Perlindungan Hukum Bagi Pasien Terhadap Kasus Malapraktik Yang Dilakukan Dokter
DOI:
https://doi.org/10.31849/xa709p25Keywords:
Perlindungan Hukum, Malapraktik, PasienAbstract
Pelayanan kesehatan merupakan salah satu indikator terhadap tingkat kesejahteraan masyarakat selain pendidikan dan daya beli masyarakat. Bentuk perlindungan hukum bagi pasien yang mengalami malapraktik medis, di Indonesia dijamin melalui Undang-undang, KUHP, KUHPerdata, Peraturan-peraturan Pemerintah, serta Hukum Administrasi yang harus dijalankan dengan sistem dan aparatur yang jelas. Hal tersebut bertujuan untuk menjadikan jaminan hukum bagi pasien untuk menuntut hak-haknya dan melaksanakan kewajibannya. Jenis penelitian ini menggunakan pendekatan yang bersifat yuridis normative. Hasil penelitian menunjukkan bahwa diketahui Undang-undang atau peraturan yang baku dan membahas malpraktik kedokteran belum diterbitkan sampai hari ini. Peraturan perundang-undangan yang selama ini dijadikan rujukan hukum ternyata masih belum kuat memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi pasien korban malapraktik. Berdasarkan perangkat peraturan yang ada selama ini, instrumen perlindungan hukum pasien untuk menuntut haknya bisa ditempuh melalui jalur hukum dan jalur etika. Akan tetapi baik jalur etika maupun hukum belum dapat mengakomodasi kepentingan pasien seutuhnya. Sehingga, adanya penyelesaian melaui BPSK yang ditawarkan dalam UU Perlindungan Konsumen menjadi alternatif yang akan menjadi solusi yang menguntungkan bagi kedua belah pihak.
References
(1) M. Nurdin, “Perlindungan Hukum Terhadap Pasien Atas Korban Malpraktek Kedokteran”, Jurnal Hukum Samudra Keadilan, Vol. 10 No. 1 Januari-Juni 2015.
(2) Bahdar Johan Nasution, Hukum Kesehatan dan Pertanggungjawaban Dokter, (Jakarta: Rhenika Cipta, 2005), hlm. 79.
(3) J. Guwandi, Etika dan Hukum Kedokteran, (Jakarta: FKUI, 1998).
(4) Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum: Suatu Pengantar, (Yogyakarta: Liberty, 1999).
(5) Sandy Indra Pratama, Sampai Akhir 2012, Terjadi Kasus Malapraktik, (Tempo.co, 25 Maret 2013), https://nasional.tempo.co/read/469172/sampai-akhir-2012-terjadi-182-kasus-malapraktik.
(6) H.S. Brahmana, Kriminologi dan Viktimologi, (Langsa: LKBH Fakultas Hukum Unsam, 2011).
(7) Peter Mahmud Marzuki, Pengantar Ilmu Hukum, Cetakan 7, (Jakarta: Kencana Pranada Media Group, 2011).
(8) Idha Sri Suryani dan Siti Fatimah, “Perlindungan Hukum Bagi Pasien Korban Malpraktik Oleh Tenaga Medis Menurut Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen”, Jurnal: GEMA, THN XXVII/50/Pebruari - Juli 2015 terdapat dalam https://media.neliti.com/media/publications/62192-ID-perlindungan-hukum-bagi-pasien-korban.
(9) R. Abdoel Djamali dan Lenawati Tedjapermana, Tanggung Jawab Hukum Dokter Dalam Menangani Pasien, (Bandung: Abardin, 1988).
(10) Amri Amir dan M. Yusuf Hanafiah, Etika Kedokteran dan Hukum Kesehatan, edisi 4, (Penerbit Buku Kedokteran EGC, 2008).




