Pertanggungjawaban Direktur Nominee Dalam Tindak Pidana Pencucian Uang
DOI:
https://doi.org/10.31849/jgh.v6i02.24642Keywords:
Pertanggungjawaban, Direktur Nominee, TPPUAbstract
Korporasi bertanggungjawab atas perbuatan yang dilakukan oleh para pengurus seperti Direktur nominee yang menjadi tanggung jawab korporasi. Dengan kesalahan yang dilakukan oleh salah satu individu tersebut, kesalahan itu secara otomatis diatribusikan kepada korporasi. Rumusan masalah penelitian ini adalah bagaimana pertanggungjawaban korporasi sebagai pelaku tindak pidana? dan dan agaimana pertanggungjawaban pidana direktur nominee dalam tindak pidana pencucian uang? Jenis penelitian dalam penelitian hukum ini adalah penelitian hukum normatif atau doktrinal. Hasil penelitiannya adalah korporasi dapat bertanggung jawab melalui pengurusnya maupun korporasinya berdasarkan teori coorporate organ, karena kejahatan yang dilakukan oleh korporasi itu sendiri ataupun oleh pengurusnya. Dalam tindak pidana korporasi khususnya tindak pidana pencucian uang, seorang direktur nominee walaupun namanya dipinjam tetap saja seorang direktur nominee tersebut melanggar Pasal 4 Undang-Undang No 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Dalam hukum pidana direktur nominee adalah orang yang turut serta melakukan kejahatan sesuai dengan Pasal 55 Ayat (1) KUHP. Hukuman dari direktur nominee tersebut adalah sama dengan orang yang melakukan tindak pidana pencucian uang (pengendali dari direktur nominee). Sedangkan korporasinya atau perusahaannya tersebut dapat juga dijatuhi hukuman sesuai dengan ketentuan Pasal 6 dan 7 Undang-Undang No 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
References
Sutan Remi Sjahdeini, Pertanggungjawaban Pidana Korporasi, (Jakarta: Grafiti Pers, 2006
Munir Fuady, Pengantar Hukum Bisnis: Menata Bisnis Modern di Era Global, (Bandung: Penerbit PT. Citra Aditya Bakti, 2005
Indonesia, Undang-Undang Perseroan Terbatas, UU No. 40 Tahun 2007, LN No. 106 Tahun 2007, TLN No. 4756, Pasal 1 ayat (1).
Rudhi Prasetya, Kedudukan Mandiri Perseroan Terbatas, Cet. Ke 2, (Bandung: Penerbit PT. Citra Aditya Bakti, 1996), hlm. 17. Lihat lebih lanjut uraian Nindyo Pramono, “Tanggung Jawab dan Kewajiban Pengurus PT (Bank) Menurut UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas”, Buletin Hukum Perbankan dan Kebanksentralan, Vol. 5 No. 3, (Desember 2007)
The President Post, “Posisi direksi saat perusahaan berperkara”, http://thepresidentpostindonesia.com/2013/06/10/posisi-direksi-pada-saat-perusahaan-berperkara/ diakses pada Tanggal 4 Juni 2024.
Sue Titus Reid, Criminal Law, Prentice Hall, New Jersey, 1995, hlm. 53, dikutip dari Edi Yunara, Korupsi dan Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Berikut Studi Kasus, (Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2005)
Sutan Remy Sjahdeini, “Pencucian Uang: Pengertian, Sejarah, Faktor-faktor Penyebab dan Dampaknya Bagi Masyarakat”, “Jurnal Hukum Bisnis (Volume 22. No.3 Tahun 2003), hlm. 12-16 di unduh 11 Desember 2017.
N.H.T Siahaan, Pencucian Uang dan Kejahatan Perbankan, cet.1, (Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 2002)
Hukumonline, “Direktur-Direktur "Boneka" Ini Ungkap Permainan Proyek Nazar Bekas office boy pun dijadikan Komisaris dan Direktur perusahaan Nazar”, dalam http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt56b1df36d80da/direktur-direktur-boneka-ini-ungkap- permainan-proyek-nazar diakses Tanggal 19 Juni 2024.
N.H.T Siahaan, Op. Cit, hlm.39.
Oscar Ferry, “MA: OB Hendra Terdakwa Kasus Videotron Cuma Boneka”, http://news.liputan6.com/read/2417419/ma-ob-hendra-terdakwa-kasus-videotron-cuma-boneka , di akses Tanggal 21 Juni 2024.
Little, Christopher M. & Natasha Savoline, “Corporate Criminal Liability in Canada: The Criminalization of Occupational Health & Safety Offences”, dalam Filion Wakely Thorup Angeletti (Management Labour Lawyers), www.filion.on.ca/pdf/ CML%202003%20Paper.pdf di akses 11 Juli 2024.
Barda Nawawi Arief, Kapita Selekta Hukum Pidana, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2003)
Kristian. “Urgensi Pertanggungjawaban Pidana Korporasi”, Hukum dan Pembangunan 44 4 (Oktober-Desember 2013)
Muladi dan Dwidja Prayitno, Pertanggungjawaban Pidana Korporasi, (Jakarta: Prenadamedia,2009)
Kristian, “Urgensi Pertanggungjawaban Pidana Korporasi”
H.Setiyono, Kejahatan Korporasi Analisis Viktimologi dan Pertanggungjawaban Korporasi Dalam Hukum Pidana, Edisi kedua, Cetakan Pertama, (Malang: Banyumedia Publishing, 2003), hlm.54-56.
M Yusfidli Adhiyaksana, “Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Dalam Penyelesaian Bantuan Likuidasi Bank Indonesia”, (Tesis Magister Universitas Diponegoro, Semarang,2008).
Hasanudin, “Penerapan Pertanggungjawaban Korporasi Dalam Hukum Pidana”, http://pn- tilamuta.go.id/2016/05/23/penerapan-pertanggungjawaban-korporasi-dalam-hukum-pidana/ diakses Tanggal 1 Juli 2024.
Indonesia, Mahkamah Agung, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016., Pasal 3.
Mardjono Reksodiputro, Kemajuan Pembangunan Ekonomi Dan Kejahatan, Kumpulan Karangan Buku Kesatu, (Jakarta, Pusat Pelayanan Keadilan Dan Pengabdian Hukum, 1994), hlm. 102.
Hasanudin, “Penerapan Pertanggungjawaban Korporasi Dalam Hukum Pidana”, http://pn- tilamuta.go.id/2016/05/23/penerapan-pertanggungjawaban-korporasi-dalam-hukum-pidana/ diakses Tanggal 1 Juli 2024.
Muladi, Pertanggungjawaban Pidana Korporasi, Cet. I, (Jakarta:Kencana Prenada Media Group)
Indonesia, Mahkamah Agung, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016, Pasal 23.
Kristian, Urgensi Pertanggungjawaban Korporasi, hlm. 615 pdf file di unduh pada Tanggal 11 Desember 2017 di http://jhp.ui.ac.id/index.php/home/article/viewFile/1501/1415.
Indonesia, Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Pasal 6.
Indonesia, Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Pasal 5.




