Iktikad Baik Perusahaan Dalam Tanggung Jawab Sosial Lingkungan Terhadap Perseroan Terbatas

Authors

  • Ully May Pani Program Studi Magister Ilmu Hukum Universitas Lancang Kuning
  • Yeni Triana Program Studi Magister Ilmu Hukum Universitas Lancang Kuning
  • Indra Afrita Program Studi Magister Ilmu Hukum Universitas Lancang Kuning

DOI:

https://doi.org/10.31849/1s02vv52

Keywords:

Iktikad Baik, Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL), Perseroan Terbatas.

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis konsep iktikad baik yang diterapkan dalam pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial Lingkungan (TJSL) terhadap perseroan terbatas dan mengetahui kendala iktikat baik dalam pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) terhadap perseroaan terbatas. Sumber data berasal dari data sekunder yang terbagi menjadi tiga jenis data, yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan data yang dipergunakan adalah teknik studi dokumenter atau studi kepustakaan. Kesimpulan penelitian ini adalah konsep iktikad baik diterapkan terhadap pelaksanaan TJSL diantaranya adalah kepatuhan terhadap regulasi, dimana perusahaan menunjukkan kepatuhan terhadap undang-undang dan peraturan yang mengatur TJSL Selanjutnya konsep transparan dan akuntabilitas, dimana perusahaan harus transparan dan bertanggung jawab dalam menyampaikan program TJSL. Selanjutnya  melibatkan pemangku kepentingan, seperti masyarakat, pemerintah, organisasi non-pemerintah (NGO), dan akademisi dalam perencanaan hingga pelaksanaan TJSL untuk memastikan relevansi dan keberlanjutan program, dan selanjutnya adalah keberlanjutan (Sustainability), dimana Iktikad baik tercermin dalam upaya menciptakan dampak positif yang bertahan lama bagi masyarakat dan lingkungan, bukan sekadar proyek sesaat. Kendala Perusahaan dalam melaksanakan itikat baik terhadap pelaksanaan TJSL diantaranya adalah lemahnya peraturan mengenai TJSL dan tidak adanya sanksi yang tegas, regulasi tidak memberikan sanksi tegas bagi perusahaan yang tidak melaksanakan TJSL, sehingga perusahaan merasa tidak ada tekanan untuk mematuhi.

 

References

[1] Nor Hadi. (2011) Corporate Social Responsibility. Yogyakarta: Graha Ilmu.

[2] Mukti Fajar ND, (2013) Tanggung Jawab Sosial Perusahaan di Indonesia, Jakarta: Pustaka pelajar.

[3] Ridwan H.R. (2006) Hukum Administrasi Negara. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

[4] Edmon Makarim (2003) Kompilasi Hukum Telematika. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

[5] Muhammad Syaifuddin, (2006) Hukum Kontrak, Bandung: Mandar Maju:

[6] Hasibuan, C. Sedyono, (2006) CSR Communication: A Challenge On Its Own.

[7] Afrizal, (2015) Implementasi tanggung jawab sosial perusahaan asing yang berkelanjutan di Riau. Seminar Nasional Politik, Birokrasi dan Perubahan Sosial Ke-II “Pilkada Serentak, Untung Rugi dan Korupsi Politik” Pekanbaru, 17-18 November 2015.

[8] R Subekti, (1996) Hukum Perjanjian. Jakarta: Intermasa.

[9] Manda Putri dan Widya Antsari (2020) Kamus Baahasa Indonesia, Jakarta: Permata Press

[10] Manda Putri dan Widya Antsari (2020) Kamus Baahasa Indonesia, Jakarta: Permata Press

[11] Basuki, Sulistyo. (2010) Metode Penelitian. Jakarta: Penaku.

[12] Damanhuri Fattah (2013)Teori Keadilan Menurut John Rawls, Jurnal TAPIs, Vol.9 No.2 Juli-Desember 2013.

[13] Adisasmita, (2011) Manajemen Pemerintah Daerah. Makasar: Graha Ilmu, 2011.

[14] Abdul Rauf dan Weny A. Dungga, (2020). Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Pada BUMN. Banten, CV. AA. Rizky

[15] Khairandy, R. (2014) Hukum Perseroan Terbatas. Depok: FH UII Press

[16] Ali, A. (2017) Menguak Tabir Hukum. Jakarta: Kencana.

Additional Files

Published

2025-06-30

How to Cite

Iktikad Baik Perusahaan Dalam Tanggung Jawab Sosial Lingkungan Terhadap Perseroan Terbatas. (2025). Jurnal Gagasan Hukum, 7(01), 86-107. https://doi.org/10.31849/1s02vv52