URGENSI PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH DI ERA OTONOMI DAERAH

  • Indra Lesmana Anggota DPC Federasi Advodat Republik Indonesia (FERARI) Medan Sumatera Utara
Keywords: Urgensi, Peraturan Daerah, Otonomi, Urgency, Regional Regulation, Autonomy

Abstract

Pelaksanaan desentralisasi dalam negara kesatuan berarti memberikan hak untuk mengatur dan mengurus kepentingan dan aspirasi masyarakat setempat pembentukan daerah otonom dan penyerahan kewenangan secara hukum dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah untuk mengatur, mengurus dan/atau bagian dari urusan pemerintahan tertentu. Untuk itu daerah otonom diberikan kewenangan untuk membentuk peraturan daerah. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang membahas tentang urgensi pembentukan peraturan daerah pada era otonomi daerah ialah sebagai rule dari pelaksanaan otonomi daerah, utamanya menyangkut urusan-urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada Undang-Undang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota. Serta konsep ideal peraturan daerah pada era otonomi daerah dikembalikan kepada asas formil dan materil pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana termuat didalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

URGENCE FOR ESTABLISHING REGIONAL REGULATIONS IN THE ERA REGIONAL AUTONOMY

The implementation of decentralization in a unitary state means giving the right to regulate and manage the interests and aspirations of the local community, the formation of an autonomous region and the delegation of legal authority from the central government to the regional government to regulate, manage and/or part of certain government affairs. For this reason, autonomous regions are given the authority to form regional regulations. This research is a normative legal research that discusses the urgency of the formation of regional regulations in the era of regional autonomy, namely as a rule for the implementation of regional autonomy, especially regarding government affairs as referred to in the Regional Government Law and Government Regulation Number 38 of 2007 concerning Division of Affairs. Government between the Government, Provincial Government, and Regency/City Regional Government. And the ideal concept of regional regulations in the era of regional autonomy was returned to the formal and material principles of the formation of laws and regulations as contained in Law Number 12 of 2011 concerning the Establishment of Legislations.

 

Downloads

Download data is not yet available.

References

Agussalim Andi Gadjong. 2005. Pemerintahan Daerah Kajian Politik dan Hukum, Jakarta: Ghalia Indonesia.
Ali Marwan HSB, “Mengkritisi Pemberlakuan Teori Fiksi Hukum”, dalam Jurnal Penelitian Hukum De Jure, Vol. 16 No. 3, September 2016
Anak Agung Istri Ari Atu Dewi, “Urgensi Penggunaan Hermeneutika Hukum Dalam Memahami Problem Pembentukan Peraturan Daerah”, dalam Jurnal Kertha Patrika: Jurnal Ilmiah Fakultas Hukum Universitas Udayana, Vol. 39, No. 3, Desember
Andi Bau Inggit AR, “Asas-Asas Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Dalam Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah”, dalam Jurnal Restorative Justice, Vol. 3, No. 1, Mei 2019.
Bagir Manan, dkk. 1996. Kedaulatan Rakyat, Hak Asasi Manusia dan Negara Hukum, Kumpulan Essai Guna Menghormati Prof. Dr. Sri Soemantri Martosoewignyo, SH. Jakarta: Gaya Media Pratama.
Bagir Manan. 2002. Menyongsong Fajar Otonomi Daerah. Yogyakarta: Pusat Studi Hukum. Fakultas Hukum UII.



Bambang Sunggono. 2011. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.
Ferry Irawan Febriansyah, “Konsep Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia”, dalam Jurnal Hukum Perspektif, Vol. XXI No. 3, Edisi September 2016.
George H. Sabine dalam Modul Pendidikan Negara Hukum Dan Demokrasi, Jakarta: Pusat Pendidikan Pancasila Dan Konstitusi Mahkamah Konstitusi, 2016.Muhammad Akbal, “Harmonisasi Kewenangan Antara Pemerintah Pusat Dan Daerah Dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah”, Jurnal Supremasi, Vol. XI No. 2, Oktober 2016.
I Gede MArhaendra Wija Atmaja, “Trasparasi Dalam Proses Penyusunan Perda Tentang APBD, Makalah yang disampaikan pada forum Diskusi Mahasiswa (FODIM) bertemakan “Transparansi Mekanisme PEmbentukan dan Pengawasan APBD Bali” diselenggarakan oleh Komite Mahasiswa Fakulas Hukum Universitas Udayana, Di Denpasar pada jumat 29 April 2005Nico Ngani. 2011. Metodologi Penelitian dan Penulisan Hukum. Yogyakarta: Penerbit Pustaka Yustisia.
Jazim Hamidi. 2008. Panduan Praktis Pembentukan Peraturan Daerah Partisipatif. Jakarta: Prestasi Pustaka Publiher.
Janedjri M. Gaffar. 2013. Demokrasi dan Pemilu Di Indonesia. Jakarta: Konstitusi Press Khasanah Peradaban Hukum & Konstitusi.
Maria Alfons, “Implementasi Hak Kekayaan Intelektual Dalam Perspektif Negara Hukum”, dalam Jurnal Legislasi Indonesia, Vol. 14 No. 03, September 2017.
Muhammad Tahir Azhary. 1995. Negara Hukum Indonesia. Jakarta: UI-Press.
R. Sri Soemantri Martosoewignyo. 1992. Bunga Rampai Hukum Tata Negara Indonesia. Bandung: Alumni.
Rakhmat Nopliardy, “Mekanisme Pembentukan Peraturan Daerah Dan Implikasi Dibatalkannya Peraturan Daerah Bagi Program Legislasi Daerah Provinsi Dan Kabupaten/Kota“, dalam Jurnal Al’Adl, Vol. IX No. 1, Januari-April 2017.
Sayuti, “Arah Kebijakan Pembentukan Hukum Kedepan (Pendekatan Teori Hukum Pembangunan, Teori Hukum Progresif, Dan Teori Hukum Integratif)”, dalam jurnal Al-Risalah JISH, Vol. 13 No. 2, Desember 2013.
Septi Nur Wijayanti dan Iwan Satriawan. 2009. Hukum Tata Negara Teori dan Prakteknya di Indonesia. Yogyakart: Fakultas Hukum UMY bekerja sama dengan Divisi Publikasi dan Penerbitan LP3M UMY.
Septi Nur Wijayanti, “Hubungan Antara Pusat dan Daerah Dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014”, Jurnal Media Hukum, Vol.23 No.2, Desember 2016.
Syaukani, dkk. 2009. Otonomi Daerah Dalam Negara Kesatuan. Cetakan VII. Jakarta: Pustaka Pelajar Offset.
Zainuddin Ali. 2010. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika
Published
2019-12-27
How to Cite
Lesmana, I. (2019). URGENSI PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH DI ERA OTONOMI DAERAH. Jurnal Gagasan Hukum, 1(02), 198-215. https://doi.org/10.31849/jgh.v1i02.7700
Abstract viewed = 1075 times