Implementasi Percepatan Pembangunan Desa Dalam Mewujudkan Pembangunan Berkelanjutan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa
DOI:
https://doi.org/10.31849/jgh.v1i02.7701Keywords:
Hukum, Desa, Pembangunan BerkelanjutanAbstract
Dalam perjalanan ketatanegaraan Indonesia, sistem pemerintahan desa kembali mulai diseragamkan melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan peran lembaga pemerintahan desa dalam pelaksanaan pembangunan berkelanjutan di pedesaan serta tata kelola kebijakan pembangunan desa melalui pemanfaatan Dana Desa. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum empiris. Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa faktor pendukung pelaksanaan tugas Kepala Desa di Kecamatan Trucuk yaitu adanya pengarahan, bimbingan, serta pelatihan bagi Kepala Desa dalam menyusun rancangan peraturan desa untuk mewujudkan percepatan pembangunan desa yang berkelanjutan. Sedangkan faktor yang menghambat pelaksanaan tugas Kepala Desa di Kecamatan Trucuk yaitu rendahnya partisipasi masyarakat dalam menyikapi program kerja yang dijalankan oleh pemerintah desa serta rendahnya kesadaran masyarakat dalam memelihara fasilitas umum yang ada di desa. Pemerintahan desa yang baik adalah sebuah kerangka institusional untuk memperkuat otonomi desa karena secara substantif desentralisasi dan otonomi desa bukan hanya masalah pembagian kewenangan antarlevel pemerintah, melainkan sebagai upaya membawa pemerintah untuk lebih dekat dengan masyarakat. Pemerintah desa yang kuat dan otonom tidak akan bermakna bagi masyarakat tanpa ditopang oleh transparansi, akuntabilitas, responsivitas, dan partisipasi masyarakat.
References
Abustan. Mozaik Pemikiran Hukum Pasca Reformasi. Makassar: Yayasan Al-Muallim, 2007.
Andrew Shandy Utama. “Eksistensi Nagari di Sumatera Barat sebagai Desa Adat dalam Sistem Ketatanegaraan di Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa”. Jurnal Equitable, Volume 2, Nomor 1, 2017. Hlm. 75-93.
__________. “Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 untuk Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat Kecamatan Rumbai Pesisir Kota Pekanbaru”. Jurnal Cendekia Hukum, Volume IV, Nomor 1, 2018. Hlm. 26-36.
Azam Awang. Implementasi Pemberdayaan Pemerintah Desa. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2010.
Emile Durkheim dalam Hamzah Fansuri. “Globalisasi; Postmodernisme dan Tantangan Kekinian Sosiologi Indonesia”. Jurnal Sosiologi Islam, Volume 2, Nomor 1, 2002.
Fahrial, Andrew Shandy Utama, dan Sandra Dewi. “Pemanfaatan Corporate Social Responsibility (CSR) terhadap Pembangunan Perekonomian Desa”. Jurnal Wawasan Yuridika, Volume 3, Nomor 2, 2019. Hlm. 259-272.
Hasnati dan Andrew Shandy Utama. “Implementation of Corporate Social Responsibility (CSR) by Forestry and Plantation Companies in Pelalawan Regency, Riau Province, Indonesia”. Journal of Law and Political Sciences, Volume 25, Issue 4, 2020. Hlm. 317-332.
Haw Widjaja. Penyelenggaraan Otonomi Daerah di Desa. Jakarta: Rajawali Pers, 2010.
Mohammad Nur Aris. Implementasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Jakarta: Tesis Universitas Islam Jakarta, 2019.
Peter Mahmud Marzuki. Penelitian Hukum. Jakarta: Prenada Media, 2011.
Raihan. Lingkungan dan Hukum Lingkungan. Jakarta: Universitas Islam Jakarta, 2012.
Satjipto Rahardjo. Hukum dan Perubahan Sosial. Bandung: Angkasa, 1988.
Soerjono Soekanto. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press, 1984.
Solekhan. Penyelenggaraan Pemerintah Desa Berbasis Partisipasi Masyarakat. Malang: Setara Press, 2014.
Sri Mamudji, dkk. Metode Penelitian dan Penulisan Hukum. Jakarta: Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005.
Susi Dwi Harijanti, dkk. Negara Hukum yang Berkeadilan. Bandung: Pusat Studi Kebijakan Negara Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, 2011.




