanbaru, 2014.

R. Saragih, “Kegiatan Pertambangan Rusak Ribuan Hutan Konservasi,” beritasatu.com, Jambi, 2014.

A. Pahlevi, “Pasca-Korsup Minerba KPK, 124 Pertambangan Masih Beroperasi di Kawasan Konservasi Kalimantan,” MONGABAY Situs Berita Lingkungan2, Pontianak, 2014.

Beritapalu.net, “18 Perusahaan Tambang Di Sulteng Masuk Dalam Kawasan Hutan Konservasi,” Jatam.org, Sulteng, Apr 13, 2017.

A. Sutedi, Hukum Pertambangan. Jakarta: Sinar Grafika, 2012.

E. a. Suparno, Laporan Akhir Tim Pengakajian Hukum Tentang Penambangan Terbuka Dalam Kawasan Hutan Lindung. Jakarta: Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, 2006.

Y. Arizona, Menyoal (kembali) Pertambangan di Dalam Kawasan Hutan Lindung. Jakarta: Kajian Perkumpulan untuk Pebaharuan Hukum Berbasis Masyarakat dan Ekologi, 2008.

O. Rosadi, Pertambangan Dan Kehutanan. Yogyakarta: Thafa Media, 2012.

A. N. K. Movanita, “Ini yang Bisa Terjadi jika Kontrak Freeport Tak Diperpanjang hingga 2041,” Kompas.com, Jakarta, Des 22, 2018.

J. Asshiddiqie, Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia, Cet Ke-3. Jakarta: Sinar Grafika, 2014.

A. Ali, Menguak Tabir Hukum, Suatu Kajian Filosofis dan Sosiologis. Jakarta: Candra Pratama, 2008.

Atoshoki dan Dkk, Relasi Dengan Sesama. Jakarta: PT. Elex Media Komputindo, 2002.

C. Harlow dan R. Rowling, Law and Administration. London: Butterwoths, 2002.

A. Ichsan, Fungsi Administrasi Negara. Jakarta: Djambatan, 2004.

J. Wayong, Administrasi Negara. Jakarta: Sinar Grafika, 2003.

N. Anshoriy, Dekontruksi Kekuasaan: Konsolidasi Semangat Kebangsaan. Yogyakarta: LKiS, 2010.

J. S. Slamet, Kesehatan Lingkungan, Cet Ke-6. Yogyakarta: Gajah Mada University Press, 2004.

D. Darmodiharjo, Pokok-Pokok Filsafat Hukum: Apa Dan Bagaimana Filsafat Hukum Indonesia. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2006.

Winahyu, Hak Menguasai Negara Atas Tanah. Yogyakarta: Total Media, 2015.

W. K, Hukum Pertambangan: Hukum Pertambangan. Bandung: Citra Aditya, 2010.

A. Saptomo, Keserasian Dalam Hukum. Yogyakarta: Liberty, 2010.

M. Fajar dan Y. Achmad, Dualisme PenelitianHukum Normatif & Empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2013.

K. Sejati, Pemanasan Global, Pangan dan Air : Masalah, Solusi, dan Perubahan Konstelasi Geopolitik Dunia. Yogyakarta: Gajah Mada University Press, 2011.

A. Saptomo, Hukum & Kearifan Lokal. Jakarta: Grasindo, 2009.

P. Suparlan, Masyarakat Terasing Dalam Masyarakat Indonesia. Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia, 2009.

Widodo, Prolematika Kewenangan Pemberian Izin Usaha Pertambangan Setelah Berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. Surabaya: Universitas Negeri Surabaya, 2015.

Published
2022-06-30
How to Cite
Khairul, R. (2022). Legal Inconsistency Of Land Procurement For Mining In Forest Area. Jurnal Gagasan Hukum, 4(01), 29-41. https://doi.org/10.31849/jgh.v4i01.10440
Abstract viewed = 147 times
PDF downloaded = 180 times