PENCANTUMAN KOMPOSISI BAHAN PADA LABEL MAKANAN KEMASAN SEBAGAI HAK HUKUM DI KOTA PEKANBARU

  • Riantika Pratiwi
Keywords: Pencantuman, Komposisi Bahan, Label

Abstract

Pelabelan produk makanan kemasan diatur dalam Undang-Undang Pangan, Undang-Undang Perlindungan Konsumen, dan Peraturan Pemerintah tentang Label dan Iklan Pangan. Meskipun telah ada peraturan, namun masih ditemukan label yang tidak mencantumkan informasi lengkap di Kota Pekanbaru. Penelitian ini bersifat hukum sosiologis, yaitu memperoleh data langsung ke lapangan dengan melakukan observasi dan wawancara. Tujuan penelitian menganalisis pelaksanaan pelabelan dan menemukan solusi terhadap hambatan dalam pelaksanaan pelabelan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa banyak ditemukan makanan hasil produk industri rumah tangga yang tidak mencantumkan komposisi bahan pada label kemasan. Hal ini tentu saja merugikan konsumen terhadap hak atas keamanan produk. Hambatan terjadi karena pelaku usaha tidak mengetahui peraturan tentang label dan tidak mendapat sosialisasi. Pemerintah Kota Pekanbaru perlu melakukan pengawasan terhadap pencantuman komposisi bahan pada label dan melakukan pembinaan kepada pelaku usaha mengenai pelaksanaan pelabelan  sesuai peraturan Perundang-Undangan

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2019-06-30
How to Cite
Riantika Pratiwi. (2019). PENCANTUMAN KOMPOSISI BAHAN PADA LABEL MAKANAN KEMASAN SEBAGAI HAK HUKUM DI KOTA PEKANBARU. Jurnal Gagasan Hukum, 1(01), 63-87. https://doi.org/10.31849/jgh.v1i01.2903
Abstract viewed = 2641 times
PDF downloaded = 5360 times