Analisis Pengajuan Rencana Tuntutan Oleh Oditur Militer Terhadap Perkara Pidana Prajurut TNI

Authors

  • Gebi Vani Habeahan Penulis
  • July Esther Universitas HKBP Nommensen

DOI:

https://doi.org/10.31849/jgh.v6i02.24375

Keywords:

Oditur Jenderal TNI, Oditur Militer, Rencana Tuntutan

Abstract

Dalam sistem peradilan militer, peranan oditur militer sangat krusial, terutama dalam tahap penuntutan. Salah satu aspek penting dalam proses penuntutan adalah pengajuan rencana tuntutan. Rencana tuntutan diajukan Oditur Militer kepada Oditur Jenderal TNI melalui Kepala Oditurat. Penelitian ini bertujuan untuk mengurai secara mendalam proses pengajuan rencana tuntutan oleh Oditur Militer kepada Oditur Jenderal TNI serta mengidentifikasi faktor- faktor yang dapat mempengaruhi penyusunan rencana tuntutan tersebut. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum empiris yang bersifat deskriptif analitik dengan menggunakan data primer dan sekunder, diperoleh kesimpulan bahwa proses pengajuan rencana tuntutan dimulai dari oditur melakukan pemeriksaan di persidangan, pembuatan rencana tuntutan oleh Oditur Militer, pelaporan rencana tuntutan kepada Kepala Oditurat, hingga pengajuan kepada Oditur Jenderal TNI. Selain itu, ditemukan dua faktor yang secara signifikan mempengaruhi oditur dalam merumuskan tuntutan, yaitu jenis tindak pidana yang dilakukan terdakwa dan fakta-fakta persidangan.

References

Andi Suci Syifawaru, Mulyati Pawennei, and Ahmad Fadil, “Implementasi Penegakan Hukum Tindak Pidana Desersi Di Oditurat Militer Tinggi IV Makassar Shenora,” Journal of Lex Generalis (JLS) Vol. 3, No. 1 (2022).

Sapto Handoyo Djarkasih Putro; Nazaruddin Lathif; John P. Simanjuntak; and Lilik Prihatini., “Penerapan Sanksi Pidana Dalam Tindak Pidana Desersi,” PALAR (Pakuan Law Review) Vol. 09, No. 1 (2023).

Al Araf, “Peran Internal Militer Problem Tugas Pembantuan TNI,” Jakarta: Tim Imparsial, 2020.

Roby Satya Nugraha, Iwan Darmawan, and Astri Puji Astuti, “Analisis Pertimbangan Hakim Mengenai Tindak Pidana Penyimpangan Seksual Oleh Oknum TNI AD,” PALAR (Pakuan Law Review) Vol. 10, No. 02 (2024), https://journal.unpak.ac.id/index.php/palar/article/view/10208

Aimmatul Khoiroh and Hery Firmansyah, “Sistem Pembuktian Yang Digunakan Oditur Militer Dalam Tindak Pidana Pembunuhan Berencana Yang Dilakukan Anggota Militer” Vol. 6, no. 2 (2023).

Herinawati Rasyid M Laila, “Pengantar Hukum Acara Perdata”, Unimal Press, 2015.

Lubis Arief Fahmi, "Profesionalisme Oditur Militer Militer Dalam Menentukan Penuntutan," Das Sollen: Junal Kajian Kontemporer Hukum dan Masyarakat Vol.1, No.1 (2022).

Syaiful Munandar Alfajri, “Pelaksaan Penuntutan Oditur Militer Terhadap Oknum TNI AD Dalam Tindak Pidana Umum,” Law, Developement & Justice Review Vol 7, No. 1 (2024).

Anonim, Petunjuk Administrasi Oditurat Dalam Penyelesaian Perkara Pidana, Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Tentara Nasional, 2009.

Ronaldo Naftali and Aji Lukman Ibrahim, “Proses Pembuktian Perkara Pidana Dalam Persidangan Yang Dilakukan Secara Online,” Esensi Hukum Vol. 3, No. 2 (2021).

Toni Parlindungan S, “Pemeriksaan Saksi Dalam Perkara Pidana Berdasarkan Ius Contitum Indonesia,” Jurnal Gagasan Hukum Vol. 3, No. 01 (2021): 45–58, https://doi.org/10.31849/jgh.v3i01.7503.

Khoiroh and Firmansyah, “Sistem Pembuktian Yang Digunakan Oditur Militer Dalam Tindak Pidana Pembunuhan Berencana Yang Dilakukan Anggota Militer,” Unes Law Review Vol. 6, No. 2 (2023).

Prahyangan Danar Wimasaritwa, “Kesesuian Pertimbangan Hakim Militer Dalam Menjatuhkan Putusan Pengadilan Terhadap Perkara Desersi Dengan Pasal 87 KUHPM (Stusi Putusan Nomor 24-K/PM II- 11/AD/IV/2018,” Jurnal Verstek Vol. 9, No. 2 (2021).

Suyanto H, "Hukum Acara Pidana Pengantar", Zifatama Jawara, 2018.

Rosidah Nikmah, Hukum Peradilan Militer, Lampung: Anugrah Utama Raharja, 2019.

Additional Files

Published

2024-12-23

How to Cite

Analisis Pengajuan Rencana Tuntutan Oleh Oditur Militer Terhadap Perkara Pidana Prajurut TNI. (2024). Jurnal Gagasan Hukum, 6(02), 127-139. https://doi.org/10.31849/jgh.v6i02.24375