Penegakan Hukum Tindak Pidana Carding Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik Dalam Pembangunan Hukum Tindak Pidana Siber (Cybernetics)

Authors

  • Unzur Jefri Tambunan -
  • Puguh Aji Hari Setiawan
  • Dewi Iryani

DOI:

https://doi.org/10.31849/jgh.v6i02.21830

Keywords:

Penegakan Hukum, Tindak Pidana Carding, UU ITE

Abstract

Tindak Pidana Carding atau credit card fraud (penipuan kartu kredit) memiliki permasalahan yang serius baik dalam penanggulangannya maupun kerugian yang ditimbulkan.Penipuan kartu kredit) dapat diartikan sebagai perbuatan seseorang yang bukan pemilik kartu kredit. Kejahatancarding merupakan kejahatan di dunia maya yang memanfaatkan teknologi internet sebagai sarana utama untuk mengakses secara tidak sah suatu sistem sebuah website untuk mendapatkan data-data para nasabah kartu kredit. Pertanyaan penelitian ini adalah bagaimana pengaturantindak pidana cardingdi Indonesia pasca berlakunya UU ITE? dan bagaimana penegakan hukum terhadap tindak pidana carding di Indonesia menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik? Metode penelitian yang dilakukan dalam penelitian hukum ini adalah yuridis normative.Hasil penelitiannya adalah bahwa kejahatan cardingdiatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dalam Pasal 30, 32, 34 ayat (1), dan 35. Sanksi pidananya ditegaskan dalam Pasal 45-Pasal 52 dan juga ada beberapa pasal dalam KUHP yang mengkriminalisasi cyber crime, yaitu Pasal 362, 363, dan 378 KUHP yaitu tentang pencurian dan penipuan. Penegakan hukum terhadap kejahatan cardingada dua cara yaitu, penegakan hukum secara penal (represif) yang dilaksanakan oleh kepolisian atau instansi yang terkait setelah terciptanya tindakan pidana dengan cara penjatuhan sanksi pidana, dan penegakan hukum secara non penal (preventif) yang melakukan pencegahan yang dilakukan sebelum kejahatan itu terjadi,

References

Edmon Makarim, Tanggung Jawab Hukum Penyelenggara Sistem Elektronik, Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2010.

Stephen J. Kobrin, Back to the Future: Neomedievalism and the Postmodern Digital World Economy¸ dalam buku Globalization and Governance, Aseem Prakash and Jeffrey A. Hart ed. London: Routledge, 1999.

Dikdik M. Arief Mansur dan Elisatris Gultom, Cyber Law Aspek Hukum Teknologi Informasi, Jakarta: Refika Aditama, 2005.

Josua Sitompul, Cyberspace, Cybercrimes, Cyberlaw: Tinjauan Aspek Hukum Pidana, Jakarta: PT Tatanusa, 2012.

Nur Widiyasono, “Analisa Beberapa Contoh Kasus Cyber Crime di Indonesia”, Jurnal Policy, Ethic & Law, Program Magister Teknik Informatika Fakultas Teknologi Industri Universitas Islam Indonesia Yogyakarta, 2013, hlm. 8, diakses dari https://www.academia.edu/5526302/Kumpulan_Kasus_Cyber_Crime_di_Indonesia pada tanggal 20 Januari 2015.

Australian Crime Commission, 2013, Crimes in the Mainstream Economy: Card Fraud (online), http://www.crimecommission.gov.au/publications/organised-crime-australia/2013-report/crimes-mainstream-economy#top, sebagaimana dikutip dari: Novryan Alvin Kurniawan, “Pencegahan Kejahatan carding Sebagai Kejahatan Transnasional Menurut Hukum Internasional”, Jurnal, Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Malang, 2014.

Michael Barama, “Elektronik Sebagai Alat Bukti Dalam Cybercrime”, Karya Ilmiah, Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi, Manado, 2011.

Novryan Alvin Kurniawan, “Pencegahan Kejahatan carding Sebagai Kejahatan Transnasional Menurut Hukum Internasional”, Jurnal, Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Malang, 2014.

Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2008, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843.

Willa Wahyuni, “Modus Cyber Carding dan Cara Mengantisipasinya”, artikel Hukum Online.com, terdapat dala website: https://www.hukumonline.com/berita/a/modus-cyber-carding-dan-cara-mengantisipasinya-lt64e6b81cc36f1/, diakses tanggal 8 Juli 2024 Pukul 18.45 WIB.

Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 1175 K/Pid.Sus/2011 tertanggal 23 September 2011.

Vennie Melyani, Karyawan Starbucks Tebet Bajak Ratusan Kartu Kredit, 2010, diakses dari http://www.tempo.co/read/news/2010/07/19/064264510/Karyawan-Starbucks-Tebet-Bajak-Ratusan-Kartu-Kredit pada tanggal 15 Januari 2015.

Martha Thertina, Ananda Putri, dan Dewi Rina, Data Kartu Kredit Dicuri untuk Belanja di AS, 2013, diakses dari http://www.tempo.co/read/news/2013/03/19/087467917/Data-Kartu-Kredit-Ini-Dicuri-untuk-Belanja-di-AS pada tanggal 15 Januari 2015.

Soejono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: UI Pers, 1986.

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Jakarta: Prenada Media Group, 2011.

I Gede Krisna Ginara, I Made Minggu Widyantara, Ni Komang Arini Styawati, “Kriminalisasi Terhadap Kejahatan Carding Sebagai Bentuk Cyber Crime Dalam Hukum Pidana Indonesia”, Jurnal Preferensi Hukum, Vol. 3, No. 1–Maret 2022.

Willa Wahyuni, “Modus Cyber Carding dan Cara Mengantisipasinya”, artikel Hukum Online.com, terdapat dala website: https://www.hukumonline.com/berita/a/modus-cyber-carding-dan-cara-mengantisipasinya-lt64e6b81cc36f1/, diakses tanggal 8 Juli 2024 Pukul 20.00 WIB.

Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum: Suatu Pengantar, Yogyakarta: Liberty, 2003.

} Ali Zaidan, Dalam Bunga Rampai Komisi Yudisial Kontribusi Lembaga Kejaksaan Dalam Mempercepat Reformasi Peradilan, Jakarta: Komisi Yudisial, 2007.

Additional Files

Published

2024-12-23

How to Cite

Penegakan Hukum Tindak Pidana Carding Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik Dalam Pembangunan Hukum Tindak Pidana Siber (Cybernetics). (2024). Jurnal Gagasan Hukum, 6(02), 140-153. https://doi.org/10.31849/jgh.v6i02.21830

Most read articles by the same author(s)