Tinjauan Yuridis Pelaksanaan Ikrar Talak Secara Teleconference (Studi Kasus Pengadilan Agama Ngawi Putusan No 730/Pdt.G/2023/Pa. Ngw)
DOI:
https://doi.org/10.31849/jgh.v5i02.18717Keywords:
Ikrar Talak, Elektronik, Teleconference, PutusanAbstract
Pernikahan merupakan ibadah yang dianjurkan oleh agama. Tujuan utama dari pernikahan salah satunya adalah untuk membina rumah tangga dan melahirkan generasi yang islami nan beradab. Hanya saja tidak sedikit juga pernikahan harus berakhir dengan perceraia karena banyaknya faktor salah satunya adalah kasus perceraian pada Putusan Pengadilan Agama Nomor 730/Pdt.G/2023/PA.Ngw yang ikrar talaknya dilakukan dengan metode teleconference. Tujuan dari penelitian ini antara lain: 1) Mengetahui bagaimana pelaksanaan ikrar talak secara teleconference di Indonesia; dan 2) Mengetahui Pelaksanaan dan Keabsahan Ikrar Talak secara Teleconference berdasarkan pertimbangan hakim berdasarkan Putusan Nomor 730/Pdt.G/2023/PA. Ngw. Berdasarkan hasil pengamatan penulis, adanya ikrar talak diucapkan secara teleconference yang dilakukan didepan persidangan adalah sah di mata hukum. Sehingga dengan adanya metode ini, pengadilan bisa melaksanakan fungsinya untuk menciptakan peradilan yang mudah, cepat, dan biaya ringan.
References
[2] D. A. Harimurti, “Perbandingan Pembagian Harta Bersama Menurut Hukum Positif Dan Hukum Islam,” J. Gagasan Huk., vol. 3, no. 02, pp. 149–171, 2021.
[3] Al-quran dan Terjemah.
[4] K. Nasution, Hukum perdata (keluarga) Islam Indonesia dan perbandingan hukum perkawinan di dunia Muslim: studi sejarah, metode pembaruan, dan materi & status perempuan dalam hukum perkawinan/keluarga Islam. Fakultas Syari’ah, Universitas Islam Negeri, 2009.
[5] Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
[6] M. Apriani and F. Lubis, “IKRAR CERAI TALAK DALAM PROSES SIDANG TELECONFERENCE PRESPEKIF KOMPILASI HUKUM ISLAM: STUDI KASUS DI PENGADILAN AGAMA MEDAN,” Kabilah J. Soc. Community, vol. 8, no. 1, pp. 1096–1103, 2023.
[7] I. Fatmawati and I. Ridhwani, “Problematika Ekonomi Sebagai Penyebab Perceraian dalam Keluarga,” Pro Justicia J. Huk. dan Sos., vol. 2, no. 2, pp. 60–69, 2022.
[8] M. A. Wafa, “Hukum perkawinan di Indonesia: Sebuah kajian dalam hukum islam dan hukum materil.” YASMI (Yayasan Asy-Syari’ah Modern Indonesia), 2018.
[9] Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
[10] M. Arto, Praktek Perkara Perdata Pada pengadilan Agama. Yogyakarta: Pustaka Belajar, 1998.
[11] S. Soekanto, “Penelitian hukum normatif: Suatu tinjauan singkat,” 2007.
[12] Kompilasi Hukum Islam.
[13] M. A. H. Al-Ghazali, al-Wajiz Fi Fiqih Mazhab al-Syafi’I. Beirut: Dar al-Fikr, 1984.
[14] eraturan Mahkamah Agung (PERMA) No 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik.
[15] Mahkamah Agung, “Sidang Ikrar Talak Melalui Teleconference Antara Pengadilan Agama Ujung Tanjung dengan Pengadilan Agama Lubuk Pakam,” Pengadilan Agama Lubuk Pakam. Accessed: Nov. 25, 2023. [Online]. Available: https://badilag.mahkamahagung.go.id/seputar-peradilan-agama/berita-daerah/sidang-ikrar-talak-melalui-teleconference-antara-pengadilan-agama-ujung-tanjung-dengan-pengadilan-agama-lubuk-pakam
[16] “Putusan Pengadilan Agama Ngawi Nomor 730/Pdt.G/2023/Pa.Ngw.”




