Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Putusan Terhadap Pelaku Yang Mendistribusikan/ Mentransmisikan Informasi/ Dokumen Elektronik Yang Melanggar Kesusilaan (Studi Putusan Nomor: 471/Pid.Sus/2022/PN.Tjk)

Authors

  • Aditya Rahmad Saputra Fakultas Hukum Universitas Bandar Lampung
  • I Ketut Seregig Program Studi Ilmu Hukum Universitas Bandar Lampung
  • Yulia Hesti Program Studi Ilmu Hukum Universitas Bandar Lampung

DOI:

https://doi.org/10.31849/jgh.v4i2.12930

Keywords:

Pertimbangan Hakim, Asas Kepastian Hukum, Kesusilaan

Abstract

Tujuan penelitian yaitu untuk mengetahui pertimbangan hakim pada putusan tindak pidana mendistribusikan/mentransmisikan informasi/ dokumen elektronik yang melanggar kesusilaan Nomor: 471/Pid.Sus/PN.Tjk yang dilihat dari asas kepastian hukum dan kesusilaan. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif. Di penelitian ini, metode yang dipakai dalam menganalisa masalah adalah pendekatan perundang-undangan dan juga pendekatan kasus. Hasil temuan yaitu pertimbangan hakim terhadap tindak pidana putusan Nomor: 471/Pid.Sus/PN.Tjk adalah sudah memenuhi asas kepastian hukum dan kesusilaan. 

References

Abdul Wahid dan Mohammad Labib, Kejahatan Mayantara (Cybercrime), Bandung : PT Refika Aditama, 2005.

Budi Suhariyanto, Tindak Pidana Teknologi Informasi (cybercrime), Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2002.

Alfin Khosyatillah, Dampak Media Sosial Terhadap Perilaku, Bandung : Riski Avandi, 2008.

Leden Marpaung, Kejahatan Terhadap kesusilaan dan Masalah Prevensinya, Jakarta : Sinar Grafika, 1996.

Marganda Tua Lumban Gaol, Dasar Pertimbangan Hakim Menjatuhkan Hukuman Terhadap Pelaku yang Sengaja Membantu Mentransmisikan dan Membuat Diaksesnya Informasi Elektronik yang Memiliki Muatan Kesusilaan (Studi Putusan Nomor 146/Pid.Sus/2019/PN BJN), PATIK: Jurnal Hukum, Volume 07 Nomor 01, April 2018.

Fitria Apriani, Pemidanaan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Kesusilaan Melalui Media Elektronik Ditinjau dari Undang Undang No.11 Tahun 2008 Sebagaimana Dirubah Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Studi Putusan No: 40/Pid.Sus/2015 PN.Mtr), Jurnal Ilmiah Fakultas Hukum Universitas Mataram, 2019.

Salma Intan Saraswati, Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang Melanggar Kesusilaan, Jurnal Inovasi Pendidikan (JIP), Vol. 3 No.4 September 2022.

Heru Nugroho, Recca Ayu Hapsari dan Yulia Hesti, Pertanggung Jawaban Pidana Terhadap Narapidana Yang Melakukan Tindak Pidana Pemalsuan Akun Facebook Atas Nama Pejabat Negara, Vol, 2, No. 1, 2022.

F. L. d. S. A. S. R. W. V. Rafael La Porta, "Investor Protection and Corporate Governance," Journal of Financial Economics, vol. 58, no. 3, 1999.

B. Laputono, "Perlindungan Hukum dan Hak Asasi Manusia Terhadap Pekerja Kontrak di Kota Ambon," Jurnal Sasi, vol. 17, no. 3, 2011.

Andi Hamzah, 2004. Asas-asas Hukum Pidana. Rineka Cipta : Jakarta.

Nandang Alamsah D dan Sigit Suseno, Modul 1 Pengertian dan Ruang Lingkup Tindak Pidana Khusus, 2004.

Mukti Arto, 2016. Praktek Perkara Perdata pada Pengadilan Agama. Pustaka Pelajar, Yogyakarta.

Downloads

Published

2023-01-29

How to Cite

Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Putusan Terhadap Pelaku Yang Mendistribusikan/ Mentransmisikan Informasi/ Dokumen Elektronik Yang Melanggar Kesusilaan (Studi Putusan Nomor: 471/Pid.Sus/2022/PN.Tjk). (2023). Jurnal Gagasan Hukum, 4(02), 129-135. https://doi.org/10.31849/jgh.v4i2.12930