Kontradiksi Diversi Yang Menjadi Suatu Opsi Penanganan Dan Penuntasan Kasus Terhadap Anak Yang Melakukan Tindak Pidana

Authors

  • Retno Dwi Astuti Program Studi Ilmu Hukum Universitas Pakuan Bogor
  • Anggi Dwita Clara Afrilia Sitinjak Fakultas Hukum Universitas Pakuan
  • Yusabbihu Zafarina Sa`diah Program Studi Ilmu Hukum Universitas Pakuan Bogor
  • Surya Afif Rahmandika Program Studi Ilmu Hukum Universitas Pakuan Bogor
  • Herli Antoni Program Studi Ilmu Hukum Universitas Pakuan Bogor

DOI:

https://doi.org/10.31849/jgh.v5i01.13729

Keywords:

Kontradiksi, Diversi, Anak, Berkonflik, Residivis

Abstract

Diversi ialah sebuah sistem penanganan di luar proses sistem peradilan secara formal karena adanya kasus pidana dengan pelaku anak yang berada di bawah umur. Penyelesaian melalui diversi diperuntukkan bagi anak berkonflik dengan hukum. Metode penelitian penulisan jurnal ini menggunakan teoritis normatif. Oleh sebab itu menurut Pasal 108 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, sistem diversi digunakan untuk alasan menjauhkan serta memisahkan pelaku anak dibawah umur dari penyelesaian melalui sistem peradilan formal agar tidak terjadi diskriminasi kepada pelaku anak pelanggar hukum. Melalui upaya pencegahan berupa diversi tidak memberikan efek jera sehingga pelaku kejahatan di bawah umur menganggap remeh adanya upaya diversi tersebut. Upaya agar korban anak terlindungi dari anak yang melakukan perbuatan melawan hukum atau pelaku adalah secara maksimal tidak memberikan diversi kepada anak yang kembali melakukan kejahatannya setelah adanya putusan hakim.

References

N. Y. N. &. M. D. Ariani, “Implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak Terhadap Curanmor yang dilakukan Oleh Anak di Kabupaten Buleleng (Studi Kasus Perkara Nomor: B/346/2016/Reskrim).,” Jurnal Komunitas Yustisia, vol. 2, no. 2, pp. 100-112, 2019.

N. M. &. S. T. R. Dyana C. Jatnika, “Residivis Anak Sebagai Akibat Dari Rendahnya Kesiapan Anak,” Prosiding Penelitian & Pengabdian Terhadap Masyarakat UNPAD, vol. 3, no. 2, p. 261, 2016.

M. A. Irvan Maulana, "Konsep dan Implementasi Restorative justice di Indonesia," DATIN LAW JURNAL , vol. 2, no. 2, p. 12, 2021.

D. K. Ani Triwati, “PIJAKAN PERLUNYA DIVERSI BAGI ANAK DALAM PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA,” Jurnal USM Law Review , vol. 4, no. 2, p. 829, 2021.

B. Harefa, “DIVERSI SEBAGAI PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK ASASI ANAK DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK DI INDONESIA,” Jurnal Komunikasi Hukum, vol. 1, no. 1, pp. 2-3, 2015.

R. Wiyono, "SISTEM PERADILAN ANAK DI INDONESIA," Jakarta , Sinar Grafika, 2016, p. 4.

R. T. Sidabutar, “"DASAR PERTIMBANGAN PUTUSAN HAKIM TERHADAP PELAKU PEMBUNUHAN OLEH ANGGOTA GENG MOTOR,” UAJY, p. 20, 2018.

A. Ratomi, “Konsep Prosedur Pelaksanaan Diversi Pada Tahap Penyidikan Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Yang Dilakukan Oleh Anak,” Arena Hukum, vol. 6, no. 3, p. 400, 2013.

F. Ananda, “Penerapan Diversi Sebagai Upaya Perlindungan Hukum,” Jurnal Daulat Hukum, vol. 1, no. 1, p. 81.

N. Rosidah, “Sistem Peradilan Pidana Anak,” LPPM UNILA IR, pp. 18-25, 2019.

W. Afifah, “PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK SEBAGAI SAKSI DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK,” DIH, Jurnal Ilmu Hukum, vol. 10, no. 20, p. 70, 2014.

D. Setyowati, “Memahami Konsep Restorative Justice sebagai Upaya Sistem Peradilan Pidana Menggapai Keadilan,” Pandecta, vol. 15, no. 1, pp. 129-132, 2020.

P. J. Hairi, “ Konsep dan Pembaruan Residivisme dalam Hukum Pidana di Indonesia,” Jurnal Negara Hukum, vol. 9, no. 2, p. 200, 2018.

M. P. A. F. Andi Suci Syifawaru, “Tinjauan Kriminolgi Terhadap Residivis Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Pelecehan Seksual,” Journal of Lex Generalis (JLG), vol. 3, no. 2, pp. 154-157, 2022.

H. Hartanto, “KLITIH SEBAGAI BENTUK KEJAHATAN DISERTAI KEKERASAN (EXTRAORDINARY JUVENILE DELIQUENCY)/,” Juris Humanity, vol. 1, no. 1, p. 15, 2022.

Downloads

Published

2023-07-30

How to Cite

Kontradiksi Diversi Yang Menjadi Suatu Opsi Penanganan Dan Penuntasan Kasus Terhadap Anak Yang Melakukan Tindak Pidana. (2023). Jurnal Gagasan Hukum, 5(01), 60-69. https://doi.org/10.31849/jgh.v5i01.13729