PORNOGRAFI DUNIA MAYA MENURUT KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA, UNDANG-UNDANG PORNOGRAFI DAN UNDANG-UNDANG INFORMASI ELEKTRONIK

  • Vera Rimbawani Sushanty
Keywords: Internet, Pornografi, Dunia Maya

Abstract

Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi khususnya teknologi elektronik dan digital menimbulkan dampak hampir seluruh aspek kehidupan, termasuk aspek hukum. Kemajuan teknologi yang merupakan hasil budaya manusia dapat berdampak positif dan negatif terhadap perkembangan dan peradaban manusia. Dampak negatif  bisa terjadi berkaitan dengan dunia kejahatan. Hal ini berarti semakin tinggi tingkat budaya dan semakin modern suatu bangsa, maka semakin modern pula kejahatan itu dalam bentuk, sifat, dan cara pelaksanaannya. Salah satu dampak negatif dari perkembangan teknologi adalah maraknya kejahatan pornografi di dunia maya. Dalam upaya menghadapi kejahatan tersebut, hukum positif yang berlaku yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Undang-Undang Pornografi

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2019-09-24
How to Cite
Vera Rimbawani Sushanty. (2019). PORNOGRAFI DUNIA MAYA MENURUT KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA, UNDANG-UNDANG PORNOGRAFI DAN UNDANG-UNDANG INFORMASI ELEKTRONIK. Jurnal Gagasan Hukum, 1(01), 109-129. https://doi.org/10.31849/jgh.v1i01.2894
Abstract viewed = 2490 times
PDF downloaded = 5803 times