Eksistensi Harta Bersama Dalam Harta Pailit Terkait Dengan Tindakan Actio Pauliana Yang Diajukan Oleh Kurator

Authors

  • Monica Yuniartha Naibaho Program Studi Magister Kenotariatan Pascasarjana Universitas Jayabaya
  • Yuhelson Program Studi Magister Kenotariatan Pascasarjana Universitas Jayabaya
  • Cicilia Julyani Tondy Program Studi Magister Kenotariatan Pascasarjana Universitas Jayabaya

DOI:

https://doi.org/10.31849/jgh.v4i2.12147

Keywords:

Eksistensi, Harta Pailit, Kepastian Hukum

Abstract

Eksistensi harta bersama dalam harta pailit terkait dengan tindakan actio pauliana yang diajukan oleh kurator. Bahwa tidak adanya peraturan hukum yang memadai untuk memberikan kepastian hukum bagi pihak ketiga. Oleh karenanya, rumusan masalah yang akan diteliti oleh penulis adalah sebagai berikut: Bagaimana akibat hukum harta bersama dalam kepailitan atas tindakan Actio Pauliana yang diajukan oleh curator?  Penelitian ini tergolong penelitian hukum normatif, yaitu penelitian yang berbasis dari data sekunder yang terdiri dari bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Metode pendekan yang digunakan dalam analisis adalah metode yuridis normative.  Hasil penelitian adalah bahwa ternyata Akibat hukum harta bersama dalam kepailitan atas tindakan actio pauliana yang diajukan oleh kurator  adalah pembatalan terhadap perbuatan hukum pihak dengan siapa perbuatan hukum tersebut dilakukan sehingga akan mengakibatkan kerugian kepada pihak.

References

Tim Anotasi Mahmakah Konstitusi, “Undang-Undang Nomor 37 Tahun 20004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang,” MKRI.id, 2018.

D. Putusan et al., Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia. 2018.

Prof. sugiono, Metode penelitian kuantitatif, kualitatif dan kombinasi (mixed methods), Edisi 1. Bandung: Alfabeta, 2020.

B. Hariyanto, “Tinjauan Yuridis Terhadap Pembagian Harta Waris Beda Agama Menurut Kitab Undang Undang Hukum Perdata (Kuh Perdata) Dan Kompilasi Hukum Islam (KHI),” Ius, vol. 8, no. 2, pp. 28–42, 2021.

E. Safira and A. Salam, “Pertanggungjawaban Notaris Terhadap Pembatalan Akta Perjanjian Perkawinan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan,” Pro Patria J. Pendidikan, Kewarganegaraan, Hukum, Sos. dan Polit., vol. 5, no. 2, pp. 142–157, 2022.

A. Kristanto and L. Tedjosaputro, “Perlindungan Hukum Terhadap Harta Bersama Yang Dijaminkan Tanpa Persetujuan Suami/Istri,” J. JURISTIC, vol. 1, no. 01, p. 116, 2020.

R. A. Cendikia Aurelie Maharani, “Akta Penegasan Perjanjian Perkawinan Kaitannya dengan Pemenuhan Prinsip Publisitas,” Notaire, vol. 4, no. 2, p. 285, 2021.

F. Hukum, U. Islam, and S. Agung, “MENJATUHKAN PENETAPAN PERMOHONAN PAILIT ( Studi Kasus Putusan Pengadilan Niaga Semarang Nomor Diajukan Oleh : Billy Oktavian ANALISIS HUKUM TERHADAP PUTUSAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN PENETAPAN PERMOHONAN PAILIT ( Studi Kasus Putusan Pengadilan Niaga Semarang Nomor,” 2021.

W. Pratiwi and M. Hum, “Wanprestasi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan Universitas Darul Ulum Islamic Centre Sudirman Guppi ( Undaris ) Ungaran,” 2020.

A. A. A. L. Aryadi I Gusti Ngurah Dharma, “Actio Pauliana Sebagai Jaminan Hukum Kreditur Dalam Proses Kepalitan,” Kertha Negara J. Ilmu Huk., no. Vol 7 No 12 (2019), pp. 1–16, 2019.

R. Mantili, “Actio Pauliana Sebagai Upaya Perlindungan Bagi Kreditor Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Dan Undang-Undang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (Pkpu),” ADHAPER J. Huk. Acara Perdata, vol. 6, no. 2, p. 21, 2021.

M. A. P. Akbar, “Wanprestasi Dalam Akta Pengikatan Jual Beli Tanah Dan Bangunan Yang Masuk Dalam Boedel Pailit (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 687 PK/Pdt/2016),” Indones. Notary, vol. 7, no. 2, pp. 469–489, 2022.

A. Analysis et al., “Proof of the Actions of the Debtor That Adverse,” J. Yudisia, vol. 12, no. 2, pp. 215–234, 2019.

Downloads

Published

2022-12-29

How to Cite

Eksistensi Harta Bersama Dalam Harta Pailit Terkait Dengan Tindakan Actio Pauliana Yang Diajukan Oleh Kurator . (2022). Jurnal Gagasan Hukum, 4(02), 80-89. https://doi.org/10.31849/jgh.v4i2.12147