Sengketa Wilayah Perairan Laut Natuna Antara Indonesia dan China Dalam Perspektif Hukum Internasional
Abstract
Klaim sepihak China atas daerah Kepulauan Natuna melalui nine dash-line merupakah hal yang dilarang dalam dasar hukum internasional, yakni UNCLOS 1982. Tujuan penelitian ini untuk menganalisis keabsahan legalitas klaim China atas perairan Natuna serta merumuskan langkah yang sebaiknya dilakukan Indonesia kedepannya untuk menyelesaikan sengketa Natuna sekaligus memperkuat posisinya di Laut Tiongkok Selatan. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan pendekatan kasus. Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder melalui perundang-undangan dan putusan pengadilan serta bahan hukum yang terkait dengan permasalahan yang akan diteliti. Hasil penelitian ini ialah klaim China tersebut tidak memiliki legalitas dan keabsahan. Langkah hukum internasional ke Mahkamah Internasional, diplomasi, dukungan ASEAN perlu digencarkan sehingga China tunduk dengan hukum yang berlaku. Indonesia sebaiknya secara tegas dan gigih mempertahankan kedaulatan wilayahnya di Natuna sehingga stabilitas kawasan dapat dijaga sembari melindungi hak berdaulat setiap negara atas wilayah laut sahnya.
Downloads
References
S. Didik, “Hukum Laut Internasional dan Pengaturannya di Indonesia,” Bandung: Refika Aditama, pp.1, 2014.
A.T. Mahan, “The Influence Of Sea Power Upon History 1660-1783”, Boston: Little, Brown And Company, hal. 29,1890.
Muhammad Rafi D, Huala Adolf, and Idris, “Putusan Sengketa Laut China Selatan,” Jurnal Hukum & Pembangunan, vol. 48, no. 1, pp 22-43, 2018.
Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2014 tentang Pencabutan Surat Edaran Presidium Kabinet Ampera Nomor SE-06/PRES.KAB/6/1967.
Sulistyani, Yuli Ari Pertiwi, Andhini Citra Sari, and Marina Ika, “Indonesia’s Responses amidst the Dynamic of the South China Sea Dispute under Jokowi’s Administration,” Jurnal Politica Dinamika Masalah Politik Dalam Negeri dan Hubungan Internasional, vol. 12, no 1, pp 85-103, 2021.
Y.Yulianto, “Pelaksanaan United Nation Convention on the Law of the Sea (Unclos) 1982 Di Perairan Natuna,” Jurnal Sains Dan Teknologi Maritim, vol. 20, no. 2, pp. 103, 2020.
P.R. Hidayatullah, “Mengenal Lebih Dalam ZEE Natuna yang Diserobot China,” Detik, 2020. Diakses melalui https://news.detik.com/berita/d-4848075/mengenal-lebih-dalam-zee-natuna-yang-diserobot-china.
Adi Danang, “Analisis Penyelesaian Sengketa Laut China Selatan Oleh Badan Arbitrase Internasional (Analysis of Settlement of South China Sea Disputes By the International Arbitration Agency,” Jurnal Hukum Lex Generalis, vol. 2, no.1, pp 1-13, 2021.
M. Simela, “Isu Laut China Selatan: Ekspansi China dan Pentingnya Kelanjutan Diplomasi,” Pusat Penelitian Badan Keahlian DPR RI: Info Singkat, vol.13, no.5, pp 7-12.
Ilmi, Amadda.” Legal Opinion: Nicaragua v. United States of America. Rewang Rencang: Jurnal Hukum Lex Generalis,” vol 1, no 1, 2020.
S. Harwita, “ Pengaruh Hukum Laut Internasional Terhadap Sengketa Wilayah Maritim Di Laut China Selatan,” Jurnal Studi Interdisipliner Perspektif, Vol 21, No 2, 2022.
Pasal 279 Konvensi Hukum Laut 1982.