Perlindungan Hukum Bagi Korban Kejahatan Phising Yang Menguras Saldo M-Banking

  • Akhmad Fery Hasanudin Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surabaya
  • A Basuki Babussalam Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surabaya
Keywords: Perlindungan Hukum, Kejahatan Cyber, Kejahatan Phising

Abstract

Kejahatan cyber atau kerap dikenal dengan cybercrime merupakan tindakan perilaku kejahatan berbasis komputer serta jaringan internet biasanya si pelaku kejahatan cyber biasanya akan meretas sistem untuk memperoleh data korban yang bersifat privasi adapun kejahatan cyber yang akan dibahas disini yakni terkait kejahatan peretasan. Merupakan upaya menyusup kepada sistem komputer tanpa izin. Dilakukan dengan cara mengirim link maupun dokument yang tidak jelas terhadap korban untuk membobol sistem, mencuri data pribadi, dan data keuangan (saldo M-Banking). Maka dari itu penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi kejahata cyber link chat whatsapp berdasarkan peraturan hukum di indonesia serta mengetahui upaya hukum yang dapat dilakukan oleh korban. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yang bersumber dari bahan hukum primer dan skunder dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan serta jurnal hukum dan dokument-dokument resmi, sehingga dari penelitian ini terdapat hasil bahwa perlindungan hukum bagi korban kejahatan cyber melalui chat whatsapp yang menguras isi saldo m-bankking telah diatur pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 yang dirubah menjadi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Pasal 28 ayat (1) UU ITE: “Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik. serta Undang-Undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen seperti halnya hubungan nasabah/korban dengan bank yakni antara konsumen dan pelaku usaha Serta Undang-Undang nomor 10 tahun 1998 tentang perbankan. Pasal 1 angka 28 UU Perbankan menjelaskan bahwa Rahasia Bank adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan mengenai nasabah penyimpanan dan simpanannya.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Saxby, S. (2007). Cyber law. Computer Law & Security Review, 23(1), 86. https://doi.org/10.1016/j.clsr.2006.10.006

Saxby, S. (2007). Cyber law. Computer Law & Security Review, 23(1), 86. https://doi.org/10.1016/j.clsr.2006.10.006

Amelia, S., Permatadani, E., Rosida, I. A., Akmaliya, R. A., & Irawan, A. D. (2023). Legal Protection for Workers who Have Harmed Employers: Case Study of Supreme Court Verdict Number 702K/Pdt.Sus-Phi/2021. Indonesia Law Reform Journal, 3(1), 56–68. https://ejournal.umm.ac.id/index.php/ilrej/article/view/24464

Ananta Fadli Sutarli, S. K. (2023). Peranan Pemerintah Melalui Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi dalam Menanggulangi Phising di Indonesia. Journal Of Social Science Research, 3(2), 4208–4221.

Arifin, S., & Rahman, K. (2019). DINAMIKA KEJAHATAN DUNIA MAYA MENGENAI ONLINE CHILD SEXUAL EXPLOITATION DI TENGAH PANDEMI COVID-19. 10(2), 89–99.

Balqis, A. N., Ramadhana, L., Wirawan, R., & Isnainiyah, I. N. (2019). Bid-Fish: An android application for online fish auction based on case study from Muara Angke, Indonesia. IOP Conference Series: Materials Science and Engineering, 508(1). https://doi.org/10.1088/1757-899X/508/1/012128

Barita Sidabutar. (2023). Legal Security Of Land Ownership By The System Law In Indonesia And Judicia Practice. Jurnal Gagasan Hukum, 5(01), 41–50. https://doi.org/10.31849/jgh.v5i01.13232

Devy Putri Kussanti. (2022). PENYULUHAN INTERNET SEHAT SEBAGAI EDUKASI DAN INFORMASI BAGI ANGGOTA FATAYAT NU KECAMATAN CILEDUG TANGERANG. Journal of the Japan Welding Society, 91(5), 328–341. https://doi.org/10.2207/jjws.91.328

Dewi, N. K., Irawan, B. H., Fitry, E., & Putra, A. S. (2021). Konsep Aplikasi E-Dakwah Untuk Generasi Milenial Jakarta. Jurnal IKRA-ITH Informatika, 5(2), 26–33.

Ekayani, L., & Djanggih, H. (2023). Perlindungan Hukum Nasabah Terhadap Kejahatan Pencurian Data Pribadi (Phising) Di Lingkungan Perbankan. Journal of Philosophy (JLP), 4, 22–40.

Erdiyanto, R. P. (2023). PENIPUAN MENGATASNAMAKAN BANK BERBENTUK PHISING. 1(2), 71–79.

Febriani, E. V. (2022). Upaya Perlindungan Hukum Oleh Komnas Perempuan Terhadap Korban Kejahatan Sekstorsi Di Dunia Maya. Jurnal Hukum Adigama, 5(1), 279–303.

