Tafsir Yuridis Filosofis Pasal 56 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan

Authors

  • Zainul Akmal Universitas Riau

DOI:

https://doi.org/10.31849/jgh.v3i01.7505

Keywords:

Perkebunan, Pekebun, Perusahaan Perkebunan

Abstract

Pasal 108 junto Pasal 56 ayat (1) UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dijadikan alat oleh penegak hukum untuk menangkap dan menghukum pembakar lahan. Sebagian pelaku yang ditangkap dan dihukum adalah petani lokal yang miskin dan masyarakat yang membakar di pekarangan rumahnya. Jurnal ini bertujuan untuk mengetahui¸ arah kebijakan negara terhadap pelarangan membuka lahan dengan cara membakar dan orang atau badan hukum yang dikategorikan sebagai pelaku usaha perkebunan dalam Pasal 56 ayat (1) UU Perkebunan. Hasil dari kajian menemukan bahwa, Usaha Perkebunan dilakukan dengan berwawasan lingkungan yang memiliki relevansi dengan UU No. 32 Tahun 2009 tentang PPLH dan pelaku usaha perkebunan yang dilarang membuka lahan dengan cara membakar bukanlah pekebun melainkan perusahaan perkebunan.

References

Amirin, Tatang M. Menyusun Rencana Penelitian. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 1995.
Bungin, Burhan. Analisis Data Penelitian Kualitatif, Pemahaman Filosofis Dan Metodologis Ke Arah Penguasaan Model Aplikasi. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2003.
Ediwarman. “Monograf Metodologi Penelitian Hukum (Panduan Penelitian Tesis Dan Disertasi).” Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, 2010.
Faridhi, Adrian. “Penguji Peraturan Perundang-Undangan Tunggal Keniscayaan.” Jurnal Mercatoria 10, no. 2 (2017): 180–96. https://doi.org/10.31289/mercatoria.v10i2.1202.
Kahmad, Dadang. Metode Penelitian Agama. Bandung: CV Pustaka Setia, 200AD.
Sagama, Suwardi. “Analisis Konsep Keadilan, Kepastian Hukum Dan Kemanfaatan Dalam Pengelolaan Lingkungan.” MAZAHIB: Jurnal Pemikiran Hukum Islam XV, no. 1 (December 15, 2016): 20–41. https://doi.org/10.21093/mj.v15i1.590.
Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, P-29, Surat Dakwaan No. Reg. Perkara.: PDM-148/PSP/11/2019,
Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, P-42, Surat Tuntutan No. Reg. Perk.: PDM-148/Psp/11/2019
Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti, P-42, Surat Tuntutan No Reg Perkara : PDM– 57 /SLP/ 04 /2020
LBH Pekanbaru, Resume Perkara Pidana Nomor : 187/Pid.B/2020/PN.Bls An Terdakwa Rustam Bin. Alm. Kartawirya Pada Pengadilan Negri Bengkalis,
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan
Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 05/Permentan/KB.410/1/2018 Tentang Pembukaan Dan/Atau Pengolahan Lahan Perkebunan Tanpa Membakar

Downloads

Published

2021-08-12

How to Cite

Tafsir Yuridis Filosofis Pasal 56 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan. (2021). Jurnal Gagasan Hukum, 3(01), 71-83. https://doi.org/10.31849/jgh.v3i01.7505