Efektivitas Penegakan Hukum Terhadap Produsen Makanan Di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.31849/jgh.v1i02.7696Keywords:
Efektivitas, Penegakan Hukum, Produsen MakananAbstract
Efektivitas penegakan hukum terhadap produsen makanan berbahaya menuju Indonesia Sehat 2025 tersebut didasarkan apabila pelaku usaha memproduksi dan memperdagangkan produk makanan yang mengandung bahan kimia serta membahayakan kesehatan dan keselamatan konsumen, maka pelaku usaha/produsen melanggar Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normative yang bertujuan untuk mengetahui Faktor yang mempengaruhi terhadap efektivitas penegakan hukum terhadap produsen makanan berbahaya menuju Indonesia Sehat 2025. Faktor hukumnya, yaitu lemahnya sanksi terhadap pelanggarnya, proses penanganan masalah berbelit-belit, kurang profesionalnya para aparatur penegak hukum dan kurangnya koordinasi antar penegak hukum. Tanggung jawab pidana produsen terhadap kerugian yang diderita konsumen akibat makanan berbahaya yang diproduksi, dipasarkan, ditawarkan dan diperdagangkannya, secara yuridis, dalam konsepsi Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan peraturan perundang-undangan terkait lainnya.
References
Celina Tri Siswi Kristanti. 2011. Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Sinar Grafika, 2011.
Departemen Kesehatan Republik Indonesis, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Bidang Kesehatan, Jakarta, 2009.
Departemen Kesehatan Republik Indonesia, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Bidang Kesehatan, Jakarta, 2009.
Departemen Pendidikan Nasional, 1990. Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta Balai Pustaka.
H.E Saefullah. 1991. Hukum Perlindungan Konsumen Di Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Hartarto Winoto. 2000. Perlindungan Hukum Konsumen. Jakarta: Salemba Empat.
I Made Cahyadi, “Pelaksanaan Perlindungan Hukum agi konsumen terhadap peredaran makanan yang telah kadaluarsa di pasar kereneng Denpasar.”, Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 06, no. 03, Fakultas Hukum, Universitas Udayana, Bali.2018.
Ditjen PPM & PL., Prinsip Hygiene dan Sanitasi Makanan, Jakarta, 2001.
Liss Dyah Dewi Arini, Faktor-Faktor Penyebab Dan Karakteristik Makanan Kadaluarsa Yang Berdampak Buruk Pada Kesehatan Masyarakat, Jurnal APIKES, Surakarta, Citra Medik, 2017.
M. Haerandi, Perlindungan Konsumen Terhadap Peredaran Obat Tradisional Ilegal. Allaudin Law Develompent (ALDEV), 2(1), 2020, 6-11. Retrieved from http://journal.uni-alauddin.ac.id/index.php/aldev/article/download/13266/8216.
Muhammad Rusydi Ridha, Efektivitas Penegakan Hukum Pidana Kesehatan Dalam Bidang Obat Dan Makanan Di Indonesia, Tesis, Program Masgister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, 2017, hlm. 6.
Nita Dkk, Penegakan Hukum Pidana Terhadap Produsen Pangan Yang Mengandung Zat Berbahaya, Journal Fakultas Hukum, 2017, hlm. 3.
Nur Rachmat, Penyidikan Dan Pertanggungjawaban Pidana Produsen Terhadap Produk Makanan Mengandung Kimia Berbahaya, Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion, Edisi 4, Volume 2, Tahun 2014, hlm. 40.
Nur Rachmat, Penyidikan Dan Pertanggungjawaban Pidana Produsen Terhadap Produk Makanan Mengandung Kimia Berbahaya. Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion, Edisi 4, Volume 2, Tahun 2014.
Roy A Sparringa, Laporan Tahunan Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia tahun 2014, Badan POM RI, Februari 2015.
Satjipto Rahardjo. 2012. Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Soerjono Soekanto. 1988. Efektivitas Hukum dan Penerapan Sanksi. Bandung: Ramadja Karya.
Tami Rusli, Tanggung Jawab Produk Dalam Hukum Perlindungan Konsumen, Jurnal Hukum.Vol. 7, No. 2, 2012.
Yusuf Shofie. 2008. Kapita Selekta Hukum Perlindungan Konsumen Di Indonesia, Bandung: Citra Aditya Bakti.




