Praperadilan Tentang Tidak Sahnya Status Tersangka (Analisis Kasus Pegi Setiawan Berdasarkan Putusan No. 10/Pid.Prap/2024/Pn.Bdg)

Authors

  • Rio Endika Putra Pradana Program Studi Hukum Program Magister Universitas Bung Karno

DOI:

https://doi.org/10.31849/me610q59

Keywords:

Praperadilan, Keabsahan, Tersangka

Abstract

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana mengatur tentang praperadilan di dalam Pasal 77 mengenai sah atau tidaknya suatu penangkapan dan/atau penahanan. Sebagaimana pengajuan praperadilan kasus penangkapan Pegi Setiawan dalam kasus Vina Cirebon. Keberadaan praperadilan sebagai representasi dari upaya perlindungan Hak Asasi Manusia dalam hukum terkait dengan penetapan status tersangka yang pada hakikatnya adalah pembatasan hak-hak asasi manusia. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah apa dasar hukum Hakim dalam memutuskan tidak sahnya status tersangka dalam sidang praperadilan Putusan No. 10/Pid.Prap/2024/PN.Bdg? dan faktor-faktor apa sajakah yang membuat kasus penangkapan Pegi Setiawan menjadi viral? Hasil penelitian ini, Pemohon sebagai Tersangka didasarkan pada penyidikan yang tidak sah, maka seluruh tindakan Termohon terhadap pemohon menjadi tidak sah, dengan demikian petitum dalam permohonan praperadilan Pemohon secara hukum dapat dikabulkan untuk seluruhnya. Bebasnya Pegi Setiawan dari tuduhan sebagai tersangka pembunuhan Vina, menjadi viral di dunia maya, dan adanya upaya membebaskan Pegi melalui gugatan praperadilan. Hingga akhirnya hakim tunggal Eman Sulaeman memutuskan penetapan tersangka Pegi Setiawan tidak sah karena tidak sesuai prosedur penyidikan.

References

(1) Undang-Undang No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

(2) Muladi dlm Abdussalam, Victimology, (Jakarta: Penerbit PTIK, 2010).

(3) Adi Bayu Saputra, “Perlindungan Hukum Bagi Korban Salah Tangkap Dalam Kasus Narkotika”, Jurnal Ilmiah, Universitas Mataram, 2012.

(4) Andrian Umbu Sunga, “Tinjauan Terhadap Pemulihan Korban Salah Tangkap Yang Dilakukan Oleh Penyidik Kepolisian”, Jurnal Ilmiah, Fakultas Hukum Universitas Atmajaya Yogyakarta, 2016.

(5) Kuffal, Penerapan KUHAP Dalam Praktek Hukum, (Malang: Universitas Muhammadiyah Malang Press, 2004).

(6) Liputan6 Online, “Netizen adalah Orang yang Menggunakan Internet, Ketahui Perannya dalam Media Sosial”, terdapat dalam Website: https://www.liputan6.com/hot/read/5586576/netizen-adalah-orang-yang-menggunakan-internet-ketahui-perannya-dalam-media-sosial.

(7) Medcom,id, “Banyak Dukungan untuk Pegi Setiawan, Ibu Kandung: Terima Kasih Netizen”, terdapat dalam Website: https://www.medcom.id/nasional/peristiwa/gNQ4z2nK-banyak-dukungan-untuk-pegi-setiawan-ibu-kandung-terima-kasih-netizen.

(8) Andi Sofyan dan Abd. Azis, Hukum Acara Pidana Suatu Pengantar, (Jakarta: Kencana, 2014).

(9) Putusan MK No. 65/PUU-IX/2011 dalam pengujian KUHAP terhadap UUD 1945.

(10) Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor: 10/Pid.Prap/2024/PN.Bdg, tertanggal 8 Juli 2024.

(11) Aisya Nur Aziza, “Viral, Pegi Setiawan Akui Susah Keluar Rumah Usai Bebas Jadi Tersangka Kasus Vina Cirebon”, Terdapat di Media Online Akurat dalam Website: https://jakarta.akurat.co/kasus/1314852393/viral-pegi-setiawan-akui-susah-keluar-rumah-usai-bebas-jadi-tersangka-kasus-vina-cirebon.

Additional Files

Published

2025-06-30

How to Cite

Praperadilan Tentang Tidak Sahnya Status Tersangka (Analisis Kasus Pegi Setiawan Berdasarkan Putusan No. 10/Pid.Prap/2024/Pn.Bdg). (2025). Jurnal Gagasan Hukum, 7(01), 53-65. https://doi.org/10.31849/me610q59