Problematika Pelaksanaan Pengukuran Ulang Akibat Perbedaan Luas Tanah Yang Tertera Pada Sertifikat Dengan Luas Tanah Faktual (Studi Kasus Di Kantor Pertanahan Kota Pekanbaru)
DOI:
https://doi.org/10.31849/jgh.v4i2.12300Keywords:
Pengukuran Ulang, Data Fisik-Data Yuridis, Perlingdungan HukumAbstract
Artikel ini bertujuan untuk menjelaskan faktor-faktor penyebab perbedaan antara data yuridis dengan data fisik/data aktual dalam Sertifikat Hak Atas Tanah, dan perlindungan hukum yang sesuai. Yaitu penelitian empiris yuridis dan pendekatan kualitatif dengan teknik penjelasan deskriptif. Lokasi penelitian di Pertanahan kantor Kota Pekanbaru. Penelitian ini mengungkapkan bahwa pengukuran ulang yang disebabkan oleh ketidaksesuaian antara luas lahan yang tercantum dalam surat ukur dengan data faktual tanah di Kantor Pertanahan Kota Pekanbaru belum terlaksana dengan baik, hal ini dikarenakan masih banyak permohonan pengukuran ulang yang belum selesai.
References
A. Sutedi, Kekuatan Hukum Berlakunya Sertifikat sebagai tanda Bukti Hak atas Tanah, Jakarta: Bina Cipta, 2006.
U. Santosa, Hukum Agraria Kajian Komprehensif, Cetakan ketiga, Jakarta: PT Fajar Interpratama Mandiri, 2013.
B. Sunggono, Metodologi penelitian hukum, Cetakan ke 16, Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2016.
S. M. Soerjono Soekanto, Penelitian hukum normatif : Suatu tinjauan singkat, Cetakan ke-17, Jakarta: Rajawali Pers, 2015.
F. L. d. S. A. S. R. W. V. Rafael La Porta, "Investor Protection and Corporate Governance," Journal of Financial Economics, vol. 58, no. 3, 1999.
B. Laputono, "Perlindungan Hukum dan Hak Asasi Manusia Terhadap Pekerja Kontrak di Kota Ambon," Jurnal Sasi, vol. 17, no. 3, 2011.
E. Perangin, Mencegah Sengketa Tentang Hukum Agraria, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1994.
M. Ridwansyah, "Mewujudkan Keadilan, Kepastian, Kemanfaatan Hukum dalam Qanun dan Bendera Lambang Aceh," Jurnal Konstitusi, vol. 13, no. 2, 2016.
A. Sutedi, Peralihan Hak Atas Tanah dan Pendaftarannya, Jakarta: Sinar Grafika, 2009.
I. W. S. d. T. Titawati, "Efektivitas PP No. 27 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah (Studi kasus di Dusun Baturinggit Desa Bentek, Kecamatan Gangga, Kabupaten Lombok Utara)," Jurnal GanecSwara, vol. 10, no. 1, 2016.
B. Harsono, Hukum Agraria Indonesia, Sejarah Pembentukan Undang-undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya, Jilid 1 Hukum Tanah Nasional, Jakarta: Djambatan, 2003.
D. Apriani, "Kepastian Hukum Dan Perlindungan Hukum Dalam Sistem Publikasi Pendaftaran Tanah Di Indonesia," Jurnal Bina Mulia Hukum , vol. 5, no. 2, 2021.
M. M. d. A. oni Sudarso, "Perlindungan Hukum Pemilikan Hak Atas Tanah Bagi WargaMasyarakat Pasawaran Di Kawasan Pariwisata Pantai Teluk Ratai Kabupaten Pasawaran Provinsi Lampung," Journal Pakuan Law Review, vol. 5, no. 1, 2019.
A. S. Hutagalung, Hukum Pertanahan di Belanda dan Indonesia, Denpasar: Pustaka Lasaran, 2012.
E. Solina, "Kebijakan Badan Pertanahan Nasional Kota Tanjung Pinang dalam Mengeluarkan Sertipikat hak Kepemilikan Permukiman yang di Atas Air," Jurnal Selat, vol. 7, no. 1, 2019.




