KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN DALAM RUMAH TANGGA SEBAGAI KEJAHATAN KEMANUSIAAN

  • Hanafi Arief
Keywords: Kekerasan, Rumah Tangga, Kejahatan Kemanusiaan

Abstract

Kekerasan rumah tangga merupakan kejahatan yang serius. Kasus kekerasan ini selalu meningkat setiap tahun dalamĀ  berbagai bentuk, baik kuantitas maupun kualitas. Efek buruk tidak hanya menimpa para korban, namun juga kepada pihak lain dalam rumah tangga. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bagaimana perlindungan hukum terhadap kekerasan rumah tangga khususnya terhadap perempuan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Berdasarkan falsafah Indonesia Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Indonesia mengeluarkan konvensi penghapusan segala bentuk diskriminasi melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984. Kemudian dibentuk Komisi Anti Kekerasan Terhadap Perempuan melalui Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1998. Pada tahun 2004, Indonesia mengeluarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 yang secara spesifik mengatur larangan melakukan kekerasan rumahtangga dalam bentuk apa pun. Hal ini berarti bahwa Indonesia sangat menentang kekerasan rumah tangga serta memandangnya ini sebagai kejahatan kemanusiaan yang serius sehingga perlu ditanggulangi secara sungguh-sungguh.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2019-06-30
How to Cite
Hanafi Arief. (2019). KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN DALAM RUMAH TANGGA SEBAGAI KEJAHATAN KEMANUSIAAN. Jurnal Gagasan Hukum, 1(01), 1-16. https://doi.org/10.31849/jgh.v1i01.2896
Abstract viewed = 661 times
PDF downloaded = 666 times