Dikotomi Pidana Mati Sebagai Hak Asasi Manusia Di Indonesia Menurut Hukum Positif Dan Hukum Pidana Islam
DOI:
https://doi.org/10.31849/jgh.v3i01.7500Keywords:
Pidana Mati, Indonesia, Hukum Positif, Kejahatan IslamAbstract
Eksekusi hukuman mati dalam hukum positif Indonesia dilakukan dengan cara hukuman mati, yang berarti bahwa eksekusi hukuman mati tidak dilakukan di depan orang banyak atau tidak dipublikasikan. Dalam hukum pidana Islam, dieksekusi dengan cara dipenggal, dilempar dengan batu (Rajam) dan dieksekusi di depan umum, artinya eksekusi hukuman mati disaksikan oleh publik. Jenis penelitian merupakan penelitian normative.Pokok bahasan dari artikel ini adalah bagaimana eksekusi hukuman mati memberikan efek jera bagi masyarakat? karena salah satu tujuan hukuman mati adalah memberikan efek jera kepada seseorang / masyarakat agar tidak melakukan kejahatan. Tidak ada perbedaan antara eksekusi hukuman mati dilihat dalam hukum positif Indonesia dan hukum Islam, pada dasarnya kedua tindak pidana tersebut sama-sama memberikan efek jera berupa ketakutan kepada publik untuk melakukan kejahatan atau tindakan yang melanggar hukum. Perbedaan antara hukum positif Indonesia dan hukum Islam, hanya dalam hal prosedur eksekusi.
References
AHasbar, et-al, Islam Untuk Disiplin Ilmu Hukum, (Jakarta: Departemen Agama RI, Direktorat Jenderal Kelembagaan Agama Islam, 2002).
Adami Chazawi, Pelajaran Hukum Pidana, Bagian 1, (Jakarta: Rajawali, 2009).
Ahmad Wardi Muslich, Pengantar dan Asas Hukum Pidana Islam, (Jakarta: Sinar Grafika, 2004).
Amir Syarifuddin, Garis-Garis Besar Islam, (Jakarta: Pernada Media, 2003).
A. Djazuli, Fiqh Jinayah, (Jakarta: PT. Raja Grafindo, 2000).
Danel Aditia Situngkir, Asas Legalitas Dalam Hukum Pidana Nasional Dan Hukum Pidana Internasional, Soumatera Law Review, Volume 1, Nomor 1, 2018, 10.22216/soumlaw.v1i1.3398.
Djazuli, Hukum Pidana Islam (Fiqh Jinayah), (Bandung: Pustaka Setia, 2000).
Ibnu Rochman, Hukum Islam, Dalam Perspektif Filsafat, (Yogyakarta: Philosophy Press, 2001).
J.S. Badudu, Kamus Umum Bahasa Indonesia, (Jakarta, Pustaka Sinar Harapan, 2001).
Laurensius Arliman S, Penegakan Hukum dan Kesadaran Masyarakat, (Yogyakarta: Deepublish, 2015).
Laurensius Arliman S, Komnas HAM dan Perlindungan Anak Pelaku Tindak Pidana, (Yogyakarta: Deepbulish, 2015),
Laurensius Arliman S, Pemanggilan Notaris Dalam Rangka Penegakan Hukum Paska Perubahan Undang-Undang Jabatan Notaris, Justicia et Pax, Volume 32, Nomor 1, 2016, https://doi.org/10.24002/jep.v32i1.758.
Laurensius Arliman S, Peranan Filsafat Hukum Dalam Perlindungan Hak Anak Yang Berkelanjutan Sebagai Bagian Dari Hak Asasi Manusia, Jurnal Hukum Doctrinal, Volume. 1, Nomor. 1, 2016.
Laurensius Arliman S, Hukum Pidana Sebagai Landasan Penegakan Hukum Oleh Penegak Hukum Di Indonesia, Jurnal Jendela Hukum dan Keadilan, Volume 4, Nomor 2, 2017.
Laurensius Arliman S, Protection of Girls from the Dangers of Sexual Violence in Indonesia to Design Suistanable Child Protection, Proceedings 1st Bicoshs (Prophetic Role of Sharia Knowledge in Developing Social Justice), 2017.
Laurensius Arliman S, Reformasi Penegakan Hukum Kekerasan Seksual Terhadap Anak Sebagai Salah Satu Bentuk Perlindungan Anak Yang Berkelanjutan, Kanun Jurnal Ilmu Hukum, Volume 19, Nomor 2, 2017.
Laurensius Arliman S, Peranan Metodologi Penelitian Hukum di Dalam Perkembangan Ilmu Hukum di Indonesia, Soumatera Law Review, Volume 1, Nomor 1, 2018. http://doi.org/10.22216/soumlaw.v1i1.3346.
