Posibilitas Hukum Penerapan Akad Musyarakah Mutanaqisah  dalam Refinancing Proyek Non Business Development di  Industri Hulu Migas  (Studi Kasus PT. ABC Hulu Energi)

Authors

  • Andre Satrio Widodo Universitas Pendidikan Nasional Denpasar
  • Ni Putu Ega Maha Wiryanthi Universitas Pendidikan Nasional Denpasar

DOI:

https://doi.org/10.31849/yrqntb07

Keywords:

Musyarakah Mutanaqisah, Refinancing, Pembiayaan Syariah, Hulu Migas

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keunggulan dan kelemahan penerapan akad Musyarakah Mutanaqisah (MMq) sebagai alternatif skema pembiayaan dalam proyek strategis sektor hulu migas, khususnya untuk proyek non-business development, serta mengevaluasi mekanisme penerapannya dalam konteks PT. ABC Hulu Energi. Akad MMq merupakan bentuk kerja sama kemitraan antara dua pihak atau lebih dalam kepemilikan aset yang kemudian salah satu pihak secara bertahap membeli porsi kepemilikan pihak lainnya hingga menjadi pemilik penuh. Dibandingkan dengan skema pendanaan konvensional seperti Intercompany Funding (ICF) dan Shareholder Loan (SHL), MMq menawarkan pendekatan pembiayaan yang sesuai prinsip syariah, berbasis bagi hasil, tanpa bunga, serta memberikan fleksibilitas dalam struktur kepemilikan dan pembiayaan jangka panjang. Keunggulan MMq terletak pada kepatuhan syariah, potensi pembagian risiko yang lebih adil, serta peningkatan akuntabilitas pengelolaan dana. Namun, kelemahan MMq di antaranya adalah kompleksitas perjanjian, kebutuhan regulasi khusus, dan keterbatasan literasi industri terhadap implementasi akad syariah. Dalam penerapannya di PT. ABC Hulu Energi, MMq dapat dijadikan mekanisme refinancing dengan memanfaatkan pembentukan skema kepemilikan bertahap atas aset proyek non-business development yang telah selesai atau menghasilkan pendapatan, guna mengurangi beban investasi awal dan meningkatkan efisiensi pendanaan. Landasan hukum penerapan MMq antara lain merujuk pada Fatwa DSN MUI No. 73/DSN-MUI/XI/2008 tentang Musyarakah Mutanaqisah serta prinsip-prinsip syariah yang termuat dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Temuan ini menunjukkan bahwa MMq berpotensi menjadi instrumen pembiayaan strategis yang adaptif, berkelanjutan, dan sejalan dengan nilai-nilai syariah di sektor energi nasional.

 

 

Additional Files

Published

2025-12-31

How to Cite

Posibilitas Hukum Penerapan Akad Musyarakah Mutanaqisah  dalam Refinancing Proyek Non Business Development di  Industri Hulu Migas  (Studi Kasus PT. ABC Hulu Energi). (2025). Jurnal Gagasan Hukum, 7(02), 1-19. https://doi.org/10.31849/yrqntb07