Pandangan Konstitusi Dalam Pandangan Hak LGBT (Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender) Di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.31849/jgh.v5i02.17188Keywords:
Hak Asasi Manusia, LGBT, KonstitusiAbstract
Tidak terpungkiri jika pada masa sekarang, dipengaruhi globalisasi Lesbian, Gay, Bisexual dan Transgender (LGBT) makin menyebar di berbagai dunia, yang dulunya mereka mereka lebih diam dan tidak menunjukkan diri, namun pada masa sekarang mereka lebih berani dan lantang dalam menyuarakan keberadaan mereka. Alasan yang paling sering diungkit adalah alasan Hak asasi manusia, dengan dalil HAM merekapun ingin keberadaan mereka dianggap dan dilindungi oleh Negara berdasarkan konstitusi. Penelitian ini bertujuan meneliti apakah hak LGBT dilindungi oleh konstitusi dan hak seperti apa yang dilindungi oleh konstitusi. Hasil penelitian dalam penulisan hukum ini menunjukkan hak LGBT sebagai warga negara, diakomodasi dalam peraturan Perundang-undangan di Indonesia, seperti dapat dicermati pada Pancasila, Konstitusi, dan peraruran Perundang-undangan lainnya. Hak LGBT sebagaimana warga negara lainnya mempunyai kebebasan dalam penafsirannya akan tetapi diberikan pula kewajiban untuk mentaati sesuai dengan sistem hukum di Indonesia.
References
Tim Penyusunan Kamus, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Balai Pustaka, Jakarta, Edisi kedua, 1991.
Hasian Sidabutar “Mewaspadai ‘Virus’ LGBT”, koran Republika, Senin, 01 Februari 2016,
Masjfuk Zuhdi, Masā’il Fiqhiyyah (Jakarta: CV Haji Masagung, 1991).
R. D. Harahap, “LGBT DI INDONESIA: Perspektif Hukum Islam, HAM, Psikologi dan Pendekatan Maṣlaḥah,” Al-Ahkam, vol. 26, no. 2, p. 223, Dec. 2016.
I. A. P. Suntian, “Analisis Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) Terhadap Kelompok Minoritas Transgender di Kota Tasikmalaya,” Epistem. Indones. J. Soc. Polit. Sci., vol. 4, no. 2, Art. no. 2, Oct. 2023.
Bahder Johan Nasution, 2008, Metode Penelitian Hukum, CV. Mandar Maju, Bandung.
Soerjono Soekanto, 2007, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta.
Ulber Silalahi, 2009, Metode Penelitian Sosial, PT. Refika Aditaman, Bandung.
Amiruddin dan Zainal Asiikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum / Amiruddin, H. Zainal Asikin. PT. Rajagrafindo Persada, 2013.
A. G. Setiardja, Dialektika hukum dan moral dalam pembangunan masyarakat Indonesia. in Pustaka Filsafat. Kanisius dan BPK Gunung Mulia, 1990.
K.C. Wheare, Modern, loc.cit., hlm. 62-63.
Jack Donnelly, op. cit., hlm. 89-93.
A H Nasution(b), Memenuhi Panggilan Tugas, Jilid 7: Masa Konsolidasi Orde Baru, CV Haji Masagung, Jakarta, 1989.
S. Arinanto, Hukum dan demokrasi. Penerbit Ind-Hill, 1991.




