Akibat Hukum Tindak Pidana Pemalsuan Sertifikat Tanah Yang Dilakukan Ppat (Studi Kasus Nomor: 248/Pid.B/2022/PN Jkt.Brt)
DOI:
https://doi.org/10.31849/hqg2ab12Keywords:
Akibat hukum, Tindak pidana pemalsuan, Sertifikat hak atas tanahAbstract
Jual-beli tanah tertuang dalam Pasal 20 ayat (2), Pasal 28 ayat (3) maupun Pasal 35 ayat (3) UU Nomor 5 Tahun 1960 mengenai Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, menjelaskan bila hak kepemilikan, hak guna bangunan bisa beralih maupun teralihkan. Perjanjian pemindahan hak atas tanah, memberi hak baru atas tanah, maka perlu memiliki pembuktian di hadapan PPAT. Akta PPAT yang terjerat kasus pertanahan yaitu Putusan Nomor 248/Pid.B/2022/PN.Jkt.Brt. Pejabat Pembuat Akta Tanah Faridah, S.H.,M.Kn., dan Ina Rosaina, S.H., terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah karena bertindak pidana secara bersama-sama dengan memalsukan surat autentik dan pencucian uang. Rumusan masalah penelitian ini adalah bagaimanakah pertanggungjawaban hukum pejabat pembuat akta tanah terhadap tindak pidana pemalsuan akta jual beli? dan bagaimana akibat hukum tindak pidana pemalsuan sertifikat tanah yang dilakukan PPAT (Studi Kasus Nomor: Nomor 248/Pid.B/2022/PN Jkt.Brt)? Penelitian ini mempergunakan metode pendekatan penelitian yuridis normatif. Hasil penelitiannya adalah pertanggungjawaban hukum Pejabat Pembuat Akta Tanah yang menjalankan tindak pidana pemalsuan akta jual beli dalam Putusan No. 248/Pid.B/2022/Pn.Jkt.Brt., terdakwa F, SH.MKn dan terdakwa I R, SH bersalah dan menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama dua tahun delapan bulan, denda berjumlah Rp1.000.000.000. Para Terdakwa dikenakan sanksi berupa pidana penjara masing-masing selama selama 2 (Dua) Tahun 8 (Delapan) Bulan, dan denda masing-masing Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) namun apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara masing- masing selama 1 (satu) bulan penjara.
References
(1) Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi, dan Pelaksanaannya, Cetakan ke Sembilan, (Jakarta: Djambatan, 2003).
(2) Habib Adjie, Merajut Pemikiran dalam Dunia Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah, Cetakan Kedua, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2014).
(3) Abdul Kadir Muhammad, Hukum Harta Kekayaan, Cetakan I, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 1994).
(4) J.B. Daliyo dkk, Hukum Agraria I, Cetakan 5, (Jakarta: Prehallindo, 2001).
(5) Ridwan Khairandy, Perjanjian Jual Beli, (Yogyakarta: FH UII Press, 2016).
(6) I Gusti Bagus Yoga Prawira, “Tanggung Jawab Pejabat Pembuat Akta Tanah Terhadap Akta Jual Beli Tanah”, Jurnal IUS, Volume IV, Nomor 1, 2016.
(7) Yunianto Wahyu Sadewa & Jawade Hafidz, “Peran PPAT dalam Penyerahan Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial”, Jurnal Akta, Volume 4, Nomor 2, 2017.
(8) Subekti, Hukum Perjanjian, (Jakarta: Intermasa, 2002).
(9) Arie Sukanti Hutagalung & Markus Gunawan, Kewenangan Pemerintah di Bidang Pertanahan, (Jakarta: Rajawali Pers, 2009).
(10) Bambang Sunggono, Metodologi Penelitian Hukum, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2010).
(11) M. Iqbal Hasan, Pokok-Pokok Materi Metodologi Penelitian dan Aplikasinya, (Bogor: Ghalia Indonesia, 2002).
(12) Habib Adji, Merajut Pemikiran dalam Dunia Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah, Cetakan Kedua, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2014).
(13) Sri Redjeki S., Artikel, Tuntutan Ganti Rugi Dalam Perbuatan Melawan Hukum, Kantor Advokat Sri Redjeki & Partners
(14) Suhrawardi K. Lubis, Etika Profesi Hukum, (Jakarta: Sinar Grafika, 2008).
(15) Muhtadi, “Penerapan Teori Hans Kelsen Dalam Tertib Hukum Indonesia”, FIAT JUSTISIA: Jurnal Ilmu Hukum, Vol 5, No.2, 2012.




