IMPLEMENTASI PERCEPATAN PEMBANGUNAN DESA DALAM MEWUJUDKAN PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA

  • Abustan Abustun Program Pascasarjana Universitas Islam Jakarta
Keywords: Hukum, Desa, Pembangunan Berkelanjutan, Law, Village, Sustainable Development

Abstract

Dalam perjalanan ketatanegaraan Indonesia, sistem pemerintahan desa kembali mulai diseragamkan melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan peran lembaga pemerintahan desa dalam pelaksanaan pembangunan berkelanjutan di pedesaan serta tata kelola kebijakan pembangunan desa melalui pemanfaatan Dana Desa. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum empiris. Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa faktor pendukung pelaksanaan tugas Kepala Desa di Kecamatan Trucuk yaitu adanya pengarahan, bimbingan, serta pelatihan bagi Kepala Desa dalam menyusun rancangan peraturan desa untuk mewujudkan percepatan pembangunan desa yang berkelanjutan. Sedangkan faktor yang menghambat pelaksanaan tugas Kepala Desa di Kecamatan Trucuk yaitu rendahnya partisipasi masyarakat dalam menyikapi program kerja yang dijalankan oleh pemerintah desa serta rendahnya kesadaran masyarakat dalam memelihara fasilitas umum yang ada di desa. Pemerintahan desa yang baik adalah sebuah kerangka institusional untuk memperkuat otonomi desa karena secara substantif desentralisasi dan otonomi desa bukan hanya masalah pembagian kewenangan antarlevel pemerintah, melainkan sebagai upaya membawa pemerintah untuk lebih dekat dengan masyarakat. Pemerintah desa yang kuat dan otonom tidak akan bermakna bagi masyarakat tanpa ditopang oleh transparansi, akuntabilitas, responsivitas, dan partisipasi masyarakat.

 


IMPLEMENTATION OF ACCELERATION OF VILLAGE DEVELOPMENT IN REALIZING SUSTAINABLE DEVELOPMENT BASED ON LAW NUMBER 6 YEAR 2014 ABOUT VILLAGE

Abstract

In the course of the Indonesian state administration, the village government system began to be uniform again through Law Number 6 of 2014 concerning Villages. This research aims to explain the role of village government institutions in the implementation of sustainable development in rural areas and the governance of village development policies through the use of Village Funds. The method used in this research is empirical legal research. The results of this research explain that the supporting factors for the implementation of the duties of the village head in Trucuk Village are direction, guidance, and training for village heads in drafting village regulations to realize the acceleration of sustainable village development. Meanwhile, the factors that hinder the implementation of the duties of the village head in Trucuk Village are the low participation of the community in responding to the work programs run by the village government and the low awareness of the community in maintaining public facilities in the village. Good village governance is an institutional framework to strengthen village autonomy because substantively decentralization and village autonomy are not just a matter of sharing authority between levels of government, but as an effort to bring the government closer to the community. A strong and autonomous village government will not be meaningful to the community without being supported by transparency, accountability, responsiveness and community participation.

 

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abdullah Sulaiman. Metode Penulisan Ilmu Hukum. Jakarta: Universitas Islam Jakarta, 2016.
Abustan. Mozaik Pemikiran Hukum Pasca Reformasi. Makassar: Yayasan Al-Muallim, 2007.
Andrew Shandy Utama. “Eksistensi Nagari di Sumatera Barat sebagai Desa Adat dalam Sistem Ketatanegaraan di Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa”. Jurnal Equitable, Volume 2, Nomor 1, 2017. Hlm. 75-93.
__________. “Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 untuk Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat Kecamatan Rumbai Pesisir Kota Pekanbaru”. Jurnal Cendekia Hukum, Volume IV, Nomor 1, 2018. Hlm. 26-36.
Azam Awang. Implementasi Pemberdayaan Pemerintah Desa. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2010.
Emile Durkheim dalam Hamzah Fansuri. “Globalisasi; Postmodernisme dan Tantangan Kekinian Sosiologi Indonesia”. Jurnal Sosiologi Islam, Volume 2, Nomor 1, 2002.
Fahrial, Andrew Shandy Utama, dan Sandra Dewi. “Pemanfaatan Corporate Social Responsibility (CSR) terhadap Pembangunan Perekonomian Desa”. Jurnal Wawasan Yuridika, Volume 3, Nomor 2, 2019. Hlm. 259-272.
Hasnati dan Andrew Shandy Utama. “Implementation of Corporate Social Responsibility (CSR) by Forestry and Plantation Companies in Pelalawan Regency, Riau Province, Indonesia”. Journal of Law and Political Sciences, Volume 25, Issue 4, 2020. Hlm. 317-332.
Haw Widjaja. Penyelenggaraan Otonomi Daerah di Desa. Jakarta: Rajawali Pers, 2010.
Mohammad Nur Aris. Implementasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Jakarta: Tesis Universitas Islam Jakarta, 2019.
Peter Mahmud Marzuki. Penelitian Hukum. Jakarta: Prenada Media, 2011.
Raihan. Lingkungan dan Hukum Lingkungan. Jakarta: Universitas Islam Jakarta, 2012.
Satjipto Rahardjo. Hukum dan Perubahan Sosial. Bandung: Angkasa, 1988.
Soerjono Soekanto. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press, 1984.
Solekhan. Penyelenggaraan Pemerintah Desa Berbasis Partisipasi Masyarakat. Malang: Setara Press, 2014.
Sri Mamudji, dkk. Metode Penelitian dan Penulisan Hukum. Jakarta: Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005.
Susi Dwi Harijanti, dkk. Negara Hukum yang Berkeadilan. Bandung: Pusat Studi Kebijakan Negara Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, 2011.
Published
2019-12-27
How to Cite
Abustun, A. (2019). IMPLEMENTASI PERCEPATAN PEMBANGUNAN DESA DALAM MEWUJUDKAN PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA. Jurnal Gagasan Hukum, 1(02), 216-227. https://doi.org/10.31849/jgh.v1i02.7701
Abstract viewed = 431 times
PDF downloaded = 386 times