PEMERIKSAAN SAKSI DALAM PERKARA PIDANA BERDASARKAN IUS CONTITUM INDONESIA

  • Toni Parlindungan S Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Padang
Keywords: Pemeriksaan, Saksi, Pidana, Examination; Witness; Criminal

Abstract

Proses pemeriksaan saksi dimulai dari penyidikan sampai pada tingkat penuntutan di pengadilan. Di tingkat penyidikan maka terlebih dahulu saksi diperiksa oleh penyidik dengan memperhatikan perlindungan terhadap saksi yaitu tanpa ancaman atau tekanan.dari pihak manapun. Kemudian saksi dapat diperiksa di tempat kediaman saksi dan saksi diperiksa tanpa disumpah. Sedangkan pada tingkat penuntutan atau pesidangan maka terlebih dahulu saksi dipanggil untuk didengar keterangannya. Penelitian ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan terhadap objek penulisan atau suatu karya ilmiah guna mendapatkan data-data, pokok-pokok pikiran, serta pendapat lainnya dari pakar atau media apapun, yaitu terkait pemeriksaan saksi dalam perkara pidana berdasarkan ius contitum indonesia. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian hukum normative.

 

Abstract

The process of examining witnesses starts from the investigation to the level of prosecution in court. At the level of investigation, the investigator first examines witnesses by paying attention to the protection of witnesses, namely without threats or pressure from any party. Then the witness can be examined at the witness' residence and the witness can be examined without being sworn in. Meanwhile, at the level of prosecution or trial, witnesses are first called to be heard. This study aims to meet the need for the object of writing or a scientific work in order to obtain data, main ideas, and other opinions from experts or any media, which is related to the examination of witnesses in criminal cases based on ius contitum indonesia. This research the authors use normative legal research methods

Downloads

Download data is not yet available.

References

Ahmad Rifai, Penemuan Hukum oleh Hakim dalam Perspektif Hukum Progesif, (Jakarta: Sinar Grafika, 2010).
Danel Aditia Situngkir, Asas Legalitas Dalam Hukum Pidana Nasional Dan Hukum Pidana Internasional, Soumatera Law Review, Volume 1, Nomor 1, 2018, 10.22216/soumlaw.v1i1.3398.
Gokma Toni Parlindunga S, Laurensius Arliman S, Politik Hukum Perlindungan Anak, (Yogyakarta: Deepublish, 2017).
Jasmir, Pengembalian Status Hukum Tanah Ulayat Atas Hak Guna Usaha, Soumatera Law Review, Volume 1, Nomor 1, 2018, 10.22216/soumlaw.v1i1.3384.
Laurensius Arliman S, Penegakan Hukum dan Kesadaran Masyarakat, (Yogyakarta: Deepublish, 2015).
Laurensius Arliman S, Reformasi Penegakan Hukum Kekerasan Seksual Terhadap Anak Sebagai Bentuk Perlindungan Anak Berkelanjutan, Kanun Jurnal Ilmu Hukum, Volume 19, Nomor 2, 2017.
Laurensius Arliman S, Notaris dan Penegakan Hukum Oleh Hakim, (Yogyakarta: Deepublish, 2015).
Laurensius Arliman S, Peranan Metodologi Penelitian Hukum di Dalam Perkembangan Ilmu Hukum di Indonesia, Soumatera Law Review, Volume 1, Nomor 1, 2018. http://doi.org/10.22216/soumlaw.v1i1.3346.
Laurensius Arliman S, Analisis Dari Perspektif Politik Hukum Terhadap Pasal 56 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana, Lex Jurnalica, Volume 15, Nomor 3, 2018.
Laurensius Arliman S, Perlindungan Hak Anak Yang Berhadap Dengan Hukum Di Wilayah Hukum Polisi Resort Kota Sawahlunto, Lex Jurnalica, Volume 14, Nomor 2, 2018.
Laurensius Arliman S, Ilmu Perundang-Undangan Yang Baik Untuk Negara Indonesia, (Yogyakarta: Deepublish, 2019).
Laurensius Arliman S, Danel Situngkir, Rianda Putri, Rahmat Fauzi, Hariyadi, Gokma Toni Parlindungan S, Cyber Bullying Against Children In Indonesia, International Conference on Social Sciences, Humanities, Economics and Law; Padang, 2018. DOI:10.4108/eai.5-9-2018.2281372.
Laurensius Arliman S, Surat Dakwaan dalam Hukum Acara Pidana Sebagai Bentuk Mendukung Penegakan Hukum di Indonesia, Kosmik Hukum, Volume 19, Nomor 1, 2019, https://doi.org//10.30595/kosmikhukum.v19i1.4081.
Miszuarty Putri, Pelaksanaan Restitusi Bagi Anak Yang Menjadi Korban Tindak Pidana Sebagai Bentuk Pembaruan Hukum Pidana Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2017, Soumatera Law Review, Volume 2, Nomor 1, 2019, 10.22216/soumlaw.v2i1.3567.
Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana, (Jakarta: PT Rineka Cipta, 2002.
Muhammad Afif, Penemuan Hukum Oleh Hakim Terhadap Kasus Carok Akibat Sengketa Tanah Dalam Masyaraka Madura, Soumatera Law Review, Volume 1, Nomor 2, 2018, 10.22216/soumlaw.v1i2.3714.
Rianda Prima Putri, Pemeriksaan Penggabungan Gugatan Ganti Kerugian Dalam Perkara Pidana Di Pengadilan Negeri Kelas 1B Bukittinggi, Soumatera Law Review, Volume 1, Nomor 1, 2018, 10.22216/soumlaw.v1i1.3348.
Rustan Sinaga, Peran Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Padang Kelas IA Dalam Memberikan Kepastian Hukum Terhadap Perkara Pemutusan Hubungan Kerja, Soumatera Law Review, Volume 1, Nomor 2, 2018, 10.22216/soumlaw.v1i2.3528.
Sajtipto Rahardjo, Penafsiran Hukum Yang Progresif dalam Antony Freddy Susanto, Semiotika Hukum : Dari Dekonstruksi Teks Menuju Progresifitas Makna, (Bandung: Refika Aditama, 2005).
Satjipto Rahardjo, Hukum Progressive (Penjelajahan Suatu Gagasan). (Jakarta: Majalah Hukum Newsletter No. 59 Desember 2004. Yayasan Pusat Kajian Hukum).
Sinta Agustina, Asas Legalitas dalam Tindak Pidana Korupsi, (Padang: dalam seminar Azas Legalitas dan Penemuan Hukum yang diadakan oleh Hima Pidana Fakultas Hukum UNAND pada tanggal 25 Maret 2010).
Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum: Suatu Pengantar, (Yogyakarta: Liberty, 2003).
Tommy Busnarma, Penerapan Sanksi Pidana Denda Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika Di Pengadilan Negeri Padang, Soumatera Law Review, Volume 2, Nomor 1, 2019, 10.22216/soumlaw.v2i1.3559.
Published
2021-08-12
How to Cite
Parlindungan S, T. (2021). PEMERIKSAAN SAKSI DALAM PERKARA PIDANA BERDASARKAN IUS CONTITUM INDONESIA. Jurnal Gagasan Hukum, 3(01), 45-58. https://doi.org/10.31849/jgh.v3i01.7503
Abstract viewed = 3748 times
PDF downloaded = 980 times