PRINSIP KESAMAAN KEDUDUKAN HUKUM DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK DI INDONESIA

  • Hari Hasan Praktisi Hukum dan Anggota Perhimpunan Advokat Indopnesia (PERADI) Kota Banjarmasin
Keywords: Wajib Pajak, Fiskus, Kesamaan Kedudukan Hukum, Taxpayer, Fiscus, Equality of Legal Position

Abstract

Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normati, bersifat deskriptif analitik, yaitu menjelaskan tentang pertentangan norma antara Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum Tata Cara Perpajakan dengan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum Tata Perpajakan tidak memberikan kepastian hukum yang adil bagi para pihak, posisi Fiskus sebagai “negara” memiliki kekuasaan (absolute power) untuk menghitung, menetapkan besaran pajak yang harus dibayarkan oleh Wajib Pajak dan membuat keputusan atas permohonan Keberatan yang disampaikan oleh Wajib Pajak. Merujuk kepada Pasal 25 ayat (9) dan Pasal 27 ayat (5d) Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum Tata Cara Perpajakan, tidak mencerminkan prinsip Kesamaan Kedudukan Hukum (Wajib Pajak/warga negara dengan Fiskus dalam upaya memperoleh keadilan), ketentuan ini bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) Undang Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, pasal tersebut merupakan suatu barier terhadap warga negara yang ingin mencari keadilan. Bentuk ideal hubungan hukum Wajib Pajak dan Fiskus adalah dengan memberikan kesamaan terkait dengan punishment dan reward bagi para pihak, kesalahan perhitungan besaran pajak yang harus dibayarkan oleh Wajib Pajak tidak selalu disebabkan atas kesalahan pihak Wajib Pajak akan tetapi Fiskus secara jabatan juga dapat melakukan kesalahan baik secara sengaja ataupun tidak dalam menetapkan besaran pajak.

The type of research used in this research is normative juridical, descriptive analytic, which explains the conflicting norms between Law Number 28 of 2007 concerning General Provisions on Tax Procedures and the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia. Law Number 28 of 2007 concerning General Provisions on Taxation does not provide fair legal certainty for the parties, the position of Fiskus as a "state" has absolute power to calculate, determine the amount of tax that must be paid by Taxpayers and make decisions on objection requests. submitted by the Taxpayer. Referring to Article 25 paragraph (9) and Article 27 paragraph (5d) of Law Number 28 of 2007 concerning General Provisions on Tax Procedures, it does not reflect the principle of Equality of Legal Position (Taxpayer/citizen with Fiskus in an effort to obtain justice), the provisions This is contrary to Article 27 paragraph (1) of the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia, this article is a barrier against citizens who want to seek justice. The ideal form of legal relationship between taxpayers and tax authorities is to provide equality related to punishment and reward for the parties, errors in calculating the amount of tax that must be paid by taxpayers are not always caused by the taxpayer's fault, but the tax authorities in office can also make mistakes both physically and mentally. intentionally or not in determining the amount of tax.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Adi Suliantoro, “Kajian Terhadap UU No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan”, dalam Jurnal Fokus Ekonomi Fakultas Hukum Universitas Stikubank Semarang, Vol.7 No.1 April 2008, ISSN: 1412-3851
Anthon F. Susanto, Butir-Butir Pemikiran dalam Hukum, 2008
A.V. Diecy, Pengantar Studi Hukum Konstitusi, (Bandung : Nusamedia, 2007)
Bagir Manan, Enam Harapan Masyarakat Terhadap Lembaga Peradilan yang Perlu diberi Catatan, 2007.
Binsar Sitorus, Independensi Hakim Dalam Sistem Peradilan Pajak di Indonesia, (Surabaya : Direktorat Jendral Pajak)
B. Arief Shidarta, Sebuah Catatan tentang Hakim, (Cirebon, 2011)
Hadi Buana, Peradilan Pajak Sebagai Penyelesaian Sengketa Pajak, (Jakarta : IndHill Co, 2012)
Indonesia, undang-undang Nomori6 Tahuno1983 Tentang KetentuaneUmum Tataicara Perpajakan, terakhir diubahadenganyUndang-undang Nomor e16 Tahuno2009.
Ismail Rumadan, Eksistensi Pengadilan Pajak Dalam Sistem Peradilan di Indonesia, (Jakarta : Puslitbang Kumdil MA-RI)
Mahfud MD., Hukum Tak Kunjung Tegak (Tebaran Gagasan Otentik), Cet.1, (Bandung : PT. Citra Ditya Bakti),
Marwan Effendy, Kejaksaan Republik Indonesia Posisi dan Fungsinya dari Prespektif Hukum (Jakarta : Gramedia Pustaka Utama, 2005),
Mochtar Kusumaatmadja, Hukum Masyarakat dan Pembangunan Hukum Nasional, (Bandung : Bina Cipta, 1975)
Muhammad Djafar Saidi & Eka Merdekawati Djafar Kejahatan di Bidang Perpajakan, (Jakarta : Rajawali Pers, 2011)
Putusan Mahkamah Konstitusi NOMOR 30/PUU-X/2012
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Cet.2, (Jakarta : Kencana, 2008)
Satjipto Rahardjo, Pemanfaatan IImu-ilmu Sosial Bagi Pengembangan IImu Hukum, 1977
Sidarta Sakirno, Butir-butir Pemikiran Dalam Hukum : Memperingati 70 Tahun Prof.Dr.BI.Arief Sidhartha, SH., (Bandung : RefikayAditama, 2008
SudiknoiMertokusumo daniA. Pitlo,iBab-Bab TentangiPenemuan Hukum,i(Jakarta : CitraiAditya Bhakti,11993
Supriadi, “Etika dan Tanggung Jawab Profesi Hukum di Indonesia”, (Jakarta: Sinar Grafika, 2006)
Syofrin Syofyan dan Asyhar Hidayat, Hukum Pajak dan Permasalahannya, (Bandung : Refika Aditama, 2004.
https://www.bphn.go.id/data/documents/naskahakademikruutentangperubahanatasuuno.14tahun 2002tentang pengadilanpajak.pdf,
http://www.jimly.com/makalah/namafile/135/Konsep_Negara_Hukum_Indonesia.pdf
http://id.answers.yahoo.com/question/index?qid=20100224114235AAkHjgq,
https://www.kompasiana.com/bachtiar_endra/550fef67813311b62cbc6946/independensi-pengadiloan-pajak,
Published
2020-06-30
How to Cite
Hasan, H. (2020). PRINSIP KESAMAAN KEDUDUKAN HUKUM DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK DI INDONESIA. Jurnal Gagasan Hukum, 2(01), 52-70. https://doi.org/10.31849/jgh.v2i01.8235
Abstract viewed = 473 times
PDF downloaded = 662 times