KARANTINA WILAYAH BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO 6 TAHUN 2018 TENTANG KEKARANTINAAN KESEHATAN

  • DESI SOMMALIAGUSTINA Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Riau
Keywords: Virus Corona, Karantina, Undang-Undang, Corona Virus, Quarantine, law

Abstract

Abstrak

Kemunculan pandemi virus corona di Wuhan, China, pada bulan Desember tahun lalu menjadi ancaman kematian global. Hal ini disebabkan kemampuan virus menyebar dengan cepat dan kemampuannya dalam menimbulkan dampak yang fatal bagi kesehatan. Kekhawatiran akibat dampak yang ditimbulkan virus corona, menyebabkan karantina kesehatan menjadi wacana yang harus segera dilakukan pemerintah Indonesia. Wacana ini berkembang karena termaktub dan tercantum jelas bahwa karantina kesehatan merupakan cara yang efektif memutus mata rantai penyebaran virus di saat terjadi kedaratan bencana seperti wabah virus corona hari ini yang dapat menimbulkan dampak dan kerugian besar bagi negara dan masyarakat Indonesia. Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan jelas menerangkan tentang adanya pembatasan mengenai masuk dan keluarnya individu ke suatu daerah yang telah dinyatakan sumber wabah, termasuk mengatur pula tentang adanya perintah untuk melakukan isolasi, karantina wilayah, vaksinasi dan lain sebagainya untuk menghentikan penyebaran wabah yang terjadi di Indonesia.

 

REGIONAL QUARANTINE BASED ON LAW No. 6 OF 2018 CONCERNING HEALTH QUARANTINE

 

Abstract

The appearance of the Corona virus pandemic in Wuhan, China, in December last year became a threat of global death. This is due to the rapidly spreading virus ability and its ability to inflict a fatal impact on health. Concerns due to the impact caused by Corona virus, cause health quarantine to be a discourse that the government should immediately do. This discourse develops because it is enlisted and clearly stated that health quarantine is an effective way to break the chain of virus spread in the event of catastrophic emergency such as Corona virus outbreak today that can cause substantial impact and loss for the country and Society of Indonesia. In Law No. 6 of 2018 concerning health's infidelity clearly describes the limitations on entrance and discharge of individuals to an area that has been declared the source of the plague, including also regulating the presence of orders for isolation, territorial quarantine, vaccination, etc. to stop the spread of the outbreak in Indonesia.

 

Downloads

Download data is not yet available.

References

Andrian Prataman Taher. 2020. Pemerintah Perpanjang Status Darurat Bencana Covid-19 Hingga 29 Mei. Tirto.id. Last modified 2020.
https://tirto.id/pemerintah-perpanjang-status-darurat-bencana-covid-19-hingga-29-mei-eFJU
CNN.Indonesia. 2020. “1790 Kasus, 170
Meninggal 112 sembuh.”
https://m.cnnindonesia.com/nasional/20200402142951-20-489609/update-corona-2-april-1790-kasus-170-meninggaal-112-sembuh.
Dalinama Telaumbanua. 2020. “Urgensi Pembentukan Aturan Terkait Pencegahan Covid-19 di Indonesia.” Qalamuna - Jurnal Pendidikan, Sosial, dan Agama 12 (1).
Desi Sommaliagustina. 2020. Lockdown Pariuk Nasi Akan Ambruk. The Columnist.id. Last modified 2020.
https://thecolumnist.id/artikel/-lockdown-pariuk-nasi-akan-ambruk-527.
Desi Sommaliagustina. 2020. Local Lockdown Solusi Perangi Pandemi?. The Columnist.id. Last modified 2020,
https://thecolumnist.id/artikel/local
lockdown-solusi-perangi-pandemi-574.
Dicky Budiman. 2020. Pilihan Strategi DKI
Jakarta Tangani Covid-19. The Columnist.id. Last modified 2020.
Https://thecolumnist.id/artikel/pilihan-strategi-dki-jakarta-tangani-covid19-573.
Dwi Aditya Putra. 2020. “Skenario Terburuk Dampak Corona, Ekonomi Indonesia Tumbuh Negatif 0.4 %,”. Liputan6.com. Last modified 2020. Https://www.liputan6.com/bisnis/read/4216385/skenario-terburuk-dampak-corona-ekonomi-indonesia-tumbuh-negatif-04-persen.
Fathoni Ahmad. 2020. “Kasus Pertama, Dua Orang di Indonesia Positif Terinfeksi Virus Corona,”. NUonline. Last modified 2020,
Https://www.nu.or.id/post/read/117376/ka
us-pertama--dua-orang-di-indonesia-positif
terinfeksi-virus-corona.
Harian Umum Haluan. 2020. “Arti Lockdown
bedanya dengan Isolasi dan Karantina.“
Https://www.harianhaluan.com/news/detail/89356/arti-lockdown-bedanya-dengan-isolasi-dan-karantina.
Hassan Suryono. 2008. Ilmu Negara Suatu Pengantar ke Dalam Politik Hukum Kenegaraan. UNS Press: Surakarta.
Https://m.caping.co.id/news/detailoppush?utm_source=6940758&__pf__=detail&barStyle__=1_1.
Indonesia. 2018. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Miriam Budiardjo. 2005. Dasar- Dasar Ilmu Politik. Gramedia Pustaka Tama, Jakarta.
Nabilla Ramadhian. 2020. “Lawan Corona, Akhirnya China Larang Masyarakatnya Konsumsi Hewa Liar,” kompas.com, last modified2020, https://amp.kompas.com/travel/read/2020/02/26/204700227/lawan-corona-akhirnya-china-akan-larang-masyarakatnya-konsumsi-hewan-liar.
Soehino. 2000. Ilmu Negara. Liberty: Yogyakarta.
Setiawan, Y.I.S..2020.“Penetapan Karantina
Wilayah Menurut Pandangan Legal
Positivisme Dalam Rangka Pencegahan
dan Pemberantasan Pandemi
Coronavirus Disease (Covid)-19.” OSF
Preprint, 2020.
Ubedillah Badrun. 2020. “Lockdown Covid-19: Dilema Ekonomi dan Nyawa Manusia,” Tempo.Co. Last modified 2020.
Https://kolom.tempo.co/read/1323767/lockdown-covid-19-dilema-ekonomi-dan-nyawa manusia/full&view=ok.
Undang-Undang Dasar 1945.
Published
2021-08-12
How to Cite
SOMMALIAGUSTINA, D. (2021). KARANTINA WILAYAH BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO 6 TAHUN 2018 TENTANG KEKARANTINAAN KESEHATAN. Jurnal Gagasan Hukum, 3(01), 84-100. https://doi.org/10.31849/jgh.v3i01.7497
Abstract viewed = 2791 times
PDF downloaded = 1754 times