Analisis Yuridis Kedudukan Surat Pernyataan Setor Modal Sebagai Pengganti Bukti Setor Modal Dalam Pendirian Perseroan Terbatas Di Indonesia

Authors

  • Dewi Oktavia Universitas Putera Batam
  • Irene Svinarky Universitas Putera Batam

DOI:

https://doi.org/10.31849/jgh.v3i01.7504

Keywords:

Perseroan Terbatas, Pendirian, Modal

Abstract

Penelitian ini menjelaskan bahwa pada Pasal 32 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas disebutkan bahwa modal dasar pendirian Perseroan Terbatas paling sedikit berjumlah Rp50.000.000,. Namun jumlah tersebut menyulitkan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), khususnya usaha mikro. Oleh karena itu, dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 4 Tahun 2014 kemudian mempermudah pendirian Perseroan Terbatas dengan pendiri hanya membuat Surat Pernyataan Telah Menyetor Modal tanpa harus menyetorkan modalnya. Mengingat penyetoran modal pendirian Perseroan Terbatas merupakan kewajiban yang mutlak yang harus dipenuhi oleh siapapun yang telah menyetujui penempatan modalnya pada Perseroan Terbatas dalam suatu dokumen resmi, baik yang dilakukan sebelum maupun setelah Perseroan Terbatas berdiri dan memperoleh status sebagai badan hukum, maka ketiadaan penyetoran modal pada saat yang telah ditentukan dapat melahirkan perikatan utang-piutang antara Perseroan Terbatas sebagai kreditur dengan pemegang saham sebagai debitur. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif.

 

References

Agus Budiarto. Kedudukan Hukum dan Tanggung Jawab Perseroan Terbatas. Bandung: Ghalia Indonesia, 2009.
Ahmad Yani dan Gunawan Widjaja. Perseroan Terbatas. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2003.
Andrew Shandy Utama. “Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 untuk Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat Kecamatan Rumbai Pesisir Kota Pekanbaru”. Jurnal Cendekia Hukum, Volume IV, Nomor 1, 2018. Hlm. 26-36.
Andrew Shandy Utama dan Dewi Sartika. “Peran Strategis Bank Syariah sebagai Sumber Pembiayaan Alternatif bagi Usaha Mikro di Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008”. Jurnal Al-Amwal, Volume 6, Nomor 2, 2017. Hlm. 58-72.
Azhar. Kedudukan Hukum Pemegang Saham yang Tidak Menyetor Penuh Modal yang Ditempatkan dalam Perseroan. Medan: Skripsi Universitas Sumatera Utara, 2018.
Habib Adjie. Status Badan Hukum, Prinsip-prinsip, dan Tanggung Jawab Sosial Perseroan Terbatas. Bandung: Mandar Maju, 2008.
Moh. Nazir. Metode Penelitian. Bogor: Ghalia Indonesia, 2014.
Ridwan Khairandy. Perseroan Terbatas; Doktrin, Peraturan Perundang-undangan, dan Yurisprudensi. Yogyakarta: Kreasi Total Media, 2009.
Rudhi Prasetya. Kedudukan Mandiri Perseroan Terbatas. Bandung: Citra Aditya Bakti, 1996.
__________. Perseroan Terbatas: Teori dan Praktik. Jakarta: Sinar Grafika, 2011.
Sandra Dewi. “Application of the Principle of Piercing The Corporate Veil in Resolving Corporate Responsibility Cases in Indonesia”. International Journal of Law and Public Policy, Volume 2, Issue 2, 2020. Pp. 65-71.
Soerjono Seokanto. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press, 2007.

Downloads

Published

2021-08-12

How to Cite

Analisis Yuridis Kedudukan Surat Pernyataan Setor Modal Sebagai Pengganti Bukti Setor Modal Dalam Pendirian Perseroan Terbatas Di Indonesia. (2021). Jurnal Gagasan Hukum, 3(01), 59-70. https://doi.org/10.31849/jgh.v3i01.7504