Laurensius Arliman S, Danel Situngkir, Rianda Putri, Rahmat Fauzi, Hariyadi, Gokma Toni Parlindungan S, Cyber Bullying Against Children In Indonesia, International Conference on Social Sciences, Humanities, Economics and Law; Padang, 2018. DOI:10.4108/eai.5-9-2018.2281372.
Laurensius Arliman S, Perlindungan Hak Anak Yang Berhadap Dengan Hukum Di Wilayah Hukum Polisi Resort Kota Sawahlunto, Lex Jurnalica, Volume 14, Nomor 2, 2018.
Laurensius Arliman S, Pelaksanaan Penanganan Tindak Pidana Narkotika Oleh Sudbit Keamanan Dengan Subdit Narkotika Kepolisian Daerah Sumatera Barat, Journal of Islamic and Law Studies, Volume 3, Nomor 2, 2019, https://doi.org/10.18592/jils.v3i2.3237.
Laurensius Arliman S, Surat Dakwaan dalam Hukum Acara Pidana Sebagai Bentuk Mendukung Penegakan Hukum di Indonesia, Kosmik Hukum, Volume 19, Nomor 1, 2019, https://doi.org//10.30595/kosmikhukum.v19i1.4081.
Laurensius Arliman S, Mewujudkan Penegakan Hukum Yang Baik Di Negara Hukum Indonesia, Dialogica Jurnalica, Volume 11, Nomor 1, 2019, https://doi.org/10.28932/di.v11i1.1831.
Laurensius Arliman S, Pelaksanaan Penyidikian Tindak Pidana Penghinaan Terhadap Agama Melalui Konten Video Melalui Media Sosial, Ensiklopedia Sosial Review, Volume 01, Nomor 1, 2019.
Laurensius Arliman S, Menjerat Pelaku Penyuruh Pengrusakan Barang Milik Orang Lain Dengan Mempertimbangkan Asas Fungsi Sosial Kajian Putusan Nomor 267/Pid. B/2015/PN. Blg, Jurnal Gagasan Hukum, Volume 01, Nomor 1, 2019.
Mas Soebagio, Dasar-Dasar Filsafat Suatu Pengantar Ke Filsafat Hukum, (Jakarta: Akademika Presindo, 2002).
Miszuarty Putri, Pelaksanaan Restitusi Bagi Anak Yang Menjadi Korban Tindak Pidana Sebagai Bentuk Pembaruan Hukum Pidana Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2017, Soumatera Law Review, Volume 2, Nomor 1, 2019, 10.22216/soumlaw.v2i1.3567.
Moch. Faizal Salim, Hukum Acara Pidana Militer Di Indonesia, (Bandung: Mandar Maju, 2002).
Moeljanto, KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), (Jakarta: Bumi Aksara, 2003).
Mudzakkir, Posisi Hukum Korban Kejahatan Dalam Sistem Peradilan Pidana, (Jakarta: Disertasi, Program Pascasarjana FH-UI, 2001).
Muhammad Afif, Penemuan Hukum Oleh Hakim Terhadap Kasus Carok Akibat Sengketa Tanah Dalam Masyaraka Madura, Soumatera Law Review, Volume 1, Nomor 2, 2018, 10.22216/soumlaw.v1i2.3714.
Rahmat Hakim, Hukum Pidana Islam,(Bandung: CV. Pustaka Setia, 2000).
Rianda Prima Putri, Pemeriksaan Penggabungan Gugatan Ganti Kerugian Dalam Perkara Pidana Di Pengadilan Negeri Kelas 1B Bukittinggi, Soumatera Law Review, Volume 1, Nomor 1, 2018, 10.22216/soumlaw.v1i1.3348.
Sayid Anshar, Konsep Negara Hukum dalam Perspektif Hukum Islam, Soumatera Law Review, Volume 2, Nomor 2, 2019, 10.22216/soumlaw.v2i2.4136.
Siswanto Sunarsono, Filsafat Hukum Pidana, Konsep Dimensi, Dan Aplikasi, (Jakarta: Rajawali Press, 2015).
Sobih Mahmassani, Filsafat Hukum Dalam Islam, (Bandung: PT. Alma Arif, 2007).
Sugandhi, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KHUP) Dengan Penjelasannya, (Surabaya: Usaha Nasional Offset Printing, 2000).
Tommy Busnarma, Penerapan Sanksi Pidana Denda Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika Di Pengadilan Negeri Padang, Soumatera Law Review, Volume 2, Nomor 1, 2019, 10.22216/soumlaw.v2i1.3559.
Yasmirah Mandasari, Sanksi Pidana Terhadap Kandungan Non Halal Terhadap Produk Makanan Bersertifikat Halal Yang Dilakukan Korporasi, Soumatera Law Review, Volume 2, Nomor 2, 2019, 10.22216/soumlaw.v2i2.4339.
Zainuddin Ali, Hukum Pidana Islam, (Jakarta: Sinar Gafika, 2007).




