Hak Cipta Dan Karya Seni Musik Dan Lagu Di Era Digital
DOI:
https://doi.org/10.31849/jgh.v5i01.14228Keywords:
Hak Cipta, Karya Seni, Era DigitalAbstract
Dalam dua dekade terakhir, seni dan teknologi semakin tidak bisa dipisahkan. Teknologi dalam hal ini internet telah melahirkan suatu era baru yang dikenal dengan era digital yang diikuti oleh munculnya banyak permasalahan, salah satunya di bidang hak cipta. Sejumlah kasus pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh kreator seni maupun masyarakat pada umumnya baik disadari maupun tidak disadari karena minimnya pengetahuan tentang hak cipta, terlebih saat ini semua informasi yang dibutuhkan sudah tersedia di Internet. Kondisi ini memberi peluang yang sangat besar untuk melakukan penjiplakan terhadap sebuah karya seni. Melalui studi Pustaka (library research), kajian ini fokus pada perspektif pembatasan dan pengecualian hak cipta karya seni di era digital serta memaparkan konsep
pengaturan serta perlindungannya.
References
D. Bainbridge, "Intellectual Property, dikutip dari Ridwan Khairandy, Teknologi dan Alih Teknologi dalam Perspektif Hukum, Cetakan Pertama," Yogyakarta, Total Media, 2009, p. 23.
B. A. Riswandi, "Hak Cipta di Internet: Aspek Hukum dan Permasalahannya di Indonesia," Yogyakarta:, FH UII Press, 2009.
G. R. P. T. A. A. Ujang Badru Jaman, "Urgensi Perlindungan Hukum Terhadap Hak Cipta Karya Digital," JURNAL RECHTEN: RISET HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA, vol. 3, no. 1, p. 13, 2021.
Soelistyo, "Hak Cipta Tanpa Hak Moral," Jakarta, Raja Grafindo Persada, 2011.
B. A. Riswandi, "Pembatasan dan Pengecualian Hak Cipta di Era Digital," Yogyakarta, Citra Aditya Bakti, 2017.
S. R. Syahdeini, "Kejahatan & Tindak Pidana Komputer," Jakarta, Pustaka Utama Grafiti, 2009, p. 59.
R. F. K. I. B. Y. Andry Setiawan, “Diseminasi Hukum Hak Cipta pada Produk Digital di Kota Semarang,” Jurnal Pengabdian Hukum Indonesia, vol. 1, no. 1, 2018.
M. L. Abdul Wahid, "Kejahatan Mayantara (Cyber Crime)," Bandung, PT. Refika Aditama, 2010, p. 32.
A. Purwati, "Metode Penelitian Hukum: Teori & Praktik," Surabaya, CV. Jakad Media Publishing, 2020, p. 4.
M. A. Kornelius Benuf, "Metodologi Penelitian Hukum sebagai Instrumen Mengurai Permasalahan Hukum Kontemporer," Jurnal Gema Keadilan , vol. 7, no. 1, p. 23, 2020.
O. Saidin, "Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual," Jakarta, PT. RajaGravindo Persada, 2005, p. 519.
Syafrinaldi, “Hak milik Intelektual Dan Globalisasi,” Pekanbaru, UIR Press, 2006, p. 37.
M. S. A. T. K. Angelita Dumawati Losung, "KAJIAN HUKUM TENTANG PELANGGARAN HAK CIPTA DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG HAK CIPTA," Lex Privatum, vol. IX, no. 9, p. 44, 2021.
S. S. Budi Agus Riswandi, "Masalah - Masalah HAKI Kontemporer," Jogjakarta, Gitanagari, 2006.
M. Hafizh, "THE IMPLEMENTATION OF SONG WRITER’S ALTER EGO PRINCIPLE RELATED TO ACT NUMBER 28/2014 REGARDS COPYRIGHTS," JURNAL POROS HUKUM PADJAJARAN, vol. 1, no. 1, p. 140, 2019.
O. Yanto, "KONVENSI BERN DAN PERLINDUNGAN HAK CIPTA," Jurnal Surya Kencana Dua: Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan, vol. 6, no. 1, p. 117, 2016.




