PERAN OTORITAS JASA KEUANGAN TERHADAP PENGAWASAN LEMBAGA KEUANGAN DI INDONESIA

  • Annisa Arifka Sari Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Perbankan Indonesia
Keywords: Hukum, Otoritas Jasa Keuangan, Pengawasan Lembaga Keuangan, Law, Financial Services Authority, Supervision of Financial Institutions

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan peran Otoritas Jasa Keuangan sebagai lembaga independen dalam melakukan pengawasan terhadap lembaga jasa keuangan di Indonesia serta kewenangan Otoritas Jasa Keuangan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Dari hasil penelitian dijelaskan bahwa Otoritas Jasa Keuangan adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan terhadap lembaga jasa keuangan seperti perbankan. Dasar hukum dibentuknya Otoritas Jasa Keuangan adalah Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011. Secara kelembagaan, Otoritas Jasa Keuangan berada di luar pemerintah, yang dimaknai bahwa Otoritas Jasa Keuangan tidak menjadi bagian dari kekuasaan pemerintah. Otoritas Jasa Keuangan dibentuk dengan tujuan agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel; mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil; serta mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat. Otoritas Jasa Keuangan bertugas tidak hanya mengatur dan mengawasi perbankan saja, tetapi juga mencakup pasar modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, serta lembaga jasa keuangan lainnya.

 

 THE ROLE OF FINANCIAL SERVICES AUTHORITY ON SUPERVISION OF FINANCIAL INSTITUTIONS IN INDONESIA

This research aims to explain the role of the Financial Services Authority as an independent institution in supervising financial service institutions in Indonesia as well as the authority of the Financial Services Authority as regulated in Law Number 21 of 2011 concerning the Financial Services Authority. The method used in this research is normative legal research. From the research results, it is explained that the Financial Services Authority is an independent institution and free from interference from other parties, which has the function, task and authority to regulate, supervise, examine and investigate financial service institutions such as banks. The legal basis for the establishment of the Financial Services Authority is Law Number 21 of 2011. Institutionally, the Financial Services Authority is outside the government, which means that the Financial Services Authority is not part of the government's power. The Financial Services Authority was formed with the aim that all activities in the financial services sector are carried out in an orderly, fair, transparent and accountable manner; able to realize a financial system that grows in a sustainable and stable manner; and able to protect the interests of consumers and society. The Financial Services Authority is tasked with not only regulating and supervising banking, but also covering the capital market, insurance, pension funds, financing institutions, and other financial service institutions.

 

 

Downloads

Download data is not yet available.

References

Adrian Sutedi. Aspek Hukum Otoritas Jasa Keuangan. Jakarta: Raih Asa Sukses, 2014.
Andrew Shandy Utama. “History and Development of Islamic Banking Regulations in the National Legal System of Indonesia”. Jurnal Al-‘Adalah, Volume 15, Nomor 1, 2018. Hlm. 37-50.
__________. “Independensi Pengawasan terhadap Bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam Sistem Hukum Nasional di Indonesia”. Jurnal Soumatera Law Review, Volume 1, Nomor 1, 2018. Hlm. 1-21.
__________. “Sejarah dan Perkembangan Regulasi Mengenai Perbankan Syariah dalam Sistem Hukum Nasional di Indonesia”. Jurnal Wawasan Yuridika, Volume 2, Nomor 2, 2018. Hlm. 100-113.
__________. “Arah Kebijakan Pengawasan terhadap Perbankan Syariah dalam Sistem Perbankan Nasional di Indonesia”. Jurnal Volksgeist, Volume 3, Nomor 1, 2020. Hlm. 41-52.
Hasnati. “Tanggung Jawab Direksi terhadap Terjadinya Kredit Macet pada Perbankan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007”. Jurnal Soumatera Law Review, Volume 2, Nomor 1, 2019.
Hasnati, Sandra Dewi, dan Andrew Shandy Utama. “Perbandingan Prinsip Good Corporate Governance pada Bank Konvensional dan Bank Syariah dalam Sistem Hukum di Indonesia”. Jurnal Mizan, Volume 3, Nomor 2, 2019. Hlm. 197-207.
Imelda Tamba, Maria Florida Bunga Makin, dan Laurensius Arliman S. “Kualitas Pelayanan SDM Mempengaruhi Kepuasan Anggota Koperasi Simpan Pinjam Credit Union Jembatan Kasih Kp. Tanjung Uncang di Kota Batam”. Jurnal Marketing, Volume 1, Nomor 1, 2018.
Inosentius Samsul. “Perlindungan Konsumen Jasa Keuangan Pasca Pembentukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)”. Jurnal Negara Hukum, Volume 4, Nomor 2, 2013.
Jonker Sihombing. Otoritas Jasa Keuangan; Konsep, Regulasi dan Implementasi. Jakarta: Ref Publisher, 2012.
Laurensius Arliman S. Lembaga-lembaga Negara Independen (Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945). Yogyakarta: Deepublish, 2016.
__________. “Wacana Program Pembangunan Nasional Semesta Berencana sebagai Landasan Pembangunan Negara Berkelanjutan”. Jurnal Manajemen Pembangunan, Volume 3, Nomor 3, 2016.
__________. “Peranan Metodologi Penelitian Hukum dalam Perkembangan Ilmu Hukum di Indonesia”. Jurnal Soumatera Law Review, Volume 1, Nomor 1, 2018.
__________. “Penegakan Hukum Bisnis Ditinjau dari Undang-Undang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat”. Lex Jurnalica, Volume 16, Nomor 3, 2019.
Muhammad Djumhana. Hukum Perbankan di Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2012.
Ratih Agustin Wulandari. “Tata Kelola Perusahaan oleh Direksi PT BPR Dharma Nagari dalam Menerapakan Prinsip Good Corporate Governance”. Jurnal Soumatera Law Review, Volume 2, Nomor 2, 2019.
Sandra Dewi. “Mengenal Doktrin Dan Prinsip Piercing The Corporate Veil dalam Hukum Perusahaan”. Jurnal Soumatera Law Review, Volume 1, Nomor 2, 2018.
Sandra Dewi dan Andrew Shandy Utama. “Pengawasan terhadap Perbankan Syariah oleh Otoritas Jasa Keuangan”. Prosiding Seminar Nasional Aplikasi Sains dan Teknologi, 2018.
Wiwin Sri Haryani. “Independensi Otoritas Jasa Keuangan dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan”. Jurnal Legislasi Indonesia, Volume 9, Nomor 3, 2012.
Zainal Arifin Mochtar dan Iwan Satriawan. “Sistem Seleksi Komisioner State Auxiliary Bodies (Suatu Catatan Analisis Komparatif)”. Jurnal Konstitusi, 2010.
Published
2019-12-27
How to Cite
Arifka Sari, A. (2019). PERAN OTORITAS JASA KEUANGAN TERHADAP PENGAWASAN LEMBAGA KEUANGAN DI INDONESIA. Jurnal Gagasan Hukum, 1(02), 177-188. https://doi.org/10.31849/jgh.v1i02.7698
Abstract viewed = 430 times
PDF downloaded = 315 times