Perlindungan Hukum Terhadap Korban Pencemaran Nama Baik Dalam Lingkup Cyber

Authors

  • Carles Zai Fakultas Hukum Universitas HKBP Nommensene, Medan
  • Budiman Sinaga Fakultas Hukum Universitas HKBP Nommensene, Medan

DOI:

https://doi.org/10.31849/6xczcr28

Keywords:

Perlindungan Hukum, Pencemaran Nama Baik, Dunia Maya.

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum yang diberikan kepada korban pencemaran nama baik dalam lingkup cyber serta upaya penegakan hukum yang dapat dilakuikan untuk memberikan keadilan dan pemuilihan bagi korban. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap korban dibagi menjadi dua, yaitu preventif dan represif. Perlindungan preventif dilakukan melalui peingatuiran hukum, seperti Pasal 27 ayat (3) Uindang-Uindang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta peningkatan literasi digital masyarakat. Sedangkan perlindungan represif diwujudkan melalui penegakan hukum terhadap perilaku sesuai dengan ketentuan dalam KUHP dan UU ITE, dengan sanksi pidana peinjara dan denda. Selain melalui jalur litigasi, pendekatan non-litigasi seperti mediasi dan restorative justice juga dapat diterapkan sebagai alternatif penyelesaian yang berorientasi pada pemulihan korban dan keadilan sosial. Dengan demikian, perlindungan hukum bagi korban pencemaran nama baik di ranah digital perlu dilaksanakan secara seimbang antara penegakan hukum dan perlindungan terhadap kebebasan berekspresi di dunia maya.

References

Amanah, H., Sjaifurrachman, S., & Fithry, A. (2022). Pencemaran nama baik melalui media sosial yang terjadi akibat kelalaian seseorang. Jurnal Jendela Hukum, 9(2), 127–144. [https://doi.org/10.24929/fh.v9i2.2295](https://doi.org/10.24929/fh.v9i2.2295)

Rahayu, A., Pepriani, E., & Julinda, J. (2024). Dampak media sosial terhadap pola interaksi sosial budaya siswa di SD N Talang Dukuh. Jurnal Ilmiah Research and Development Student, 2(2), 159–170. [https://doi.org/10.59024/jis.v2i2.764](https://doi.org/10.59024/jis.v2i2.764)

Nanda, D. H., & Hariyanta, F. A. (2021). Problematika operasionalisasi delik Pasal 27 ayat (3) UU ITE dan formulasi hukum perlindungan freedom of speech dalam HAM. Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi, 9(2), 216.

Hartanto, H., Budiarto, D., & Rhiti, H. (2022). Penerapan restorative justice kepolisian terhadap pencemaran nama baik dalam dunia digital. Jurnal Hukum Caraka Justitia, 2(2), 95. [https://doi.org/10.30588/jhcj.v2i2.110](https://doi.org/10.30588/jhcj.v2i2.110)

Purnawan, A. E., & Ashady, S. (2024). Juridische: Jurnal Penelitian Hukum, 1(November), 40–56.

Sitepu, P. A. (2025). Tinjauan yuridis tindak pidana pencemaran nama baik menurut KUHP dan UU ITE. Jurnal Hukum Lex Generalis, 6(7).

Winanda, D. P., Malahayati, M., & Muksalmina, M. (2025). Tinjauan yuridis terhadap tindak pidana pencemaran nama baik di media sosial (Studi kasus Putusan Nomor 1436/Pid.Sus/2021/PN.Mks). Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, 8(1), 52–70. [https://doi.org/10.29103/jimfh.v8i1.19551](https://doi.org/10.29103/jimfh.v8i1.19551)

Additional Files

Published

2026-01-14

How to Cite

Perlindungan Hukum Terhadap Korban Pencemaran Nama Baik Dalam Lingkup Cyber. (2026). Jurnal Gagasan Hukum, 7(02), 33-44. https://doi.org/10.31849/6xczcr28