PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN PENERBANGAN DI INDONESIA

  • Mega Waty Pemerhati Hukum Penerbangan dan Pelaku Usaha Wisata Kota Bandung
Keywords: Perlindungan Hukum, Konsumen, Consumer, Litigation, Non Litigation

Abstract

Pasal 4 butir (c) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen pada Hak Konsumen untuk mendapatkan hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa. Faktanya masih ada konsumen yang belum mendapatkan haknya seperti yang diatur dalam undang-undang. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis perlindungan hukum terhadap konsumen penerbangan di indonesia, dan untuk mengetahui bagaimana akibat hukum terhadap maskapai penerbangan yang tidak melindungi konsumen. Jenis penelitian ini adalah Penelitian Hukum Normatif. Hasil Penelitian memperlihatkan bahwa Perlindungan hukum terhadap konsumen penerbangan di Indonesia, tidak maksimal dikarenakan belum efektifnya sistim perlindungan konsumen yang meliputi ganti rugi terhadap barang kehilangan, kerusakan dan keterlambatan penerbangan. Akibat hukum terhadap maskapai penerbangan yang tidak melindungi konsumen, dapat dilaksanakan melalui peradilan (Litigasi) dan diluar pengadilan (non-litigasi), sesuai dengan pelaksanaan perundang-undangan yang ada akan tetapi belum optimal sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Article 4 point (c) of Law Number 8 of 1999 concerning Consumer Protection on Consumer Rights to obtain the right to correct, clear, and honest information regarding the conditions and guarantees of goods and/or services. The fact is that there are still consumers who have not yet received their rights as regulated by law. This study aims to determine and analyze the legal protection of aviation consumers in Indonesia, and to find out how the legal consequences for airlines that do not protect consumers. This type of research is normative legal research. The results of the study show that legal protection for aviation consumers in Indonesia is not optimal due to the ineffectiveness of the consumer protection system which includes compensation for lost goods, damage and flight delays. The legal consequences for airlines that do not protect consumers can be carried out through court (litigation) and out of court (non-litigation), in accordance with the implementation of existing laws but not yet optimal in accordance with the mandate of Law Number 8 of 1999 concerning Protection Consumer

Downloads

Download data is not yet available.

References

Ali, Achmad. 2002. Menguak Takbir Hukum (Suatu Kajian Filosofis dan Sosiologis), Cetakan Kedua. Jakarta: Toko Gunung Agung, 2002.
Badrulzaman, Mariam Darus. 2013. KUHPerdata, Buku III, Hukum Perikatan Dengan Penjelasan. Bandung : Alumni, 2013
Baiq, Setiani. 2011. Tanggung Jawab Pengangkut Udara Terhadap kerugian Yang Disebabkan Keterlambatan Berdasarkan Permenhub No. PM 77 Tahun 2011. Bandung : Renika.
M.Manullang, E. Fernando. 2007. Menggapai Hukum Berkeadilan, Tinjauan Hukum Kodrat dan Antinomi Nilai. Cetakan Kesatu. Jakarta : Buku Kompas
Martono, K, 2009. Hukum Penerbangan Berdasarkan UURI No.1 Tahun 2009. Bandung: Mandar Maju.
Malu, Sophar Hutagalung, 2011. Praktik Peradilan Perdata dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Jakarta : Sinar Grafika.
Mahmud, Peter Marzuki. 2011. Penelitian Hukum, Cetakan Kesebelas. Jakarta : Kencana.
Raharjo, Satjipto. 2011. Ilmu Hukum. Bandung : PT. Citra Aditya Bakti
Sasongko, Wahyu. 2007. Ketentuan-ketentuan Pokok Hukum Perlindungan Konsumen. Bandar Lampung : Unila
Wiradipradja, E. Saefullah . 2013. Tanggung Jawab Pengangkut Dalam Hukum Pengangkutan Udara Internasional Dan Nasional. Yogyakarta : Liberty.
Yahanna, Annalisa et al. (2009). Passenger Rights and Liability of Commercial Air carrier in the Aviation Industry in Indonesia: Analysis of Law No. 1 Year 2009 about Aviation. Inaugural International Workshop and Seminar. Oriental Crystal Hotel, Kajang, Malaysia, 18-19 November 2009
Indonesia. 1999. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Indonesia. 2009. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan
Indonesia. 2011. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara.
Indonesia. 2015. Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 89 Tahun 2015 Tentang Penanganan Keterlambatan Penerbangan
Mahkamah Agung Republik Indonesia. 2017. Putusan Nomor 117 PK/Pdt. Sus-BPSK/2017
Mahkamah Agung Republik Indonesia. 2017. Putusan Nomor 1317 K/Pdt.Sus-BPSK/2017
Mahkamah Agung Republik Indonesia. 2011. Putusan Nomor 641 / PDT. G / 2011 / PN. DPS
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 2007. Putusan Nomor 309/Pdt.G/2007/PN.Jkt.Pst.
Published
2020-06-30
How to Cite
Waty, M. (2020). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN PENERBANGAN DI INDONESIA. Jurnal Gagasan Hukum, 2(01), 34-51. https://doi.org/10.31849/jgh.v2i01.8234
Abstract viewed = 200 times
PDF downloaded = 195 times