Formulasi Parameter Kebaruan Desain Industri Sebagai Economic Growth Stimulus Melalui Peran Litigasi

  • Ananda Mardhotillah UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
  • Dyah Ayu Deliyanthi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
  • Tazkir Harun Al-Rasyid Lating UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
Keywords: Desain Industri, Parameter Kebaruan, Peniruan, Litigasi

Abstract

Prinsip kebaruan desain industri merupakan unsur yang fundamental dikarenakan menjadi penentu batasan dari adanya ekslusifitas suatu ide yang bernilai estetika. Namun sayangnya, unsur fundamental tersebut tidak diatur secara eksplisit dalam regulasi di Indonesia sehingga hak moral dan ekonomi bagi pengembang desain industri tidak dapat terlindungi dengan baik. Ketidakomperhensifan tersebut berakibat pada inkonsistensi hakim dalam mempertimbangkan dan memutuskan perkara. Penelitian ini bertujuan mengkaji problematika parameter kebaruan dan tingkatan peniruan dalam regulasi desain industri di Indonesia serta implikasinya terhadap pertimbangan hakim di pengadilan. Adapun jenis penelitian ini menggunakan yuridis-normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan kasus (case approach). Hasil penelitian ini menemukan bahwa ketidakomperhensifan regulasi terkait parameter kebaruan dan sengketa desain industri menimbulkan disparitas putusan hakim di beberapa pengadilan tingkat pertama hingga kasasi. Oleh karena itu, pencantuman parameter kebaruan maupun tingkatan peniruan berguna menjamin kepastian hukum bagi hakim maupun pemilik hak desain industri sehingga berimplikasi terhadap perkembangan komersialisasi dan nilai ekonomi di Indonesia.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Dirjen Kemenkumham, “Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual tahun anggaran 2022,” 2022.

Jened and Rahmi, “penyalahgunaan hak eksklusif hak kekayaan intelektual,” program pascasarjana unair, Surabaya, 2006.

I. Ruiz-Gallardón García De La Rasilla, “Knowledge and Property in John Locke,” Glob. Jurist, vol. 21, no. 1, 2021.

R. AbdelAzim, O. Salman, and I. El Henawy, “The Role of E-Government as a Stimulus for Economic Growth,” Int. J. Bus. Manag. Technol., vol. 4, no. 5, pp. 69–79, 2020.

P. M. Marzuki, Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana, 2008.

S. HS and E. S. Nurbani, Penerapan Teori Hukum pada Penelitian Tesis dan Disrtasi. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2013.

Muhaimin, Metode Penelitian Hukum, vol. 5, no. 1. Mataram: Mataram University Press, 2020.

J. Muslimin, Logika Dan Penalaran Hukum. Tangerang Selatan: Pustaka Pedia, 2021.

S. D. Nuridha, Mengenal HAM. Klaten: Cempaka Putih, 2019.

Amirulloh, Muhammad, and H. N. Muchtar, Buku Ajar Hukum Kekayaan Intelektual. Bandung: UNPAD PRESS, 2016.

I. Kishardian, A. Arfiandi, M. Rizki, and N. Haura, “Teori Alamiah dalam Pandangan John Locke,” Nusantra J. Pendidikan, Seni, Sains, dan Sos. Humanioral, vol. 1, no. 1, 2023.

A. Z. Husain, D. W. Utami, E. Novitri, M. P. Sophia, and V. Aurenia, “Perlindungan HAKI dalam Pandangan Filsafat Sebagai Hak Alamiah Berdasarkan Pada Teori John Locke,” Prax. J. Filsafat Terap., vol. 1, no. 1, 2023.

John Locke, Two Treatises of Goverment. Inggris: Dublin: Printed for J Sheppard and G. Nugent, Bookfellers, in Anne-Street, Stephem S-Green, 1689.

G. H. C. B. D. of BIRPI and UNITED, “Paris Convention for the Protection of Industrial Property,” geneva, 1968. doi: 10.1007/978-1-137-35471-6_5.

R. M. Sherwood, Intellectual Property and Economics. 1990.

H. Y. Anggraeni, E. Suparman, M. Amirulloh, and R. R. Permata, “Implementation Of Legal Principle And Theories In The Reform Of The Indonesia Copyright Law Related To Equity Ownership Of Lectures Works,” Balt. J. Law Polit., vol. 16, no. 3, p. 2611, 2023.

United States Trade Representative. 2022.

W. P. Pratama, “Ada 1.184 Kasus Pelanggaran Haki Ditindak di RI Sejak 2015,” Ekonomibisnis, 2021.

S. Handayani and M. Rasyid, “Perlindungan Hukum Hak Desain Industri Sebagai Upaya Menarik Investasi Pembangunan ekonomi di Indonesia,” Simbur Cahaya, vol. 29, no. 1, 2022.

Y. Du and Y. Wang, “Research on Constructing Innovation-Driven Development Evaluation System Based on the Essential Component of Intellectual Property,” J. Businnes Manag., vol. 5, pp. 149–158, 2017.

P. Aghion, “Innovation and growth from a schumpeterian perspective,” Rev. Econ. Polit., vol. 128, no. 5, pp. 693–711, 2018, doi: 10.3917/redp.285.0693.

C. Frisdiantara and I. Mukhlis, Ekonomi Pembangunan. Yogyakarta: Penerbit Deepublish, 2018.

M. M. Ashiddiq, M. Amirulloh, and H. N. Muchtar, “Perlindungan Desain Industri Terhadap Praktik Peniruan Desain Berdasarkan Kualifikasi Kebaruan Desain Industri,” Palar Pakuan Law Rev., vol. 7, no. 2, 2021.

Published
2024-06-30
How to Cite
Mardhotillah, A., Dyah Ayu Deliyanthi, & Tazkir Harun Al-Rasyid Lating. (2024). Formulasi Parameter Kebaruan Desain Industri Sebagai Economic Growth Stimulus Melalui Peran Litigasi. Jurnal Gagasan Hukum, 6(01), 94-113. https://doi.org/10.31849/jgh.v6i01.20241
Abstract viewed = 0 times
PDF (Bahasa Indonesia) downloaded = 0 times