KEBERADAAN PERATURAN DAERAH KHUSUS DAN QANUN DALAM PENYELENGGARAAN KEHIDUPAN MASYARAKAT

  • Ardenolis Ardenolis Program Pascasarjana Magister Hukum Universitas Lancang Kuning
  • Busrianto Busrianto Program Pascasarjana Magister Hukum Universitas Lancang Kuning
Keywords: Peraturan Daerah Khusus, Qanun, Special Regional Regulation, Qanun

Abstract

Peraturan Daerah Khusus dan Qanun merupakan peraturan perundang-undangan yang sejenis dengan Peraturan Daerah, maka kedudukan Peraturan Daerah Khusus dan Qanun setingkat dengan Peraturan Daerah. Berbeda halnya dengan Qanun, Peraturan Daerah Khusus hanya terdapat pada tingkatan Provinsi dan kedudukannya setingkat dengan Peraturan Daerah Provinsi. Penelitian ini merupakan penelitan hukum normatif. Dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 menyatakan bahwa jenis dan hierarki peraturan perundang- undangan sebagai berikut: Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden dan Peraturan Daerah. Dalam Penjelasan Pasal 7 menegaskan bahwa termasuk dalam jenis peraturan daerah provinsi adalah Qanun yang berlaku di Daerah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Peraturan Daerah Khusus  serta Peraturan Daerah Provinsi yang berlaku di Provinsi Papua.

 


THE EXISTENCE OF SPECIAL REGIONAL REGULATIONS AND QANUN IN THE IMPLEMENTATION OF COMMUNITY LIFE

 Special Regional Regulations and Qanun are statutory regulations similar to Regional Regulations, so the position of Special Regional Regulations and Qanun is at the same level as Regional Regulations. Unlike the case with Qanun, Special Regional Regulations only exist at the provincial level and their position is at the same level as the Provincial Regulations. This research is a normative legal research. Law Number 10 of 2004 states that the types and hierarchies of statutory regulations are as follows: the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia, Laws/Government Regulations in Lieu of Laws, Government Regulations, Presidential Regulations and Regional Regulations. The Elucidation of Article 7 confirms that included in the types of provincial regulations are Qanun that apply in the Province of Nanggroe Aceh Darussalam and Special Regional Regulations and Provincial Regulations that apply in Papua Province.

  

Downloads

Download data is not yet available.

References

A. Sakti R.S. Rakia, “Kewenangan Khusus Majelis Rakyat Papua Terhadap Pembentukan Perdasus,” Jurnal Justisi, Vol. 7, No. 1, 2021, Universitas Muhammadiyah Sorong.
Ahmad Sukardja dan Mujar Ibnu Syarif. 2012. Tiga Kategori Hukum Syariat, Fikih, dan Qanun. Jakarta: Sinar Grafika.
Al Yasa’ Abubakar. 2008. Syariat Islam Di Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam. Edisi Kelima. Banda Aceh: Dinas Syariat Islam Propinsi NAD.
Jimly Asshiddiqie. 2002. Konsolidasi Naskah UUD 1945 Setelah Perubahan Keempat. Jakarta: Pusat Studi Hukum Tata Negara, FH UI.
Mahmud Yunus. 1989. Kamus Arab-Indonesia. Jakarta: Hidakarya Agung.
Mardani. 2013. Hukum Islam: Kumpulan Peraturan tentang Hukum Islam di Indonesia. Jakarta Prenada Media Group.
Mohammad Daud Ali. 1998. Kedudukan Dan Pelaksanaan Hukum Islam Dalam Tatanan Masyarakat Indonesia. Jakarta: Logos Wacana Ilmu.
Muhammad Alim, “Perda Bernuansa Syariah Dan Hubungannya Dengan Konstitusi”, Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, FH UII, No.1 Vol. 17 Januari 2010.
Pusat Pembinaan Dan Pengembangan Bahasa Departemen Pendidikan Dan Kebudayaan. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji. 2003. Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Raja Grafindo.
Zainuddin Ali. 2008. Hukum Islam : Pengantar Hukum Islam Di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Aceh
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Daerah Istimewa Aceh diganti dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Propinsi Papua
Published
2019-12-27
How to Cite
Ardenolis, A., & Busrianto, B. (2019). KEBERADAAN PERATURAN DAERAH KHUSUS DAN QANUN DALAM PENYELENGGARAAN KEHIDUPAN MASYARAKAT. Jurnal Gagasan Hukum, 1(02), 228-245. https://doi.org/10.31849/jgh.v1i02.7702
Abstract viewed = 226 times
PDF downloaded = 229 times