Perlindungan Hukum Bagi Warga Sipil Dan Tempat Usaha Dari Tindak Anarkisme Saat Terjadi Unjuk Rasa

Authors

  • Askana Fikriana Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Bengkalis
  • Bagus Cahyo Pratama Putra
  • Yona Marsela
  • Suparjo

DOI:

https://doi.org/10.31849/jgh.v5i02.17711

Keywords:

Perlindungan Hukum Sipil, Anarkisme, Protes

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk eksplorasi konsep anarkisme dalam situasi unjuk rasa, serta mengidentifikasi strategi perlindungan bagi warga sipil dan tempat usaha. Pendekatan penelitian mencakup analisis literatur terkait anarkisme, unjuk rasa, dan upaya perlindungan warga sipil, serta evaluasi hukum terhadap perundang-undangan yang berlaku. Hasil penelitian menekankan pentingnya mematuhi batasan hukum dan etika dalam setiap aksi unjuk rasa. Sementara kebebasan berpendapat adalah hak asasi yang dijamin, juga merupakan tanggung jawab untuk tidak menyalahgunakan hak tersebut. Perlindungan terhadap hak warga sipil dan tempat usaha juga merupakan faktor utama. Peran kepolisian dalam memastikan keamanan unjuk rasa tidak boleh diabaikan, mereka memegang peran penting dalam memastikan kegiatan tersebut berlangsung dengan tertib dan aman. Pertanggungjawaban pidana bagi pelaku anarkisme adalah dasar yang kuat dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat. Dengan memahami dan mematuhi regulasi hukum, kita dapat membentuk masyarakat inklusif, transparan, dan demokratis, serta menciptakan landasan yang kokoh untuk kemajuan bersama. Penelitian ini memberikan wawasan mendalam tentang urgensi perlindungan warga sipil dan tempat usaha dari anarkisme dalam unjuk rasa. Implikasi dari penelitian ini mencakup implementasi kebijakan publik dan kepatuhan terhadap hukum dalam memastikan keamanan dan hak asasi manusia dalam setiap demonstrasi. Harapannya, hasil penelitian ini akan memberikan kontribusi positif dalam menghadapi tantangan perlindungan warga sipil dan tempat usaha dari anarkisme dalam unjuk rasa. 

References

R. F. Kasbi, "Upaya Kepolisian dalam Mencegah dan Menanggulangi Aksi Demonstrasi Anarkis (Studi Di Kepolisian Daerah Sumatera Utara)," Jurnal Retentum, vol. 2, no. 1, pp. 1-1, 2021.

M. R. Syahbana, "Penerapan Prosedur Tetap Polri Dalam Penanggulangan Unjuk Rasa Anarki," Tesis doktoral, Tadulako University, 201.

Sapwan, "Analisis Yuridis Pertanggung Jawaban Pidana Bagi Pelaku Anarkis Dalam Unjuk Rasa," Jurnal Hukum Dan Sosial Politik, vol. 1, no. 1, 2023.

L. Nasution, "Hak Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi dalam Ruang Publik di Era Digital," Buletin Hukum dan Keadilan "’Adalah, vol. 4, no. 3, 2020.

Muhari, "Norma-norma yang Menjadi Pandangan Hidup Demokratis," Bestari, 2006.

B. H. Supriyanto, "Penegakan Hukum Mengenai Hak Asasi Manusia (HAM) Menurut Hukum Positif di Indonesia," Al-Azhar Indonesia Seri Pranata Sosial, vol. 2, no. 3, 2014.

S. F. L. Edon dan N. A. Hidayat, "Kewajiban Pemerintah Indonesia Terhadap Pelanggaran Ham Yang Dilakukan Oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (Kkb) Di Papua," Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha, vol. 9, no. 3, 2021.

H. M. Sihombing, "Analisis Yuridis Tindak Pidana Kekerasan Dalam Unjuk Rasa Anarkis Di Tarutung (Studi Putusan No. 168/Pid. B/2018/Pn. Trt)," Tesis, Universitas Medan Area, 2020.

B. Irwadi, "Penegakan Hukum Terhadap Aksi Unjuk Rasa Mahasiswa yang Berujung Anarkis di Kota Samarinda," Journal of Law (Jurnal Ilmu Hukum), vol. 7, no. 1, 2021.

Kanter dan Sianturi, "Asas-Asas Hukum Pidana Di Indonesia dan Penerapannya," Storia Grafika, 2002.

R. Soesilo, "KUHP dan Penjelasannya," Politea, 2004.

Downloads

Published

2024-01-30

How to Cite

Perlindungan Hukum Bagi Warga Sipil Dan Tempat Usaha Dari Tindak Anarkisme Saat Terjadi Unjuk Rasa. (2024). Jurnal Gagasan Hukum, 5(02), 119-127. https://doi.org/10.31849/jgh.v5i02.17711