Optimalisasi Peran Pengadilan Tata Usaha Negara Dalam Penilaian Unsur Penyalahgunaan Kewenangan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Jo. Perma Nomor 4 Tahun 2015

Authors

  • Bagus Teguh Santoso Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Surabaya
  • Samuel Dharma Putra Nainggolan Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya
  • Jamalum Sinambela Fakultas Hukum Universitas Prima Indonesia Medan
  • Kholilur Rahman Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.31849/jgh.v5i01.13158

Keywords:

Penyalahgunaan Wewenang, Administrasi, Tindak Pidana Korupsi

Abstract

Konsep Penyalagunaan Wewenang sebagaimana terdapat dalam UU 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambahkan dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menimbulkan dualisme pengertian. Pengertian penyalahgunaan wewenang dalam hokum pidana dan pengertian penyalahgunaan wewenang dalam hukum administrasi jelas mengalami perbedaan dari segi konsep dan penegakkan hukumnya. Penelitian ini menguraikan mengenai konsep penyalagunaan wewenang dari perspektif hukum administrasi, penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual agar dapat dimengerti mengenai pengertian penyalahgunaan wewenang dan akibat hukumnya dalam hukum administrasi, serta hubungannya dengan penegakan tindak pidana korupsi.

References

Philipus M.Hadjon, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat di Indonesia, Sebuah Studi tentang Prinsip-Prinsipnya, Penanganannya oleh Pengadilan Dalam Lingkungan Peradilan Umum dan Pembentukan Peradilan Administrasi, Edisi Khusus, Cet-I, Peradaban, 2007, h.71-72.

M.Hadjon, Philipus dkk, Hukum Administrasi dan Good Governance, Cet-II, Penerbit Universitas Trisakti, Jakarta, 2012, h.21.

Ridwan HR., Hukum Administrasi Negara, Cet-I, UII Press, Yogyakarta, 2002, h.15.

Krishna Djaya Darumurti, Konsep dan Asas Hukum Kekuasaan Diskresi Pemerintah, Disertasi Universitas Airlangga, Surabaya, 2015, h.28.

Romli Atmasasmita, Sistem Peradilan Pidana Kontemporer, Kencana Prenada Media Grup, Jakarta, 2010, h.57.

Peter Mahmud Marzuki, Pengantar Ilmu Hukum, Cet-II, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2009, h. 217.

Lilik mulyadi, Bunga Rampai Hukum Pidana Umum dan Khusus, Alumni, Bandung, 2012, h. 509

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Kencana Prenada Media, Jakarta, 2005, h. 56.

Prasetijo Riyadi, Memahami Metode Penelitian Hukum Dalam Konteks Penulisan Skripsi/Tesis, AL Maktabah, Surabaya, 2017.

H.M. Hadin Muhjad, Nunuk Nuswardani, Penelitian Hukum Indonesia Kontemporer, Genta Publishing, Bantul, 2012, h. 46-47.

Kuntjoro Purbopranoto, Perkembangan Hukum Administrasi Indonesia, Proyek Penulisan Karya Ilmiah Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Kehakiman RI, Cet I, Angkasa Offset, Bandung, 1981, h.1

Indriyanto Seno Aji, Prespektif Ajaran Perbuatan Melawan Hukum Terhadap Tindak Pidana Korupsi, Jurnal Hukum Pro Justitia, Volume 25 No 4, Oktober 2007, h. 294.

Philipus M.Hadjon, et.al, Hukum Administrasi dan Tindak Pidana Korupsi, Gadjah Mada University Press, 2011, h.21-22.

Sudarto, Hukum Pidana I, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Semarang, 1990, h.91.

John Braithwaite, Restorative Justice and Responsive Regulation, Oxford University Press, New York, h.29-30

H.D.Stout, De Betekenissen Van De Wet, W.E.J. Tjeenk Willink, Zwolle, 1994, h.28

Sadjijono, Bab-Bab Pokok Hukum Administrasi, Cet-II, Laksbang, Surabaya, 2011, h.107.

Firna Novi Anggoro, Pengujian Unsur Penyalahgunaan Wewenang Terhadap Keputusan Dan/Atau Tindakan Pejabat Pemerintahan Oleh PTUN, Jurnal Fiat Justitia, Volume 10 Issue 4, Oktober-Desember 2016, h. 635.

Romli Atmasasmita, Sistem Peradilan Pidana Kontemporer, Jakarta, Prenada Media, 2013, h. 2.

Downloads

Published

2023-07-30

How to Cite

Optimalisasi Peran Pengadilan Tata Usaha Negara Dalam Penilaian Unsur Penyalahgunaan Kewenangan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Jo. Perma Nomor 4 Tahun 2015. (2023). Jurnal Gagasan Hukum, 5(01), 21-32. https://doi.org/10.31849/jgh.v5i01.13158