Perlindungan Hukum Pekerja Migran Indonesia Non-Prosedural: Perspektif Kepastian Hukum Dan Keadilan Substantif
DOI:
https://doi.org/10.31849/wrt4ka94Keywords:
PMI Non-Prosedural, Kepastian Hukum, Keadilan SubstantifAbstract
Bekerja merupakan hak asasi manusia yang wajib dijunjung tinggi, dihormati, dan dijamin penegakannya. Banyak Pekerja Migran Indonesia bekerja di luar negeri tanpa mengikuti prosedur yang diatur dalam Peraturan. Kondisi ini menempatkan posisi yang sangat rentan terhadap eksploitasi, perdagangan manusia, dan pelanggaran Hak Asasi Manusia, Rumusan Masalah: Bagaimana perlindungan hukum Pekerja Migran Indonesia Non-prosedural: Persepktif prinsip kepastian hukum dan prinsip keadilan substantif? Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan menganalisis peraturan perundang-undangan. Pembahasan: saat ini pengaturan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia mengandung kekosongan normatif karena tidak mengatur hak perlindungan. Perspektif positivisme hukum menempatkan PMI Non-prosedural sebagai pelanggar prosedur yang kehilangan hak perlindungan negara. Sebaliknya, keadilan substantif menegaskan bahwa hak asasi manusia tidak dapat dieliminasi oleh kegagalan prosedural. Kesimpulan, Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Non-prosedural dapat melalui tiga pilar: reformasi peraturan yang melindungi hak asasi Pekerja Migran Indonesia Non-prosedural dari aspek Asasi Manusia, transformasi paradigma penegakan hukum yang menempatkan Pekerja Migran Indonesia Non-prosedural sebagai korban struktural, dan peningkatan aksesibilitas prosedur resmi.
References
[1] Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (1).
[2] DPR RI, "PMI Kembali Jadi Penyumbang Devisa Terbesar Kedua," dpr.go.id, Jun. 4, 2024. [Online]. Available: https://emedia.dpr.go.id. [Accessed: May 2, 2026].
[3] Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Konsideran Menimbang huruf (c), Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 242.
[4] Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Penjelasan Umum, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 242.
[5] BP2MI, "Rekapitulasi Jumlah Penempatan Pekerja Migran Indonesia Berdasarkan Jenis Kelamin PMI 2025," sdi.bp2mi.go.id. [Online]. Available: https://sdi.bp2mi.go.id/dataset/rekapitulasi-jumlah-penempatan-pekerja-migran-indonesia-berdasarkan-jenis-kelamin-pmi-2025/resource/b2afd93e-4005-4ea6-b39e-2fe33824658f. [Accessed: Apr. 22, 2026].
[6] Kompas.id, "Kasus Deportasi Didominasi Pekerja Nonprosedural," kompas.id. [Online]. Available: https://www.kompas.id/artikel/kasus-deportasi-didominasi-pekerja-nonprosedural. [Accessed: Apr. 22, 2026].
[7] M. Romli, "Perlindungan Bagi Pekerja Migran Indonesia Non-Prosedural Terhadap Tindakan Perdagangan Manusia," Simbur Cahaya, Vol. 31, No. 1, 2024.
[8] M. F. Rachman, "Indonesia Peringkat Pertama Tingkat Pengangguran Tertinggi di ASEAN 2025," Tempo, Aug. 16, 2025. [Online]. Available: https://www.tempo.co/ekonomi/indonesia-peringkat-pertama-tingkat-pengangguran-tertinggi-di-asean-2025-2059534. [Accessed: May 31, 2026].
[9] R. D. Utami, "Perlindungan Hukum Pekerja Migran Indonesia Dalam Kasus Human Trafficking Oleh KJRI Johor Bahru Malaysia," Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum Lex Lata, Vol. 4, No. 2, 2022.
[10] Voice Indonesia, "PMI Non-Prosedural," voiceindonesia.co. [Online]. Available: https://voiceindonesia.co/tag/pmi-nonprosedural/. [Accessed: Apr. 27, 2026].
