Rekonstruksi Penetapan Rehabilitas Terhadap Penyalahguna Narkotika Yang Berulang
DOI:
https://doi.org/10.31849/pz9eh623Keywords:
Rekonstruksi, Rehabilitasi, Penyalahguna NarkotikaAbstract
Dalam mengimplementasikan tujuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika diperlukan sebuah aturan teknis yang dapat mengaplikasi hal tersebut dengan lengkap. Aturan tersebut selama ini dirasakan masih belum maksimal untuk mengurangi angka pemakai narkotika secara nasional, karena adanya beberapa norma ataupun aturan yang disinyalir mengandung unsur kontradikdif dan pada akhirnya menimbulkan disharmonisasi dalam penegakan hukum di masyarakat. Dalam permasalahan yang diangkat diantaranya bagaimanakah regulasi hukuman pidana terhadap Penyalahguna Narkotika di Indonesia? dan bagaimanakah konsep mengenai penjatuhan hukuman terhadap pengulangan Penyalahguna Narkotika di masa depan? Jenis penelitian hukum yang digunakan adalah yuridis normatif. Pengaturan sanksi pidana terhadap pengguna narkotika bagi diri sendiri terdapat dalam Pasal 127 Undang-Undang Narkotika. Selama peraturan perundang-undanganya masih mencantumkan ancaman pidana penjara bagi pengguna narkotika meskipun bagi dirinya sendiri maka hukuman tersebut akan selalu ada. Atas dasar itulah, pengguna atau pecandu narkoba dapat dipidanakan. Kepastian hukum diharapkan mampu bekerja secara aktif untuk mengungkap keadilan dan kebenaran serta kemanfaatan dalam sebuah aturan yang ada. Kepastian hukum sangat berguna untuk menentukan sejauh mana kualitas hukum mampu dipertahankan dan mengungkap kebenaran di dalam sebuah proses pengadilan.
References
(1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(2) Lysa Angrayni, Yusliati, “Efektivitas Rehabilitasi Pecandu Narkotika (Studi di Lokasi Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional Batam)”, Jurnal Hukum Respublica, Vol. 18, No. 1 Tahun 2018.
(3) Megawati Marcos, “Tinjauan Yuridis tentang Pemidanaan Terhadap Pecandu Narkotika”, e Journal Universitas Atmajaya, 2014.
(4) Budi Sulaksana, Penyalahgunaan Narkoba, (Jakarta: Akademik Ilmu Permasyarakatan, 2003).
(5) Fitri Ayulia Arfai, Julianus Edwin Latupeirissa, dan Steven Makaruku, “Penerapan Tindak Pidana Rehabilitasi Dalam Tindak Pidana Narkotika (Studi Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 582/Pid.Sus/2021/PN Jakarta Barat)”, Pattimura Law Study Review, Volume 1 Nomor 1 Agustus, 2023.
(6) Republik Indonesia, Undang-Undang Narkotika (Indonesia, 2009).
(7) Republik Indonesia, Undang-Undang Narkotika (Indonesia, 2009).
(8) “Tertanggkap Dua Kali Pencadu Narkotika Tidak Dipidana”, terdapat dalam Website: https://m.tempo.co/read/news/2012/10/04/064433690/tertangkap-dua-kali-pecandu-narkoba-tak- dipidana.
(9) BNN RI, “Komisi III DPR RI Bersama Instansi Terkait Membahas Perubahan UU Narkotika NO. 35 Tahun 2009”, terdapat dalam Website: https://bnn.go.id/komisi-iii-dpr-ri-bersama-instansi-terkait-membahas-perubahan-uu-narkotika-no-35-tahun-2009/.
(10) Soetandyo, Wignjosoebroto, Hukum Paradigma, Metode dan Dinamika Masalahnya, (Jakarta: Huma, 2002), hlm. 148.
(11) Randana Hafid Pratama, dan Andri Winjaya Laksana, “Tinjauan Yuridis Konstruksi Regulasi Terhadap Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Bagi Diri Sendiri Berdasarkan Asas Kemanfaatan”, Jurnal Ilmiah Sultan Agung Universitas Islam Sultan Agung Semarang, 19 September 2023.
(12) Romli Atmasasmita, Sistem Peradilan Pidana Kontemporer, (Jakarta: Kencana, 2010).
(13) Matheos Bastian Wattimena, Elsa Rina Maya Toule, Julianus Edwin Latupeirissa, “Penerapan Ajaran Turut Serta dalam Pertanggungjawaban Pelaku Tindak Pidana Narkotika”, Jurnal Ilmu Hukum, Vol 2 Nomor 3, Mei 2022.
(14) KapanLagi.com, “Ammar Zoni 3 Kali Ditangkap karena Narkoba, Polisi Sebut Ada Kemungkinan Rehabilitasi”, terdapat dalam Website: https://www.kapanlagi.com/showbiz/selebriti/ammar-zoni-3-kali-ditangkap-karena-narkoba-polisi-sebut-ada-kemungkinan-rehabilitasi-01ebac.htm.
(15) “Tertanggkap Dua Kali Pencadu Narkotika Tidak Dipidana”, terdapat dalam Website: https://m.tempo.co/read/news/2012/10/04/064433690/tertangkap-dua-kali-pecandu-narkoba-tak- dipidana.
(16) Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum Suatu Pengantar, (Yogyakarta: Liberty, 2003).




