Implementasi Penginformasian Rencana Pembangunan Jangka Menegah (RPJM) Desa Di Kabupaten Pelalawan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa

Authors

  • Hendri Hendri Biro Hukum Pemerintahan Kabupaten Pelalawan

DOI:

https://doi.org/10.31849/jgh.v4i01.10441

Keywords:

Kepala Desa, Pemerintah Daerah, RPJM Desa

Abstract

Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Desa telah diatur dalam Pasal 82 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Bahwa Desa kepada masyarakat melalui layanan informasi kepada umum dan melaporkannya dalam Musyawarah Desa paling sedikit 1 (satu) tahun sekali. Namun implementasinya dilapangan bahwa di Kabupaten Pelalawan kepala desa tidak pernah menginformasikan kepada masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi penginformasian rencana pembangunan jangka menegah (RPJM) desa di kabupaten pelalawan berdasarkan undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa Metode yang dipergunakan adalah penelitian hukum sosiologis. Sumber data terdiri atas data primer, data sekunder, dan data tertier. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa meskipun desa-desa telah menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menegah (RPJM), Namun Kepala Desa Belum menyampaikan kepada Masyarakat karena tidak adanya intruksi dari Dinas. RPJM Desa sebagai dokumen penting sangat dibutuhkan sebagai kerangka acuan kebijakan pelaksanaan pembangunan desa dalam kurun waktu 6 (enam) tahun. Hambatan Implementasi Penginformasian Rencana.

References

I. Hanafi, “Pemkab Perlu Juknis Rpjm Dan RKP Desa,” Antaranews.com, Kotabaru, 2015.

H. Widjaja, Pemerintahan desa/marga berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah : suatu telaah administrasi negara. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2001.

C. K. Putra, R. N. Pratiwi, dan Suwondo, “Pengelolaan Alokasi Dana Desa Dalam Pemberdayaan Masyarakat Desa (Studi Pada Desa Wonorejo Kecamatan Singosari Kabupaten Malang),” J. Adm. Publik, vol. 1, no. 6, hal. 1205, 2013, [Daring]. Tersedia pada: http://administrasipublik.studentjournal.ub.ac.id/index.php/jap/article/download/193/173.

M. Afif, Tata Cara Pengelolaan Keuangan Desa Dan Pengelolaan Kekayaan Desa. Pekanbaru: ReD Post Press, 2007.

A. Sopanah, “PERENCANAAN AKAR RUMPUT: Upaya Memperkuat Desa Melalui Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa,” Jawa Timur. [Daring]. Tersedia pada: https://www.iaijawatimur.or.id/course/interest/detail/24.

B. T. Soemantri, Pedoman Penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Bandung: Fokus Media, 2011.

Downloads

Published

2022-06-30

How to Cite

Implementasi Penginformasian Rencana Pembangunan Jangka Menegah (RPJM) Desa Di Kabupaten Pelalawan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa . (2022). Jurnal Gagasan Hukum, 4(01), 1-13. https://doi.org/10.31849/jgh.v4i01.10441