TAFSIR YURIDIS FILOSOFIS PASAL 56 AYAT 1 UNDANG-UNDANG NOMOR 39 TAHUN 2014 TENTANG PERKEBUNAN

  • Zainul Akmal Universitas Riau
Keywords: Perkebunan, Pekebun dan Perusahaan Perkebunan, Plantations, Planters and Plantation Companies

Abstract

Pasal 108 junto Pasal 56 ayat (1) UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dijadikan alat oleh penegak hukum untuk menangkap dan menghukum pembakar lahan. Sebagian pelaku yang ditangkap dan dihukum adalah petani lokal yang miskin dan masyarakat yang membakar di pekarangan rumahnya. Jurnal ini bertujuan untuk mengetahui¸ arah kebijakan negara terhadap pelarangan membuka lahan dengan cara membakar dan orang atau badan hukum yang dikategorikan sebagai pelaku usaha perkebunan dalam Pasal 56 ayat (1) UU Perkebunan. Hasil dari kajian menemukan bahwa, Usaha Perkebunan dilakukan dengan berwawasan lingkungan yang memiliki relevansi dengan UU No. 32 Tahun 2009 tentang PPLH dan pelaku usaha perkebunan yang dilarang membuka lahan dengan cara membakar bukanlah pekebun melainkan perusahaan perkebunan

Abstract

Article 108 junto Article 56 paragraph (1) of Law No. 39 of 2014 on Plantation is used as a tool by law enforcement to arrest and punish arsonists. Some of the perpetrators arrested and convicted were poor local farmers and people who burned in the yard of his house. This journal aims to determine the direction of state policy towards the prohibition of clearing land by burning and people or legal entities categorized as plantation businesses in Article 56 paragraph (1) of the Plantation Law. The results of the study found that, Plantation Business is carried out with environmental insights that have relevance to Law No. 32 of 2009 on Environmental Protection and Management and plantation businesses that are prohibited from clearing land by burning are not planters but plantation companies

Downloads

Download data is not yet available.

References

Amirin, Tatang M. Menyusun Rencana Penelitian. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 1995.
Bungin, Burhan. Analisis Data Penelitian Kualitatif, Pemahaman Filosofis Dan Metodologis Ke Arah Penguasaan Model Aplikasi. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2003.
Ediwarman. “Monograf Metodologi Penelitian Hukum (Panduan Penelitian Tesis Dan Disertasi).” Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, 2010.
Faridhi, Adrian. “Penguji Peraturan Perundang-Undangan Tunggal Keniscayaan.” Jurnal Mercatoria 10, no. 2 (2017): 180–96. https://doi.org/10.31289/mercatoria.v10i2.1202.
Kahmad, Dadang. Metode Penelitian Agama. Bandung: CV Pustaka Setia, 200AD.
Sagama, Suwardi. “Analisis Konsep Keadilan, Kepastian Hukum Dan Kemanfaatan Dalam Pengelolaan Lingkungan.” MAZAHIB: Jurnal Pemikiran Hukum Islam XV, no. 1 (December 15, 2016): 20–41. https://doi.org/10.21093/mj.v15i1.590.
Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, P-29, Surat Dakwaan No. Reg. Perkara.: PDM-148/PSP/11/2019,
Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, P-42, Surat Tuntutan No. Reg. Perk.: PDM-148/Psp/11/2019
Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti, P-42, Surat Tuntutan No Reg Perkara : PDM– 57 /SLP/ 04 /2020
LBH Pekanbaru, Resume Perkara Pidana Nomor : 187/Pid.B/2020/PN.Bls An Terdakwa Rustam Bin. Alm. Kartawirya Pada Pengadilan Negri Bengkalis,
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan
Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 05/Permentan/KB.410/1/2018 Tentang Pembukaan Dan/Atau Pengolahan Lahan Perkebunan Tanpa Membakar
Published
2021-08-12
How to Cite
Akmal, Z. (2021). TAFSIR YURIDIS FILOSOFIS PASAL 56 AYAT 1 UNDANG-UNDANG NOMOR 39 TAHUN 2014 TENTANG PERKEBUNAN. Jurnal Gagasan Hukum, 3(01), 71-83. https://doi.org/10.31849/jgh.v3i01.7505
Abstract viewed = 396 times
PDF downloaded = 414 times