[11] A. B. Simamora, "Tanggung Jawab Negara dalam Perlindungan HAM terhadap Pekerja Migran Non-Prosedural," Jurnal Hukum Justice, Vol. 3, No. 2, Feb. 2026.
[12] M. I. Naim, "Perlindungan Hukum Pekerja Migran Indonesia Non-Prosedural menurut Hukum Positif dan Hukum Internasional," Negara dan Keadilan, Vol. 14, No. 1, 2023.
[13] M. Romli dan D. Rahayu, "Perlindungan bagi Pekerja Migran Indonesia Non-Prosedural terhadap Tindakan Perdagangan Manusia," Simbur Cahaya, Vol. 31, No. 1, Jun. 2024.
[14] A. C. Yuanita, "Menelaah Konsep Keadilan Hukum Teori Keadilan John Rawls dalam Pemutusan Hubungan Kerja secara Sepihak terhadap Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri," Interdisciplinary Journal on Law, Social Sciences and Humanities, Vol. 3, No. 2, Nov. 2022.
[15] L. J. Moleong, Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 2018.
[16] Sugiyono, Metode Penelitian Kualitatif, Kuantitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta, 2019.
[17] P. M. Marzuki, Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana, 2017.
[18] Amiruddin dan Z. Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Rajawali Pers, 2012.
[19] S. Soekanto dan S. Mamudji, Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajawali Pers, 2015.
[20] P. M. Marzuki, Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana, 2017.
[21] P. M. Marzuki, Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana, 2017.
[22] S. Soekanto dan S. Mamudji, Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajawali Pers, 2015.
[23] Amiruddin dan Z. Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Rajawali Pers, 2012.
[24] M. Junaidi dan Khikmah, "Perlindungan Hukum dan Penempatan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri," Jurnal USM Law Review, Vol. 7, No. 1.
[25] United Nations, International Convention on the Protection of the Rights of All Migrant Workers and Members of Their Families (ICRMW), 1990, Art. 2(1).
[26] A. K. Karding, dikutip dalam NEXT Indonesia Center, "Saling Silang Data Pekerja Migran," nextindonesia.id, May 18, 2025. [Online]. Available: https://nextindonesia.id. [Accessed: May 1, 2026].
[27] R. D. Utami, "Perlindungan Hukum Pekerja Migran Indonesia Dalam Kasus Human Trafficking Oleh KJRI Johor Bahru Malaysia," Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum Lex Lata, Vol. 4, No. 2.
[28] R. Dworkin, Taking Rights Seriously. Cambridge, MA: Harvard University Press, 1977.
[29] S. Rahardjo, Hukum Progresif: Sebuah Sintesa Hukum Indonesia. Yogyakarta: Genta Publishing, 2009.
[30] H. Kelsen, Pure Theory of Law, terj. M. Knight. Berkeley: University of California Press, 1967.
[31] H. Kelsen, Pure Theory of Law, terj. M. Knight. Berkeley: University of California Press, 1967.
[32] M. Suhenriko, "Implementasi Teori Hierarki Hans Kelsen Terhadap Perumusan Kebijakan di Indonesia," Jurnal Ilmiah Multidisiplin, Vol. 1, No. 2, 2023.
[33] Depari et al., "Teori Hukum Positivisme Hans Kelsen Dalam Perspektif Keadilan dan Penerapannya," Jurnal Ilmu Hukum Universitas Riau-Ka, 2024.
[34] Depari et al., "Teori Hukum Positivisme Hans Kelsen Dalam Perspektif Keadilan dan Penerapannya," Jurnal Ilmu Hukum Universitas Riau-Ka, 2024.
[35] N. Apriani dan N. S. Hanafiah, "Telaah Eksistensi Hukum Adat Pada Hukum Positif Indonesia Dalam Perspektif Aliran Sociological Jurisprudence," Jurnal Hukum Lex Generalis, Vol. 3, No. 3, 2022.
