Penyelesaian Perselisihan Hak-Hak Pekerja Rumah Tangga Dalam Hukum Ketenagakerjaan Di Indonesia

Authors

  • Fhlorida Agustina Universitas Lancang Kuning

DOI:

https://doi.org/10.31849/jgh.v5i02.15183

Keywords:

Pekerja Rumah Tangga, Penyelesaian Perselisihan, Hukum Ketenagakerjaan

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis bentuk penyelesaian perselisihan apabila hak-hak pekerja Rumah Tangga tidak diberikan oleh pemberi kerja atau Lembaga Penyalur Pekerja Rumah Tangga berdasarkan Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia dan untuk menganalisis tanggung jawab pemberi kerja terhadap penyelesaian perselisihan hak-hak Pekerja Rumah Tangga berdasarkan Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Penelitian ini berfokus mengkaji kepada penyelesaian perselisihan untuk Pekerja Rumah Tangga. Hasil penelitian menemukan fakta bahwa Pekerja Rumah Tangga dapat menggunakan Alternatif Penyelesaian Perselisihan untuk menyelesaikan perselisihannya dengan pemberi kerja. Bentuk penyelesaian perselisihan apabila hak-hak Pekerja Rumah Tangga tidak diberikan oleh pemberi kerja maupun Lembaga Penyalur Pekerja Rumah Tangga dapat diselesaikan melalui jalur litigasi dan non litigasi. Dalam peraturan perundang-undangan penyelesaian perselisihan hubungan industrial hanya menyebutkan mengenai perselisihan antara buruh/pekerja dengan pemberi kerja/atasannya saja, dan menurut Undang-Undang Ketenagakerjaan bahwa Pekerja Rumah Tangga tidak diakui sebagai pekerja/buruh, namun pemberi kerja tetap bertanggung jawab atas hak-hak Pekerja Rumah Tangga. Kebijakan melalui pembentukan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga menjadi hal yang sangat dibutuhkan untuk melindungi Pekerja Rumah Tangga.

References

K. Lineke Stine, "Buruh Bagasi Kapal di Pelabuhan Kota Bitung," HOLISTIK, Journal of Social and Culture, vol. V, no. 10A, 2012.

A. D. e. a. Hendro, "Identifikasi Kriteria Pekerja Informal terhadap Pemilik Usaha Makan Minum di Jakarta," Indonesian Business Review, vol. 4, no. 1, 2021.

T. e. a. Dartanto, "Participation of informal sector workers in Indonesia's national health insurance system," Journal of Southeast Asian Economies, vol. 33, no. 3, 2016.

International Labour Office, "The informal economy: enabling transition to formalization," Tripartite Interregional Symposium on the Informal Economy: Enabling Transition to Formalization, Geneva, 27-29 November 2007.

I. M. S. Luh Putu Try Aryawati, "Kedudukan Pembantu Rumah Tangga Sebagai Pekerja Ditinjau Dari Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan," Journal Ilmu Hukum, vol. 02, no. 02, 2018.

K. Abdul, Aspek Hukum Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, Dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB), Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2017.

Iman Sjahputra Tunggal, Tanya Jawab Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, Jakarta: Harvarindo, 2005.

S. M. Soerjono Soekanto, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tindakan Singkat, Jakarta: Raja Grafindo, 2007.

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum Edisi Revisi, Jakrta, 2015.

Soeroso, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: Sinar Grafika, 2006.

Muhammad Yafi Azhari dan Abdul Halim, "Hak-Hak Pekerja Rumah Tangga dan Perlindungan Hukum di Indonesia," Media Iuris, vol. 4, no. 2, 2021.

Ayu Pariutami, Made Udiana, "Perlindungan Hukum Terhadap Hak Pekerja Rumah Tangga Yang Tidak Sesuai Dengan Perjanjian Dibawah Tangan," Kertha Semaya; Jurnal Ilmu Hukum, vol. 8, no. 8, 2020.

Asri Wijayanti, Hukum Ketenagakerjaan Pasca Reformasi, Jakarta: Asri Wijayanti, 2010, Hukum Ketenagakerjaan Pasca Reformasi, Sinar Grafika, Jakarta, 2010.

W. Afifah, "Eksistensi Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Rumah Tangga Di Indonesia," DiH: Jurnal Ilmu Hukum, vol. 14, no. 27, 2018.

Downloads

Published

2023-12-30

How to Cite

Penyelesaian Perselisihan Hak-Hak Pekerja Rumah Tangga Dalam Hukum Ketenagakerjaan Di Indonesia . (2023). Jurnal Gagasan Hukum, 5(02), 70-79. https://doi.org/10.31849/jgh.v5i02.15183