Irawan & Irsyad. (2022). Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Jual Beli Online Atas Barang Tidak Sesuai. Jurnal Education and Development, 10(3), 264.

Kusuma, I. M. W. W., Sepud, I. M., & Karma, N. M. S. (2020). Upaya Hukum Praperadilan dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia. Jurnal Interpretasi Hukum, 1(2), 73–77. https://doi.org/10.22225/juinhum.1.2.2438.73-77

Meiliana Nurcahyani, & Anang Dony Irawan. (2022). Protection of Children Involved in Online Prostitution Cases in Terms of Law of Children Protection. Indonesia Law Reform Journal, 2(2), 153–165. https://doi.org/10.22219/ilrej.v2i2.21587

Nizar, M., Ma, P., Zahra, A. N., & Darmawan, M. Z. (2023). Analisis Modus Penipuan Digital Teknik Phising melalui Aplikasi WhatsApp Menggunakan Metode BPMN ( Studi Kasus Pada Peretasan Kata Kunci : September, 3800–3806.

Prakasa, S. U. W., & Noviandi Nur, P. E. (2019). Analysist of cyber espionage in international law and indonesian law. Humanities and Social Sciences Reviews, 7(3), 38–44. https://doi.org/10.18510/hssr.2019.736

Purwanti, M. N., & Hariri, A. (2022). Perlindungan Hukum bagi Konsumen atas Kelangkaan Minyak Goreng Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Sultan Jurisprudence: Jurnal Riset Ilmu Hukum, 2(1), 1. https://doi.org/10.51825/sjp.v2i1.15055

Puspitasari, R. J., & Sulistyo, A. Q. P. (2022). Perlindungan Hukum bagi Korban Penipuan Online Shop Dengan Merujuk pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016. Eksaminasi: Jurnal Hukum, 2(1), 1–8. http://jurnal.umpwr.ac.id/index.php/eksaminasi/article/view/2088%0Ahttp://jurnal.umpwr.ac.id/index.php/eksaminasi/article/download/2088/1213

Qomariyah, N., & Irawan, A. D. (2021). Perlindungan Hukum Terhadap Debitur Dalam Pinjaman Dana Tanpa Agunan Dimasa Pandemi Covid-19. Ius Civile: Refleksi Penegakan Hukum Dan Keadilan, 5(2), 156–169. https://doi.org/10.35308/jic.v5i2.3700

Rahmawati, D., Lumakto, G., Ameliah, R., Viendyasari, M., Negara, R. A., & Bachna, S. (2023). Modul Pinjaman Online. 45.

Ramadhan, I., Kurniawan, A., & Putra, A. S. (2021). Penentuan Pola Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas di DKI Jakarta Menggunakan Metode Analytic Network Process (ANP). IKRA-ITH INFORMATIKA : Jurnal Komputer Dan Informatika, 5(1), 51–57. https://journals.upi-yai.ac.id/index.php/ikraith-informatika/article/view/913

Ramadhani, M. R., & Pratama, A. R. (2020). Analisis Kesadaran Cybersecurity Pada Pengguna Media Sosial Di Indonesia. Journal.Uii.Ac.Id, 1(2), 1–8.

Saputra, D., & Marpaung, Z. A. (2023). Analisis Yuridis Penanggulangan Penyalahgunaan Data Pribadi Dalam Bentuk Phising Yang Dilakukan Oleh Paid Verified Account Di Media Sosial Menurut Undang- Undang Perlindungan Data Pribadi. Uneslaw Review, 5(4), 4764–4775.

Saxby, S. (2007). Cyber law. Computer Law & Security Review, 23(1), 86. https://doi.org/10.1016/j.clsr.2006.10.006

Soesanto, E. (2023). KESADARAN KORBAN CYBER CRIME DALAM KASUS PHISING. 1(7), 1093–1098.

Supriyo, A., Latifah, L., & Isnawati, M. (2023). Pendampingan Legalitas Usaha Perlindungan Hukum Bagi UMKM di Mitra PCM Gunung Anyar Surabaya Hingga Penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB). Borobudur Journal on Legal Services, 4(1), 44–52. https://doi.org/10.31603/bjls.v4i1.8558

Wp, S. U. (2021). Perlindungan Hukum Korban Kerusakan Lingkungan Sebagai Dampak Korupsi di Sektor Sumber Daya Alam. July.

Published
2024-06-30
How to Cite
Akhmad Fery Hasanudin, & A Basuki Babussalam. (2024). Perlindungan Hukum Bagi Korban Kejahatan Phising Yang Menguras Saldo M-Banking. Jurnal Gagasan Hukum, 6(01), 16-29. https://doi.org/10.31849/jgh.v6i01.18827
Abstract viewed = 0 times
PDF (Bahasa Indonesia) downloaded = 0 times