Kekerasan Psikis Dalam Lingkup Rumah Tangga Dihubungkan Dengan Putusan Pengadilan Negeri Lhokseumawe Nomor 149/Pid.Sus/2021/Pn.Lsm.

  • Shintya Yulinar Universitas Subang
  • Nur Kholim Fakultas Hukum Universitas Subang
Keywords: Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), tindak pidana, trauma psikis

Abstract

Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) merupakan masalah serius yang telah mempengaruhi banyak aspek masyarakat, terutama perempuan sebagai korban. Tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga yang sering kali terjadi tetapi tidak disadari oleh orang-orang sekitar yaitu kekerasan psikis. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif, yaitu metode penelitian hukum kepustakaan yang dilakukan dengan cara meneliti, mengkaji dan menggali berbagai sumber, terutama berasal dari bahan pustaka atau bahan sekunder yang berkaitan dengan hal-hal yang dikaji dalam penelitian ini. Bentuk trauma psikis dari korban tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga diartikan sebuah peristiwa atau pengalaman yang menghancurkan rasa aman, rasa mampu, dan harga diri, sehingga menimbulkan luka psikologis yang sulit disembuhkan sepenuhnya. Bentuk perlindungan hukum terhadap korban trauma psikis dalam tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga adalah dalam memberikan perlindungan sementara, kepolisian dapat kerja sama dengan tenaga kerja kesehatan, pekerja sosial, relawan pendamping, dan/atau pembimbing rohani untuk mendampingi korban.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Liberty, Yogyakarta, 2003, Hlm 1.

Hj. Rodliyah dan H. Salim HS, Hukum Pidana Khusus (Unsur dan Sanksi Pidananya), Depok: Rajawali Pers, 2017, hlm. 241.

Aurellga Yudistira Priyadi, Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga Dalam Perspektif Viktimologi, DELICT Jurnal Hukum Pidana Vol. 7 No.2 (2021).

Guse Prayudi, Berbagai Aspek Tindak Pidana Kekerasan Dalam rumah Tangga, Pangkajene: Merkid Press, 2011, hlm. 1.

Moerti Hadiati Soeroso, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Dalam Perspektif Yuridis-Viktimologi, Jakarta: Sinar Grafika, 2012, hlm. 1.

Muhammad Taufik Makarao dkk, Hukum Perlindungan Anak Dan Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Jakarta: Rineka Cipta, 2014, hlm. 195.

Hj. Rodliyah dan H. Salim HS, Op.Cit., hlm. 241.

Agung Budi Santoso, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Terhadap Perempuan: Perspektif Pekerjaan Sosial, KOMUNITAS Jurnal Pengembangan Masyarakat Islam Vol. 10 No. 1, Juni 2019.

Kusmawati Hatta, Trauma dan Pemulihannya, Banda Aceh: Dakwah Ar-Raniry Press, 2016, hlm 19.

Lela Hartini, Hubungan Penyalahgunaan Narkotika Terhadap Kesehatan Reproduksi Pada Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kota Bengkulu, Husada Mahakam: Jurnal Kesehatan, Volume 13 No. 1 Mei 2023, Hal, 29-37.

Ahmad Dahlan Baidowi, Perlindungan Hukum Perempuan Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga: Perspektif Hukum Dan Psikologis, Jurnal Abdimas Al Hidayah Vol 1 No. 1 Edisi Maret 2023.

Andrew Lionel Laurika, Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Lex Crimen Vol. V/No. 2/Feb/2016.

Gusti Partana Mandala, Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga Sebagai Implementasi Hak-Hak Korban, Jurnal Analisis Hukum, Volume 2, Nomor 1, April 2019.

Elfina Cahyaningtyas, Indra Yudha Koswara, Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Sebagai Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, Mei 2023.

H.R. Abdussalam dan Adri Desasfuryanto, Victimology (Ilmu Tentang Korban), Jaarta: PTIK Press, 2018, hlm. 301.

Published
2024-06-27
How to Cite
Shintya Yulinar, & Nur Kholim. (2024). Kekerasan Psikis Dalam Lingkup Rumah Tangga Dihubungkan Dengan Putusan Pengadilan Negeri Lhokseumawe Nomor 149/Pid.Sus/2021/Pn.Lsm. Jurnal Gagasan Hukum, 6(01), 15-31. Retrieved from https://journal.unilak.ac.id/index.php/gh/article/view/19652
Abstract viewed = 0 times
PDF (Bahasa Indonesia) downloaded = 0 times