Implementasi Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Bagi Penyandang Disabilitas (Studi Pada Pemerintah Daerah Lampung)
DOI:
https://doi.org/10.31849/jgh.v4i2.12917Keywords:
Penyandang Disabilitas, Kesejahteraan Sosial, Pemerintah DaerahAbstract
Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisa bagaimana upaya Pemerintah dalam hal ini Pemerintah Daerah Lampung sebagai stake holders, bertanggungjawab penuh atas penyelenggaraan hak-hak kesejahteraan para penyandang disabilitas dan menyediakan fasilitas-fasilitas pemberdayaan agar para penyandang disabilitas dapat berkembang secara mandiri, seperti yang ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis sosiologis yang berfokus kepada pelaksanaan dan faktor penghambat atas terselenggaranya kesejahteraan bagi penyandang disabilitas di daerah Lampung. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Provinsi Lampung sendiri telah membuat produk hukum yang dituangkan dalam Peraturan Daerah Lampung Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Kesejahteraan Sosial Bagi Penyandang Disabilitas.
References
Muladi, Demokrasi, Hak Asasi Manusia, dan Reformasi Hukum Indonesia, cet. 1, Jakarta: The Habibie Center, 2002.
Jim Mimi Institute. Disability Sensitivity for Better Services. Jakarta : Mimi Institute, 2012.
Lintje Anna Marpaung. Ilmu Negara. Yogyakarta : Andi, 2018.
F. L. d. S. A. S. R. W. V. Rafael La Porta, "Investor Protection and Corporate Governance," Journal of Financial Economics, vol. 58, no. 3, 1999.
B. Laputono, "Perlindungan Hukum dan Hak Asasi Manusia Terhadap Pekerja Kontrak di Kota Ambon," Jurnal Sasi, vol. 17, no. 3, 2011.
Yusnani Hasyimzoem. Pemerintahan Daerah. Depok: Rajawali Pers. 2019.
The Liang Gie. Pertumbuhan Pemerintahan Daerah di Negara Republik Indonesia. Jakarta : Gunung Agung, 1968.
Khuzaima, Farid Pribadi.” Penerapan Demokrasi Pendidikan Pada Pembelajaran Siswa di Sekolah Dasar”, Jurnal Pendidikan Sosial dan Budaya Vol. IV. Yogyakarta. 3 November 2022.
Tarmansyah, “Pelaksanaan Pendidikan Inklusif di SD Negeri 03 Padang Utara”, Pedagogi Jurnal Ilmiah Ilmu Pendidikan Vol. IX. Padang.1 April 2009.
Notoatmodjo. “Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku”. Jakarta: Rineka Cipta, 2007.




