KEWENANGAN PENYELENGGARAAN PROGRAM PENGURANGAN KANTONG PLASTIK DI WILAYAH KOTA BOGOR

  • Nazaruddin Lathif
Keywords: Kewenangan, Sampah, Kantong Plastik

Abstract

Sampah menjadi masalah pencemaran lingkungan di Indonesia. Oleh karena itu, Pemerintah Kota Bogor menekankan pentingnya penggunaan kantong plastik saat berbelanja. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait terbitnya Peraturan Walikota Bogor Nomor 61 Tahun 2018 tentang Penggurangan Penggunaan Kantong Plastik. Metode penelitian yang digunakan, yaitu yuridis normatif dan yuridis empiris. Kewenangan Pemerintah Kota Bogor menyelenggarakan program pengurangan kantong plastik, yaitu Peraturan Walikota Bogor Nomor 61 Tahun 2018 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik dan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2008 tentang Pengolaan Sampah, dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Penelitian ini menyimpulkan bahwa dalam menyelenggarakan program pengurangan kantong plastik, Pemerintah Daerah Kota Bogor mempunyai kewenangan, yaitu menetapkan kebijakan dan strategis partisipasi masyarakat dalam pengurangan penggunaan kantong plastik, pembinaan, pengawaasan, dan evaluasi secara periodik terhadap penggunaan kantong plastik oleh pelaku usaha, pusat perbelanjaan, toko modern, dan/atau masyarakat yang menjadi konsumen.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2019-06-30
How to Cite
Nazaruddin Lathif. (2019). KEWENANGAN PENYELENGGARAAN PROGRAM PENGURANGAN KANTONG PLASTIK DI WILAYAH KOTA BOGOR. Jurnal Gagasan Hukum, 1(01), 41-62. https://doi.org/10.31849/jgh.v1i01.2902
Abstract viewed = 1041 times
PDF downloaded = 2142 times