[36] Depari et al., "Teori Hukum Positivisme Hans Kelsen Dalam Perspektif Keadilan dan Penerapannya," Jurnal Ilmu Hukum Universitas Riau-Ka, 2024.
[37] H. Widodo, "Strategi Pemerintah dalam Penegakan Hukum terhadap Penempatan Pekerja Migran Indonesia," Jurnal Hukum & Kebijakan Publik, Vol. 8, No. 3, 2024.
[38] A. Subekti, "Positivisme Hukum dan Humanisme: Dua Kutub yang Harus Disatukan," Jurnal Hukum Universitas Dharma, Vol. 10, No. 1, 2022.
[39] R. Dworkin, Taking Rights Seriously. Cambridge, MA: Harvard University Press, 1977.
[40] J. Rawls, A Theory of Justice. Cambridge, MA: Harvard University Press, 1971.
[41] S. Rahardjo, Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2000.
[42] S. Rahardjo, Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2000.
[43] M. I. Naim, "Perlindungan Hukum Pekerja Migran Indonesia Non-Prosedural menurut Hukum Positif dan Hukum Internasional," Negara dan Keadilan, Vol. 14, No. 1, 2023.
[44] Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Bagian Menimbang dan Pasal 1.
[45] Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Pasal 5 dan Pasal 13.
[46] M. I. Naim, "Perlindungan Hukum Pekerja Migran Indonesia Non-Prosedural menurut Hukum Positif dan Hukum Internasional," Negara dan Keadilan, Vol. 14, No. 1, 2023.
[47] B. Ramadhani P. et al., "Perlindungan Multidimensional Bagi Pekerja Migran Indonesia Non Prosedural," Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik, Vol. 6, No. 2, 2026.
[48] Peraturan BP2MI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Rehabilitasi dan Reintegrasi Sosial Purna PMI, Pasal 2.
[49] Media Hukum Indonesia, "Positivisme dan Naturalisme," ojs.daarulhuda.or.id/MHI, 2024. [Online]. Available: https://ojs.daarulhuda.or.id/MHI.
[50] Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Pasal 1 angka 1 dan Pasal 3.
[51] B. Ramadhani P. et al., "Perlindungan Multidimensional Bagi Pekerja Migran Indonesia Non Prosedural," Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik, Vol. 6, No. 2, 2026.
[52] M. Romli, "Perlindungan Bagi Pekerja Migran Indonesia Non-Prosedural Terhadap Tindakan Perdagangan Manusia," Simbur Cahaya, Vol. 31, No. 1, 2024.
[53] Komnas HAM RI, "Pentingnya Penanganan Kasus Perdagangan Orang Berspektif HAM," 2023.
[54] United Nations, Protocol to Prevent, Suppress and Punish Trafficking in Persons (Palermo Protocol), 2000, Pasal 3.
[55] H. Widodo, "Strategi Pemerintah dalam Penegakan Hukum terhadap Penempatan Pekerja Migran Indonesia," Jurnal Hukum & Kebijakan Publik, Vol. 8, No. 3, 2024.
[56] A. Subekti, "Positivisme Hukum dan Humanisme: Dua Kutub yang Harus Disatukan," Jurnal Hukum Universitas Dharma, Vol. 10, No. 1, 2022.
[57] E. Riyadi, Hukum Hak Asasi Manusia. Depok: Rajawali Pers, 2020.
[58] P. Martin, Merchants of Labor: Recruiters and International Labor Migration. Geneva: ILO, 2017.
[59] Republic of the Philippines, Republic Act 10022 (Migrant Workers and Overseas Filipinos Act), 2010.
[60] P. Martin, "Migrants in the Global Labor Market," Global Commission on International Migration, 2005.
Additional Files
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Rahmat GM Manik, Samariadi, Irfan Ridha, Tri Novita Sari Manihuruk

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.




