Analisis Ilmu Perundang-Undangan : Konsep, Prinsip, dan Implementasi dalam Sistem Hukum Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.31849/jgh.v6i02.24489Keywords:
Ilmu Perundang-undangan, Sistem Hukum, Partisipasi Publik, Kepastian Hukum, Prinsip HukumAbstract
ABSTRAK
Ilmu hukum, yang dapat digambarkan sebagai disiplin fundamental dan esensial dalam konteks yurisprudensi yang lebih luas, berfungsi sebagai komponen kritis dan berpengaruh yang secara signifikan berkontribusi pada penilaian dan peningkatan efektivitas keseluruhan dan integritas kerangka hukum suatu negara dan pengaturan kelembagaan. Penelitian ini dengan cermat meneliti kerangka teoritis, prinsip-prinsip dasar, dan operasionalisasi ilmu hukum dalam kerangka sistem hukum Indonesia. Dari sudut pandang teori hukum, disiplin hukum melibatkan proses sistematis pengembangan, implementasi, dan penilaian ketentuan hukum dengan tujuan membangun infrastruktur hukum yang manjur dan selaras dengan kebutuhan masyarakat. Prinsip utama, termasuk kejernihan standar, ketidakberpihakan, keseimbangan antara kepentingan individu dan masyarakat, selain kemanjuran dan efisiensi kerangka hukum, merupakan subjek utama yang diperiksa dalam penelitian. Penelitian ini menggunakan metodologi kualitatif yang mengintegrasikan analisis normatif dan sosiologis, memanfaatkan data yang berasal dari tinjauan literatur, teks hukum, dan wawancara yang dilakukan dengan otoritas dalam domain undang-undang. Bukti empiris yang diperoleh dari penelitian menunjukkan bahwa, meskipun Indonesia memiliki kerangka legislatif yang kuat seperti yang digambarkan oleh Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Legislatif, proses legislatif sering menghadapi berbagai kendala. Tantangan tersebut meliputi lemahnya partisipasi publik dalam proses legislasi, pengaruh politik yang dominan dalam penyusunan undang-undang, serta kurangnya harmonisasi antara norma hukum dan kebutuhan masyarakat yang dinamis. Jurnal ini merekomendasikan penguatan reformasi dalam sistem legislasi, termasuk peningkatan keterlibatan masyarakat dalam proses penyusunan peraturan, peningkatan kapasitas lembaga legislasi, dan peninjauan berkala terhadap peraturan yang ada untuk memastikan relevansinya. Dengan memperbaiki kualitas perundang-undangan, diharapkan hukum di Indonesia dapat menjadi instrumen yang lebih efektif dalam menciptakan keadilan, memberikan kepastian hukum, dan memenuhi kebutuhan masyarakat secara berkelanjutan. Studi ini telah memberikan kemajuan penting dalam evolusi ilmu hukum, terutama dalam upaya membangun kerangka hukum yang responsif terhadap tantangan kontemporer.
Kata Kunci: Ilmu Perundang-undangan, Sistem Hukum, Partisipasi Publik, Kepastian Hukum, Prinsip Hukum
Abstract
Legal science, which can be described as a fundamental and essential discipline within the broader context of jurisprudence, serves as a critical and influential component that significantly contributes to the assessment and improvement of the overall effectiveness and integrity of a country's legal framework and institutional arrangements. This research carefully examines the theoretical framework, basic principles, and operationalization of legal science within the framework of the Indonesian legal system. From a legal theory perspective, legal discipline involves a systematic process of developing, implementing and assessing legal provisions with the aim of building a legal infrastructure that is efficacious and attuned to the needs of society. Key principles, including clarity of standards, impartiality, balance between individual and societal interests, in addition to the efficacy and efficiency of the legal framework, are the main subjects examined in the research.This research employs a qualitative methodology that integrates normative and sociological analysis, utilizing data derived from literature reviews, legal texts, and interviews conducted with authorities in the domain of legislation. Empirical evidence obtained from the research shows that, although Indonesia has a strong legislative framework as depicted by Law No. 12/2011 on the Formation of Legislative Regulations, the legislative process often faces various obstacles. Such challenges include weak public participation in the legislative process, dominant political influence in lawmaking, as well as a lack of harmonization between legal norms and the needs of a dynamic society.The journal recommends strengthening reforms in the legislative system, including increased public involvement in the drafting process, improving the capacity of legislative institutions, and periodic review of existing regulations to ensure their relevance. By improving the quality of legislation, it is hoped that the law in Indonesia can become a more effective instrument in creating justice, providing legal certainty, and meeting the needs of society in a sustainable manner. This study has provided important advances in the evolution of legal science, especially in the effort to build a legal framework that is responsive to contemporary challenges.
Keywords: Legislative Science, Legal System, Public Participation, Legal Certainty, and Legal Principles
References
Durkheim, Emile. The Division of Labor in Society. Free Press, 1997
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Proses Legislasi di Indonesia: Peraturan dan Praktik Pembentukan Undang-Undang. Jakarta: Sekretariat Jenderal DPR RI, 2020
Hans Kelsen, Pure Theory of Law, Berkeley: University of California Press, 1967
__________, General Theory of Law and State, Cambridge: Harvard University Press, 1945
Nur Basuki Wibowo, Problematika Legislasi di Era Digitalisasi, Jurnal Hukum, Vol. 25, No. 2, 2019
__________, Problematika Legislasi di Indonesia: Kajian Kritis terhadap Harmonisasi Hukum, Jurnal Legislasi Indonesia, Vol. 17, No. 1, 2021
Nurul Aini, Globalisasi dan Tantangan Legislasi di Era Digitalisasi, Jurnal Hukum, Vol. 25, No. 2, 2019
_________, Harmonisasi Legislasi dalam Sistem Hukum Indonesia, Jakarta: Rajawali Press, 2021
Philip Selznick, Law, Society, and Industrial Justice, New York: Russell Sage Foundation, 1969
Putusan Mahkamah Konstitusi No. 69/PUU-XI/2013. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, 2013
Satjipto Rahardjo, Hukum dalam Perspektif Sosiologi Hukum, Bandung : Citra Aditya Bakti, 2002
__________, Sosiologi Hukum: Perkembangan Metode dan Pilihan Masalah, Bandung: Alumni, 2003,
Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: UI Press, 2006
Selznick, Philip. The Sociology of Law: Toward a Social Theory of Law. University of California Press, 1977
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 1 Ayat (3).
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Pasal 7
Widodo Ekatjahjana, Peran Partisipasi Publik dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Jurnal Hukum dan Pembangunan, Vol. 50, No. 3, 2020
Yahya Harahap. Asas-Asas Hukum Indonesia. Sinar Grafika, 2019
Zainal Arifin Mochtar, Dinamika Legislasi dan Dominasi Politik dalam Proses Pembentukan Undang-Undang di Indonesia, Jakarta: Ghalia Indonesia, 2018




